Sabtu, 13 September 2008

Pasien Jamkesmas di paksa beli obat, Pengurus DKR sumsel Di intimidasi

Nomor : 010/DKR-sumsel/VIII/2008
Lamp : -
Hal : Mohon Klarifikasi

Kepada Yth,
Direktur Rumah Sakit Moehamad Husin
Di –
Palembang

Dengan hormat,
Salam perjuangan, semoga kita selalu diberikan afiat dan rahmat-Nya dalam memperjuangkan kesehatan bagi rakyat.

Memperhatikan persoalan yang dialami oleh pasien atas nama Rominah, warga Jalur 18 Rawa Banda, Kabupaten Banyuasin, yang mengidap penyakit kencing manis, yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit yang Bapak/Ibu pimpin. Kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Bahwa yang bersangkutan telah dirawat sejak tanggal 9 September 2008.
  • Bahwa pasien merupakan peserta penerima JAMKESMAS.
  • Bahwa keluarga pasien melapor kepada Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumsel, mengeluhkan mengenai obat-obat, termasuk alat suntik yang dibebankan kepada mereka.
  • Bahwa pembebanan pembelian obat tersebut, telah terjadi beberapa kali, dan keluarga pasien sangat terbebani akan hal itu, disebabkan pasien merupakan keluarga miskin.
  • Bahwa pada tanggal 11 September, team Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan, mendatangai petugas rumah sakit guna menanyakan dan mengkonfirmasi hal itu.
  • Bahwa konfirmasi yang dilakukan DKR bersandarkan kepada aturan yang telah dijelaskan di dalam ‘Pedoman Pelaksanaan (Manlak) SK Menteri Kesehatan No.125 tahun 2008, tentang Pedoman Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat’.
  • Di dalam pedoman pelaksanaan tersebut, salah satunya dijelaskan mengenai Tatalaksana Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, yang menyebutkan “Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di Rumah Sakit mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya akan dikirim langsung melalui pihak ketiga franko Kabupaten/Kota
  2. Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan miskin yang diperlukan, ....... dan seterusnya.
  3. Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b diatas, maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan fihak-fihak terkait.
  4. Bahwa konfirmasi yang dilakukan oleh team Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumsel, ketika itu salah satunya ditemui oleh dr. Bulungan (Dokter Jaga Penyakit Dalam Perempuan).
  5. Bahwa klarifikasi yang diminta oleh team DKR, dijawab secara arogan oleh yang bersangkutan, dimana Dokter tersebut mencerca dan menantang berkelahi team DKR yang sedang bertugas meminta klarifikasi atas hal yang terjadi pada pasien.

Menurut kami, apa yang menimpa pasien atas nama Rominah tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena di dalam Pedoman Pelaksanaan (Manlak) SK Menteri Kesehatan No.125 tahun 2008, tentang Pedoman Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat’, khususnya point (c) yang disebutkan di atas, telah cukup jelas mengakomodir hak-hak pasien miskin peserta penerima Jamkesmas.

Di sisi lain, apa yang dilakukan oleh Dokter Jaga atas nama dr. Bulungan terhadap anggota kami sebagai anggota masyarakat yang diwajibkan pula untuk ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pelayanan bagi pasien miskin di dalam program Jamkesmas dapat berjalan secara benar dan konsisten, tentunya tidaklah dapat dibenarkan.

Sehubungan dengan kedua hal tersebut, kami pimpinan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan meminta klarifikasi terhadap Bapak/Ibu.

Demikianlah hal ini kami sampaikan, mudah-mudahan perjuangan kita bersama dalam mewujudkan amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal (28 H) dan Undang-Undang Nomor 23/Tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang berkwalitas secara baik, adil dan merata, dapat terwujud.

Palembang, 12 September 2008
Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR )
Sumatera Selatan.



Tembusan :
1. Menteri Kesehatan RI
2. Ketua Tim Pengelola Jamkesmas Pusat
3. Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan
4. Gubernur Sumatera Selatan
5. Ketua DPRD Sumatera Selatan
6. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan
7. Dewan Kesehatan Rakyat Nasional
8. media Cetak Nasional dan lokal
8. Arsip











Tidak ada komentar: