Selasa, 09 September 2008

DKR Sumsel : "Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib Membiayai Rakyat Miskin Di luar Program Jamkesmas"

Siaran Pers
No : 08/DKR-sumsel/XI/2008


Sumatera Selatan sehat adalah masyarakat yang hidup dalam kwalitas dan derajat kesehatan yang memadai, serta tersedianya pelayanan kesehatan bagi rakyat secara adil dan merata. Sehubungan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang sedang berjalan, dimana pembiayaan pengobatan di dalam program tersebut di tanggung oleh Departemen Kesehatan. Sementara bagi rakyat miskin yang tidak termasuk dalam kuota program tersebut, adalah tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam pedoman pelaksana (manlak) SK Menteri Kesehatan No.125 tahun 2008, tentang Pedoman Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan kondisi di lapangan, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebegai berikut:

  1. Bahwa rakyat miskin yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, sangat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan dan pengobatan di rumah sakit baik negeri maupun swasta, yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penerima pasien miskin.
  2. Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam hal pendataan peserta penerima Jamkesmas, dimana banyak rakyat miskin yang sesungguhnya berhak, tidak terdata dalam program tersebut.
  3. Bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, belum melakukan pendataan lebih lanjut terhadap rakyat miskin yang tidak terakomodir dalam penerima Jamkesmas
  4. Bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, hingga saat ini belum secara optimal mengalokasikan anggaran kesehatan bagi rakyat miskin di daerahnya.



Berdasarkan situasi dan hal tersebut, DEWAN KESEHATAN RAKYAT (DKR) Sumatera Selatan sebagai sebuah organisasi masyarakat yang independen, yang terintegrasi secara nasional, yang bekerja dalam mengkonsolidasikan dan menyatukan gerakan rakyat dalam bidang kesehatan, dengan ini menuntut kepada seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan:

  1. Untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi seluruh warga miskin di daerahnya yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima Jamkesmas. Hal ini dimaksudkan, agar seluruh rakyat miskin di Sumatera Selatan dapat terfasilitasi haknya memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata oleh Negara. Dan hal tersebut kiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan program Jamkesmas, sebagaimana di atur di dalam SK menteri Kesehatan No.125 tahun 2008, tentang Pedoman Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
  2. Untuk melakukan verivikasi ulang terhadap masyarakat peserta penerima Jamkesmas. Hal ini penting dilakukan, untuk memastikan bahwa kepesertaan penerima Jamkesmas benar-benar tepat sasaran. Karena berdasarkan temuan DEWAN KESEHATAN RAKYAT (DKR), di dapati bahwa banyak terdapat kekeliruan terhadap masyarakat penerima Jamkesmas (program tersebut tidak tepat sasaran). Menurut kami hal itu dapat terjadi, karena sebelumnya pemerintah daerah tidak melakukan pendataan secara detail dan mendalam terhadap masyarakat calon penerima Jamkesmas. Adalah yang terjadi, pemerintah daerah hanya menggunakan data-data kemiskinan yang lama, yang diragukan tingkat akurasinya.
  3. Untuk memasukkan anggaran 5% di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, agar daerah ikut bertanggung jawab secara nyata dalam mengemban amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang baik dan berkwalitas secara adil dan merata.



Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan, untuk kiranya dapat diindahkan oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.



Palembang, 9 September 2008

Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR )

Sumatera Selatan.


Tidak ada komentar: