Senin, 22 September 2008

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)

Berikut adalah penjelasan tentang pelanggaran disiplin (“malapraktek”) dari Menteri Kesehatan, Dr. Achmad Sujudi dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Levi Silalahi dari TEMPOInteraktif. Penjelasan yang diberikan pada 9 Agustus 2004 di Jakarta, ini berintikan kesepahamannya dengan Rancangan Undang Undang Praktek Kedokteran (lihat referensi: RUU Praktek Kedokteran) yang saat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Perlu peradilan khusus untuk dokter.

2. Rancangan Undang Undang Praktek Kedokteran (RUU PK) yang mengatur hal itu dalam proses penyelesaian.

3. RUU PK ini adalah usul inisiatif DPR. Kemudian dalam prosedurnya, usul inisiatif itu disampaikan kepada Presiden lewat Mensesneg. Lalu, Presiden menugaskan seorang Menteri terkait untuk menjadi partner dari dewan.

4. Bersama partner yang ditunjuk, yaitu Menteri Kesehatan, dewan membahas RUU PK. RUU PK ini sudah hampir selesai, hal-hal pokok sudah ada kesepakatan dan tinggal hal-hal detail. Bisa dikatakan sudah sampai pada masalah-masalah perumusan.

5. Insya Allah akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan mempunyai UU PK yang akan memayungi semua masalah-masalah praktek kedokteran. Tujuan UU PK adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin adanya kepastian hukum baik dari pihak dokter, pihak pasien atau pihak lain yang terkait.

6. Kita melihat, perlu ada penilaian terhadap dokter. Tentunya, penilaian ini untuk dokter yang bersalah, seperti halnya badan peradilan yang lain. Penilaian disiapkan karena adanya pengaduan untuk mengadili yang salah, dalam kaitan para dokter/dokter gigi tersebut melakukan prakteknya, bukan dalam kaitan-kaitan yang umum. Penilaian ini didasarkan pada disiplin ilmu yang disandang oleh dokter dan dokter gigi.

7. Dalam praktek kedokteran, mungkin saja terjadi adanya suatu pelanggaran disiplin. Jadi ada penilaian khusus, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Disiplin artinya ilmu, Majelis Kehormatan Disiplin artinya majelis yang melakukan suatu penelitian apakah suatu ilmu dilakukan dengan betul oleh para dokter. Jika ada penyimpangan dari penggunaan ilmu tersebut disengaja atau tidak, atau berada di luar garis-garis standar yang sudah digariskan, mungkin terjadi suatu penyimpangan yang kemudian bisa dinilai sebagai suatu pelanggaran disiplin. Walaupun pelanggaran disiplin sendiri definisinya lebih dari sekadar penyimpangan dari standar.

8. Majelis ini, menilai dan menyaring apakah terjadi penyimpangan terhadap disiplin ilmu atau tidak, dan itu sangat penting. Apabila sudah dinyatakan ada penyimpangan, berikutnya bisa saja terbuka suatu arah ke penuntutan lain lewat pengadilan biasa ( perdata atau pidana ).

9. Pelanggaran disiplin bisa saja terjadi pada pekerjaan apapun, apakah dokter, akuntan, insinyur: bisa saja terjadi kesalahan yang namanya human error (kesalahan karena kesalahan manusia). Tapi seberapa besar kesalahan manusia, itu harus jelas pembuktian dan sanksinya. Indonesia marak dengan berita-berita pelanggaran disiplin. Menurut saya, sebenarnya, pelanggaran disiplin di Indonesia bisa saja terjadi, tapi maraknya ini karena ada suatu keterbukaan dimana masyarakat lebih bebas mengajukan pendapat dan mengajukan kritikan.

10. Apakah akhir-akhir ini pelanggaran disiplin meningkat di Indonesia, harus dilakukan suatu penelitian untuk menjelaskannya. Tapi yang saya lihat adanya suatu kesenjangan dalam pemberian informasi kepada pasien, sehingga pasien tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang sakitnya, serta upaya-upaya apa yang dilakukan terhadap dirinya dan kemungkinan berhasil atau tidak upaya-upaya itu. Ini yang sering kurang dikomunikasikan. Jika dikomunikasikan pun belum dimengerti betul oleh pasien, sehingga yang terjadi kesenjangan pengertian antara pasien dan dokter atau pengertian dalam ilmu kedokteran. Kesenjangan ini, jika tidak dijembatani, akan terjadi ketidakpuasan dan menuju ke suatu penuntutan pelanggaran disiplin.

11. Dalam rangka hubungan antara pasien dan dokter, dokter harus memberikan penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan itu. Pasien, setelah menerima penjelasan dapat setuju atau menolak tindakan. Dokter berdaya upaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien sesuai standar yang berlaku. Keberhasilan tindakan itu, tidak mungkin dijamin seratus persen oleh dokter/dokter gigi.

12. Dalam penyembuhan pasien, yang terjadi dalam badan pasien terhadap obat dan upaya yang dilakukan oleh dokter mengikuti hukum bio-medica. Bio-medica itu adalah reaksi pasien terhadap obat dan reaksi pasien terhadap tindakan-tindakan yang belum tentu sesuai dengan yang diharapkan, walaupun secara statistik sebagian besar sudah bisa ditentukan. Ada pasien yang sembuh oleh suatu obat, tapi ada pula yang tidak sembuh, bahkan sampai terjadi reaksi alergi (keadaan yang paling berat adalah shock atau Steven Johnson Syndrome).

Praktek kedokteran atau upaya yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya, itu tidak bisa menjamin hasil seratus persen kesembuhan. Tapi yang dijamin adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh dari seorang dokter.

13. RUU PK mengatur:
- Profesionalitas seorang dokter, terutama pendidikannya (dokter umum atau dokter spesialis), siapa yang mengatur pendidikan, bagaimana standar pendidikan. Dalam UU yang akan datang, terdapat kesepakatan tentang itu, yaitu Kolegium bersama Konsil Kedokteran.
- Standar pelayanan, karena seorang dokter melayani seorang pasien lewat standar-standar tertentu, tidak bisa begitu saja melakukan suatu inovasi yang belum pasti.
- Hak dan kewajiban pasien. Hak pasien antara lain adalah mendapat informasi yang baik, betul dan tepat waktu (timely), kemudian hak pasien untuk mencari pendapat kedua atau ketiga (second opinion).

Hal lain yang harus diatur dalam UU ini adalah kompetensi dokter, dokter gigi atau dokter spesialis. Yang menentukan adalah lembaga–lembaga pendidikan, kolegium dan konsil kedokteran. Jika kompetensi sudah benar, konsil kedokteran melakukan registrasi terhadap dokter itu. Jika sudah terregistrasi, dia harus mendapat lisensi atau izin praktek.

14. Seorang dokter dikatakan melakukan pelanggaran disiplin, jika kegiatan atau prakteknya:
- benar-benar ketika sedang menjalankan tugas (tidak termasuk pada saat menolong orang dalam bencana)
- bekerja di bawah standar
- mengakibatkan kerugian
- langsung ada kaitan sebab–akibat antara kerusakan dengan pekerjaan di bawah standar (kaitan dengan butir b dan c ).

Pelanggaran etika: di Indonesia sudah ada kode etik dokter, kode etik dokter gigi. Pelanggaran etika selama ini diurus oleh ikatan profesi, IDI (MKEK= Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) atau PDGI (MKEKG= Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi). Majelis ini hanya mengurusi kode etik saja.

15. Peran dan posisi IDI:
- menjaga agar semua anggotanya berpraktek sebaik-baiknya sesuai dengan standar (standar kompetensi dan pelayanan medik, tidak boleh kurang dan tidak boleh berlebihan).
- bagaimana jika terjadi kerugian? Jika terjadi kerugian, harus yakin betul apa karena adanya pelayanan di bawah standar, baik kemampuan maupun kelalaian, karena hal lain yang tidak bisa dihindari yang disebut medical uncertainty.
- jika sudah terjadi kasus, sebelum ada UU ini dibicarakan dalam peradilan umum, dalam hal ini diperlukan saksi ahli.
- IDI atau pemerintah dapat memberikan saksi ahli, tapi nanti jika UU PK sudah disahkan, semua pelanggaran disiplin dan dugaan pelanggaran disiplin diurus oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Majelis ini sebenarnya suatu pengadilan, quasi judikatif, dan hakim-hakimnya adalah hakim add hoc, ada seorang hakim betul (ahli hukum), ada dokter-dokter ahli yang tahu betul masalah itu, dan ada anggota masyarakat, dan sebagainya.

IDI sebagai himpunan dokter menyampaikan kepada seluruh anggotanya kejadian pelanggaran disiplin ini, agar tidak terulang lagi. Tiap kasus tentu ada hikmah atau pelajaran yang bisa diambil, dan IDI dapat melakukan pembinaan berdasarkan pengalaman itu.

16. IDI belum bisa berbuat banyak sehubungan dengan pelanggaran disiplin, misalnya pencabutan izin dokter, menindak tegas dokter yang melakukan, karena belum ada UU nya. Jika UU PK sudah disahkan, semuanya jelas. Jika pelanggaran disiplin terjadi, diputuskan oleh majelis tadi yaitu suatu pengadilan yang membuat keputusan tetap. Keputusan tetap itu merupakan keputusan yang tidak bisa diubah lagi. Hukumannya dapat berupa pencabutan registrasi, izin praktek atau diperintahkan untuk mengikuti pendidikan lagi.

17. IDI berbuat banyak untuk mencegah atau pencegahan. Tapi jika sudah ada pelanggaran disiplin, IDI bisa ikut berperan dalam memberikan kesaksian ahli. Jika UU sudah disahkan, yang mencabut izin dokter adalah Konsil Kedokteran.

18. Persiapan yang dilakukan dokter untuk suatu pengobatan juga diperhitungkan. Tapi kadang-kadang ada hal yang memang sulit diperhitungkan, dan terjadilah suatu kerugian. Kemudian dinilai apakah kerugian itu akibat kelalaian, atau ketidak-mampuan, atau karena keduanya. Selanjutnya, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang akan memutuskan. Jadi, dibuat payung hukum komprehensif yang tidak memihak salah satu pihak, betul-betul independen.

19. Regulasi di bidang kesehatan sangat penting. Ini mutlak. Seharusnya dari dulu kita sudah punya. Saya yakin dengan adanya UU Praktek Kedokteran ini, banyak hal yang dapat diselesaikan. Dengan memahami UU PK ini, para dokter diharapkan akan berhati-hati dalam melakukan praktek kedokterannya.

20. UU PK ini komprehensif, tidak perlu lagi membuat UU khusus tentang pelanggaran disiplin. Menurut saya demikian, tapi mungkin diperlukan berbagai peraturan pelaksanaan.

21. Adanya penilaian terhadap pelanggaran disiplin, tidak berarti pasien yang merasa dirugikan dapat menggugat dokter/dokter gigi lewat pengadilan perdata atau tuntutan pidana.

22. Pelanggaran disiplin atau malapraktek bertentangan dengan disiplin ilmu, yang melaksanakan ilmunya tidak sesuai dengan standar. Bisa juga sekaligus terjadi, seorang yang melakukan malapraktek melakukan juga pelanggaran etika, melanggar moral sekaligus. Dalam hal ini sanksinya tentu berbeda.

23. Jika nanti dalam suatu malapraktek itu menjurus ke perdata, ya sesuai dengan UU Perdata. Perbuatan itu bisa perbuatan melanggar hukum, merugikan orang. Jika suatu kesengajaan atau kelalaian berat, mungkin ada suatu pidana dan ditangani oleh pengadilan pidana.

24. Sanksi paling ringan untuk pelanggaran disiplin adalah tindakan administratif, misalnya dia bekerja melanggar ketentuan tanpa ada kerugian, seperti orang melanggar lampu merah, walaupun tidak ada tabrakan atau kecelakan, tapi tetap dikenakan sanksi, sanksi administratif. Misal, seorang yang melakukan pekerjaan yang bukan kompetensinya, walaupun berhasil, katakan begitu, dia tetap terkena sanksi walaupun tidak ada kerusakan. Apalagi jika ada kerusakan. Contoh lain, jika dia berpraktek di suatu tempat, walaupun dia kompeten, terregistrasi, tapi belum ada izin dari pemerintah setempat, dia tetap melanggar. Ini tidak boleh dilakukan.

25. UU PK ini mengatur praktek kedokteran modern. Nantinya diperlukan suatu medical audit untuk membuktikan, seorang dokter bekerja sesuai standarnya. Sekali lagi, berbeda dengan etika. Hasil dari majelis disiplin merupakan alat bukti yang diperlukan pengadilan. Medical audit akan terus ditingkatkan karena tujuan dasar adanya UU PK adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar: