Selasa, 26 Februari 2008

MULAI MARET 2008 PLN MENERAPKAN INSENTIF/DIS-INSENTIF

Mulai April tagihan listrik Anda bisa lebih kecil dr biasanya atau malah lebih besar, tergantung pemakaian listrik Anda...Begini aturannya :
  1. Insentif, diberikan ke pelanggan yang bisa berhemat lebih dari 20% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan.
  2. Dis-insentif, diberikan ke pelanggan yang tidak berhemat, yaitu pemakaian listrik lebih besar dari 80% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan.
Nih lebih jelasnya:
Misal Pemakaian rata-rata nasional 100 kWh, so nilai hematnya di 80 kWh...maksudnya kl konsumsi anda dibawah 80 kWh/bulan so Anda dapat insentif, Tapi kl konsumsi listrik Anda di atas 80 kWh so Anda dpt dis-insentif.
Gimana perhitungan insentif dan dis-insentifnya?
  1. Insentif = 0.2 x kWh yg dihemat x T *)
  2. Dis-insentif = 1.6 x kelebihan kWh x T *)
*) T= tarif listrik tertinggi di golongan tertentu (liat di rek.listrik anda)
Pemakaian listrik rata-rata nasional utk pelanggan rumah tangga per bulan:
  1. R-1 450 VA = 74.76 kWh
  2. R-1 900 VA = 115.48 kWh
  3. R-1 1300 VA = sekitar 195 kWh (belum dapat data pasti =)
Program ini diberlakukan pada golongan pelanggan:
  1. Rumah tangga
  2. Bisnis (kecuali diatas 200 kVA)
  3. Pemerintah
For illustrations on file attached on this message.
Tapi, bocoran dikit ni…Buat daerah Jakarta kemungkinan besar kena dis-insentif, krn Rata2 pemakaian listrik yg dipakai adalah rata2 N asional, So kl Pemakaian listrik Jakarta dirata-ratain ama pemakaian daerah lain yah..kecenderungann ya lebih besar…Betul? (Sebenere ini kenaikan harga listrik yang dibuat sedemikian rupa shg nampak bukan seperti kenaikan harga…Hehehe Pinter yah PL N …) Tapi ini adalah efek dari pengurangan subsidi yg diberikan Pemerintah (Thn 2008 subsidi utk PL N dikurangi 10 T…PL N …)
Mulai April rekening listrik kita bakal naik…

Tidak ada komentar: