Rabu, 10 Februari 2010

Rencana Operasi TransMusi harus di Tunda

Seiring dengan semakin pesat nya pembangunan yang ada di Kota Palembang, telah menyebabkan banyak juga bermunculan persoalan persoalan, baik itu Persoalan lingkungan maupun persoalan Transportasi. Adapun untuk persoalan Lingkungan yaitu tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sampai saat ini belum memenuhi Quota luas 30% seperti yang telah dimandatkan UU 26/2007 tentang tata ruang, selain itu terdapat persoalan alih fungsi RTH dan Rawa menjadi Kawasan Bisnis, Perkantoran, Mall Industri dan perumahan. Sedangkan Persoalan di sector Transportasi adalah kemacetan yang semakin hari semakin memprihatinkan, berdampak terhadap peningkatan Suhu Udara yang ada dikota Palembang , akibat dari banyaknya emisi carbon dihasilkan secara sia sia dari Bahan bakar kendaraan.

Beberapa kajian dari para akademisi, Aktifis Lingkungan dan pemerhati Transportasi telah menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya kemacetan di kota palembang, yaitu disebabkan oleh banyaknya Kendaraan bermotor yang ada, Tidak dipatuhinya Peraturan (rambu-rambu) lalu lintas yang ada dijalanan oleh para pengemudi kendaraan Bermotor, tidak di tegakanya hukum lalu lintas oleh Aparat penegak hukum, dan penumpukan jumlah kendaraan umum pada rute rute yang ada di kota palembang.

Menjawab persoalan diatas, saat ini Pemerintah kota Palembang telah melakukan pengembangan program transportasi massal, yang nyaman, aman, tepat waktu dan ramah lingkungan dengan out put yang diharapkan dari Program ini dapat mengalihkan/mengurangi pengguna kendaraan bermotor Pribadi, menjadi pengguna transpotasi Massal, sehingga mengurangi kepadatan Kendaraan di jalan jalan yang berarti mengurangi Carbon yang di Konsumsi oleh Atmosfer bumi. Rencana pengembangan system Transportasi Massal ileh PEMKOT ini sebenarnya Patutlah kita berikan apresiasi. namun yang harus menjadi catatan bagi Pemerintah kota dalam melakukan pengembangan program ini tidaklah cukup dengan sekedar seremonial tetapi harus ada upaya yang sistematis, melingkupi hal-hal teknis operasi sampai dengan Infrastruktur penunjang lain nya, semua hal ini harus terintegrasi dalam sebuah panduan pengoperasian atau disebut Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang ada dalam hal ini, UU no 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, PERMEN LH No 11/ 2006 tentang Kegaiatn Wajib Amdal, dan PP no 27 / 1999 tentang AMDAL,adalah sebuah Dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan Hidup, sedangkan untuk Fungsi AMDAL itu sendiri merupakan sebuah Dokumen yang digunakan sebagai panduan/alat control dari setiap kegiatan yang akan dilakukan,baik itu saat Pra Kegiatan, Kegiatan dan Pasca kegaiatn sehingga dengan adanya Dokumen ini kegiatan yang dilakukan akan mampu mencapai tujuan senbagaimana yang diinginkan.

Transportasi massal yang diberi nama Bus Rapid Trans(BRT) Transmusi oleh PEMKOT palembang adalah salah satu kegiatan atau usaha yang mempunyai dampak terhadap Lingkungan hidup seperti Polusi udara, Kebisingan, dan lain nya sehingga wajib jika rencana kegiatan ini harus dilengkapi dengan AMDAL,.Namun menjadi persoalan ternyata sampai dengan akan di operasikan sebanyak 25 bus pada tanggal 10 februari 2010 besok, pada Koridor AAL – Ampera, dan koridor Terminal Sako – Palembang Indah Mall (PIM), tidaklah memiliki sedikitpun Kajian Lingkungan Hidup dan/atau AMDAL. atas temuan ini pantas bila kita berpandangan pesimis terhadap pencapaian tujuan program ini dan malah berpikir Trans Musi hanya akan menjadi persoalan baru terhadap Transportasi dan Lingkungan Hidup di kota Palembang, yang mempunyai Visi Misi mewujudkan kota Green, Blue dan Clean.




Tidak ada komentar: