Sabtu, 13 Februari 2010

Walhi Sumsel Sinyalir Ilegal Logging di Lalan

Sriwijaya Post - Jumat, 12 Februari 2010 21:11 WIB

PALEMBANG - Walhi Sumsel mensinyalir terjadi praktik ilegal logging dikawasan Hutan Produksi Sungai Lalan Kabupaten Muba yang luasnya 230.000 hektare. Praktik itu diduga merugikan negara triliunan rupiah mengingat sudah berlangsung sejak 1980-an hingga 2001 lalu diteruskan hingga sekarang dengan pelaku atau perusahaan yang berbeda.

Menurut Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat di Kantor Walhi Sumsel, modusnya perusahaan tersebut melakukan pembalakan dan mendrop kayu-kayu tersebut kesejumlah sawmill disepanjang Sungai Merang dan Kepayang. Jumlah sawmill yang diperkirakan jumlahnya banyak.

"Data yang dihimpun Walhi Sumsel, untuk satu hari volume kayu yang keluar mencapai 300 hingga 2.000 meter kubik. Kalau satu minggu mencapai 2.100-14 ribu meter kubik. Kalau sebulan atau setahun, bisa diperkirakan besarnya," ujar Sadat.

Kayu yang dihasilkan sawmill tersebut menurutnya dibawa ke Palembang dan beberapa daerah di Provinsi Sumsel. Bahkan ada yang dibawa ke Jakarta.

Dijelaskan oleh Sadat, hutan produksi Lalan dinilai sebagai hutan yang masiht tersisa di Provinsi Sumsel. Menurutnya di hutan tersebut masih ada tegakan kayu-kayu yang besar, lebih besar dari pelukan tangan orang dewasa.

Oleh karena itu Walhi Sumsel meminta agar dilakukan operasi secara serius untuk memberantas pembalakan liar. Selain itu juga melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku dan juga yang menjadi backing. Walhi Sumsel juga menuntut agar seluruh sawmill disepanjang Sungai Merang dan Kepayang.
Soegeng Haryadi





Tidak ada komentar: