Jumat, 22 Agustus 2008

Siaran Pers DKR Sumsel

“ Posko Pengaduan Persoalan JAMKESMAS bagi Warga Miskin di
Sumatera – selatan “

Sehubungan dengan akan dibagikan nya kartu Jamkesmas pada tanggal 1 september 2008 oleh pemerintah Daerah di propinsi Sumatera selatan yang bertujuan untuk menjamin Pelayanan Kesehatan dan pengobatan Gratis bagi rakyat miskin, dibawah koordinasi Departemen Kesehatan secara langsung. Berdasarkan pantauan dari kami Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumatera Selatan, bahwa masih banyak ditemukan Persoalan - persoalan dari proses yang wajib dilakukan namun tidak dilakukan oleh pemerintah Daerah. Sebelum menetapkan jumlah Calon pemegang kartu JAMKESMAS, seperti yang telah kami utarakan pada siaran pers tertanggal 14 agustus 2008 dengan isi tuntutan :
  1. Mendesak kepada Pemerintah kota Palembang agar segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin yang ada di kota palembang secara akurat, sehingga hak rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan dan kehidupan yang sehat benar-benar didapatkan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Menunda pembagian Kartu Jamkesmas sebelum seluruh Rakyat miskin yang ada di kota palembang terdata, sebagai warga yang memang berhak memegang Kartu Jamkesmas.

Namun sampai saat ini Pemerintah daerah di seluruh propinsi Sumatera selatan tidak juga melakukan apa yang menjadi tuntutan DKR sumsel, maka dengan hal ini kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat miskin yang ada di propinsi sumatera selatan pada umumnya dan Kota palembang pada khususnya bahwa kami Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) sumsel menyatakan :
  1. Menuntut kepada pemerintah kota palembang pada khususnya dan pemerintah propinsi sumatera selatan pada umumnya untuk dapat segera melakukan verifikasi ulang atas data masyarakat miskin yang berhak untuk menerima kartu Jamkesmas sebelum tanggal 1 september 2008
  2. Menuntut kepada seluruh rumah sakit yang ada di sumatera selatan untuk tidak melakukan penolakan serta pemungutan biaya bagi pasien dari seluruh keluarga miskin yang ada di sumatera selatan karena pembiayaan kesehatan dan pengobatan telah ditanggung oleh Pemerintah di bawah koordinasi Departemen Kesehatan.
  3. Membuka posko pengaduan bagi masyarakat miskin yang tidak terdata dan tidak mendapatkan kartu Jamkesmas yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tanggal 1 september 2008 di sekretariat Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumsel Jl. Musi IV Blok I No. 38 Komplek Way Hitam Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat IPalembang 30138, Mobile Phone: 0711 - 6002 802, 0852 – 686 36 555
Tertanda

Sekretaris




Kamis, 14 Agustus 2008

“Pembagian Kartu Jamkesmas Kepada Warga Miskin Harus Tepat Sasaran”

Siaran Pers Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumsel
No : 02/DKR-sumsel/VIII/2008

Menyikapi tentang telah selesainya pendataan masyarakat miskin yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang dan di tindak lanjuti dengan telah didistibusikannya kartu Jamkesmas kepada rakyat miskin paling lambat 31 Agustus 2008 sebanyak 465.695 jiwa. Berdasarkan keadaan dilapangan, beberapa hal kiranya perlu kami sampaikan:
  1. Pemerintah tidak pernah melakukan verifikasi terhadap warga-warga miskin yang berada di tingkat RT maupun kelurahan.
  2. Jika pemerintah bersandarkan pada data lama (ASKESKIN), maka tidak semua warga miskin di tahun 2007 memiliki kartu ASKESKIN
  3. Adanya ketidakpahaman Pemerintah Kota tentang Proses pendataan Masyarakat miskin yang berhak menerima Jamkesmas hal ini dapat kita lihat dari pernyataan Pemerintah kota (melalaui Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pembinaan Perempuan/Kesos dan PP: Marwan Idris), menyatakan, Jika diketahui warga mampu memperoleh kartu Jamkesmas, kartu akan ditarik dan diberikan ke warga yang tidak mampu (istilahnya balik nama), Namun menurut PT. Askes Palembang (melalui Senior Manager: Dr. Oni Jauhari), menyatakan, berdasarkan Manlak (pedoman pelaksaanaan) dari Menteri Kesehatan, “tidak ada istilah balik nama dalam program penerimaan Jamkesmas. Kalau memang ketahuan warga mampu, tapi menerima kartu Jamkesmas, kartu harus dikembalikan ke PT. Askes (tidak ada istilah diberikan pada orang miskin yang belum terdata pada kuota). Warga miskin yang belum terdata, mutlak tanggung jawab daerah bersangkutan.

Dari beberapa hal itu, kami berpandangan bahwa;
  1. Tidak dilakukannya verifikasi secara mendalam terhadap warga miskin, dikhawatirkan bahwa penerima program Jamkesmas tidak tepat sasaran;
  2. Dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang teramat menyederhanakan persoalan. Karena berdasarkan data lama, tidak semua warga miskin masuk dalam data ASKESKIN. Hal itu tentunya berkonsekuensi bahwa, banyak warga miskin di Kota Palembang, dikhwatirkan tidak akan memperoleh kartu Jamkesmas.
  3. Di sisi lainnya, di lapangan disinyalir banyak terjadi bahwa perangkat pemerintahan di bawah (RT), terkadang memasukkan data warga miskin secara tidak tepat (banyak warga miskin tidak dimasukan di dalam pendataan).

Dengan mendasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan rakyat, yang bersifat nasional, dengan ini menyatakan:
  1. Mendesak kepada Pemerintah kota Palembang agar segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin yang ada di kota palembang secara akurat, sehingga hak rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan dan kehidupan yang sehat benar-benar didapatkan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Menunda pembagian Kartu Jamkesmas sebelum seluruh Rakyat miskin yang ada di kota palembang terdata, sebagai warga yang memang berhak memegang Kartu Jamkesmas.
Palembang, 13 Agustus 2008
DEWAN KESEHATAN RAKYAT
SUMATERA SELATAN




Jumat, 08 Agustus 2008

Tak Mampu Bayar, Ibu dan Bayi di Palembang Tertahan di RS

Kamis, 7 Agustus 2008 03:00 WIB
Nurhayati (20), warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan bayinya belum bisa keluar dari RSUD Palembang Bari karena tidak punya uang untuk melunasi persalinan. Sampai Rabu (6/8), Nurhayati dan bayinya sudah 10 hari berada di rumah sakit.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikantongi Nurhayati ternyata tidak berarti apa-apa untuk terbebas dari tagihan biaya rumah sakit milik pemerintah tersebut. Alasan pihak rumah sakit, Nurhayati tidak terdaftar di RSUD Palembang Bari sebagai warga miskin yang bisa mendapat pengobatan gratis.

Kardin (28), suami Nurhayati yang bekerja sebagai buruh serabutan, tidak mampu melunasi biaya persalinan melalui operasi caesar sebesar Rp 2,5 juta. Setelah dirawat selama empat hari di rumah sakit, seharusnya Nurhayati dan bayi laki-lakinya yang belum diberi nama itu boleh pulang.

Menurut Kardin, istrinya mulai dirawat di RSUD Palembang Bari sejak Minggu (27/7) dan kemudian melahirkan pada Senin (28/7). Kini Kardin kebingungan melunasi tagihan rumah sakit yang semakin membengkak. Bahkan, untuk melunasi biaya rumah sakit selama empat hari saja dia tidak sanggup. Saat ini Nurhayati dan bayinya masih berada di Instalasi Kebidanan RSUD Palembang Bari.

Menurut para perawat, bayi yang dilahirkan Nurhayati dalam keadaan sehat dan bukan bayi prematur. Bayi yang merupakan anak pertama pasangan Kardin-Nurhayati itu lahir dengan berat badan 2,1 kilogram.

Staf Humas RSUD Palembang Bari, Nuzulia, mengatakan, nama Nurhayati tidak terdaftar di rumah sakit sebagai warga miskin karena Nurhayati bukan warga Palembang. Rumah sakit bisa membebaskan biaya persalinan jika Nurhayati menunjukkan surat keputusan dari Bupati Ogan Ilir yang menyatakan Nurhayati adalah warga miskin.

”Solusinya keluarga Nurhayati harus mengurus ke Kantor Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Ogan Ilir. Peraturan terbaru menyebutkan pasien yang memiliki SKTM namanya harus masuk dalam daftar warga miskin supaya dibebaskan dari biaya. Kami tidak bermaksud menghambat atau mempersulit pasien, apalagi ini rumah sakit pemerintah yang banyak melayani pasien tidak mampu,” kata Nuzulia.

Ketua ormas Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Cabang Palembang Eka Syahrudin yang mendampingi Kardin dan Nurhayati mengatakan, persoalan tersebut diperparah dengan terjadinya kesalahan penulisan nama. Di KTP tertulis nama Nurhayati, tetapi di kartu Askeskin tertulis nama Nurhasanah.

”Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, tetapi belum ada solusinya. Bahkan dinas terkait lepas tangan. Alasannya, data warga miskin di Ogan Ilir sudah tidak bisa diubah lagi,” kata Eka.

Menurut Eka, berdasarkan peraturan menteri kesehatan, SKTM masih berlaku sampai 1 September, tetapi ternyata tidak ada data mengenai warga miskin.

Eka mengatakan, pihak keluarga tetap berupaya mengeluarkan Nurhayati bersama bayinya. Sebab, semakin lama Nurhayati tertahan di rumah sakit, semakin banyak biaya yang harus dilunasi oleh Kardin yang penghasilannya tak menentu. (WAD)

Sumber Kompas