Rabu, 10 Februari 2010

POLDA Sumsel Menolak Laporan,Warga Sido Mulyo Kecewa

Palembang (WALHI sumsel) .4 Orang Warga Sido Mulyo Banyuasin di dampingi oleh 2 Orang perwakilan dari Walhi Sumsel, Hari ini Selasa 09/02 tepat Pukul 10.30 Wib, mendatangi Markas POLDA Sumsel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, adapun maksud dan tujuan warga mendatangi Polda Sumsel, untuk melaporkan PT.PN VII atas Aksi Penghadangan yang dilakukan oleh Perusahaan, terhadap Aksi Ruwatan Kampung yang dilakukan Warga sido mulyo pada hari Rabu 03/02 dilahan Milik mereka seluas 387 Ha yang selama ini di Klaim oleh Pihak PT.PN VII.

Sempat terjadi keteganggan antara Warga dengan Pihak POLDA sumsel dalam hal ini bagian Reskrim karena laporan warga tidak diterima (Ditolak.red) oleh Pihak POLDA Sumsel, dengan alasan laporan ini bukan wewenang POLDA untuk menerima nya, apalagi segala barang bukti dan TKP berada di wilayah Polres Banyuasin dan sudah sepantasnya warga melapor ke Polres. Ungkap Pihak Polisi yang di tirukan oleh M.Fadli perwakilan dari Walhi Sumsel.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Warga dan Walhi sumsel, warga menilai pihak Polda harusnya menerima laporan mereka sebab kabupaten Banyuasin itu juga wilayah hukumnya Polda Sumsel, apalagi saat melapor warga membawa bukti-bukti saat penghadangan yang dilakukan oleh Preman suruhan PT.PN VII dan kami pun pernah dikecewakan oleh Pihak POLRES Banyuasin, pada tahun 2007 kami pernah melaporkan hal serupa tapi oleh Pihak POlres tidak di tindak lanjuti, jadi dengan kami melapor ke sini, Hal tersebut tidak terulang lagi. Ungkap M.Fadli Deputy Walhi, saat berada di Kantor WALHI Sumsel.

“Harusnya pihak POLDA tidak boleh menolak laporan Warga karena Banyuasin wilayah Sumatera selatan,yang berarti wilayah hukum Polda Sumsel, apalagi tahun 2007 kemaren warga pernahdikecewakan oleh POLRES dengan tidak ditindak lanjuti nya laporan kami” kata Fadli.

Seperti yang kami beritakan Sebelumnya, Pada Tanggal 3 Februari 2010 yang lalu,sebanyak 200 orang warga sido Mulyo Banyuasin melakukan Aksi Ruwatan Kampung di Lahan 387 Ha milik warga yang selama ini di Klaim oleh PT.PN VII, Namun Aksi Ruwatan Kampung tersebut gagal karena warga dihadang oleh 1.500 Orang bayaran Perusahaan PT.PN VII, yang setiap orang bayaran tersebut dibekali Senjata Tajam,Senjata Api dan Kayu.

Atas Penolakan laporan tadi oleh POLDA sumsel, Saat ini dengan maksud yang sama dan juga meminta perlindungan Hukum dari Pihak kepolisian, Perwakilan Warga sidomulyo tersebut, telah berangkat menuju Kantor POLRES Banyuasin (Mlx)




Tidak ada komentar: