Selasa, 02 Maret 2010

Walhi Sumsel Ancam Gugat Pemprov Terkait Banjir

Selasa, 2 Maret 2010 04:57 WIB | Warta Bumi | Masalah Lingkungan |

Palembang (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sumatra Selatan (Sumsel) mengancam akan mengajukan gugatan "legal
standing" kepada pemerintah provinsi setempat dalam bulan ini karena
menilai tidak mampu menyikapi dan menanggulangi bencana alam yang
melanda warga daerah ini.

Kepala Divisi Pengembangan Sumberdaya Organisasi WALHI Sumsel, Hadi
Jatmiko, mendampingi Direktur Eksekutifnya, Anwar Sadat, di Palembang,
Senin malam, mengatakan, akibat dari bencana alam banjir yang melanda
warga Sumsel pada sedikitnya delapan kabupaten/ kota di daerah itu cukup
memprihatinkan.

Ia menyebutkan, kerugian yang dialami oleh warga sangat besar, antara
lain sebanyak 11.600 hektare (ha) lahan pertanian warga terendam banjir
dan 4.000 ha dipastikan mengalami gagal panen (puso).

Kerugian belum termasuk rumah warga yang terendam banjir, dengan
klasifikasi kurang lebih 2.000 rumah yang terendam total berlokasi di
Kabupaten Musi Rawas (Mura), Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), dan
Ogan Komering Ilir (OKI), serta berkisar 10 ribu rumah warga terendam
dari 30 centimeter (cm) hingga satu meter lebih di sejumlah wilayah
mengalami banjir itu.

Menurut dia, pemerintah di daerah itu tidak mampu menyikapi persoalan
yang dihadapi oleh warga akibat genangan banjir tersebut.

Dia menilai, pemda setempat tidak bisa berbuat apa-apa atas bencana alam
yang terjadi di daerah itu, antara lain akibat perilaku buruk terhadap
lingkungan hidup, seperti penebangan liar, alihfungsi lahan, serta
perubahan fungsi rawa yang berfungsi sebagai kawasan penyerapan untuk
permukiman, perkantoran dan kepentingan bisnis.

Hadi menambahkan, banjir yang melanda di sejumlah daerah itu juga telah
mengakibatkan enam orang meninggal dunia, dan warga korban banjir
umumnya mulai diserang penyakit diare, gatal-gatal dan juga infeksi
saluran pernafasan akut (ISPA).

Karena alasan itulah, WALHI Sumsel menyiapkan butir-butir penting yang
mereka cantumkan dalam pengajuan gugatan "legal standing" tersebut,
yaitu berkaitan dengan lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), dan
tanggap bencana.

WALHI Sumsel menilai, pemerintah telah lalai dan harus bertanggung jawab
atas bencana banjir yang melanda warganya itu.

Secara terpisah Nachung, Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumsel,
menentang sikap Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, dengan menganggap
banjir yang melanda di Kabupaten Mura merupakan tanggung jawab Pemprov
Bengkulu.

"Seharusnya Pemprov Sumsel dan Gubernur berpikir bila persoalan banjir
diakibatkan marak penggundulan hutan di daerah itu, belum lagi
pengalihfungsian lahan gambut menjadi lahan perkebunan dan sistem
penataan kota yang tidak beraturan," kata dia lagi.

Menurut dia, tidak tepat menyalahkan pihak lain sebagai penyebab
kebanjiran yang menenggelamkan puluhan ribu lahan dan rumah warga tersebut.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah sikap dan tindakan
mengantisipasi terjadi banjir.

"Kalaupun tidak dapat dihindari, semestinya diambil langkah bagaimana
mengambil tindakan cepat untuk pengevakuasian korban banjir, bukan malah
mencari siapa yang bertanggung jawab. Ini menunjukkan buruknya sistem
pemerintah kita," kata dia lagi. (B014/K004)




Tidak ada komentar: