Jumat, 22 Agustus 2008

Siaran Pers DKR Sumsel

“ Posko Pengaduan Persoalan JAMKESMAS bagi Warga Miskin di
Sumatera – selatan “

Sehubungan dengan akan dibagikan nya kartu Jamkesmas pada tanggal 1 september 2008 oleh pemerintah Daerah di propinsi Sumatera selatan yang bertujuan untuk menjamin Pelayanan Kesehatan dan pengobatan Gratis bagi rakyat miskin, dibawah koordinasi Departemen Kesehatan secara langsung. Berdasarkan pantauan dari kami Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumatera Selatan, bahwa masih banyak ditemukan Persoalan - persoalan dari proses yang wajib dilakukan namun tidak dilakukan oleh pemerintah Daerah. Sebelum menetapkan jumlah Calon pemegang kartu JAMKESMAS, seperti yang telah kami utarakan pada siaran pers tertanggal 14 agustus 2008 dengan isi tuntutan :
  1. Mendesak kepada Pemerintah kota Palembang agar segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin yang ada di kota palembang secara akurat, sehingga hak rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan dan kehidupan yang sehat benar-benar didapatkan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Menunda pembagian Kartu Jamkesmas sebelum seluruh Rakyat miskin yang ada di kota palembang terdata, sebagai warga yang memang berhak memegang Kartu Jamkesmas.

Namun sampai saat ini Pemerintah daerah di seluruh propinsi Sumatera selatan tidak juga melakukan apa yang menjadi tuntutan DKR sumsel, maka dengan hal ini kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat miskin yang ada di propinsi sumatera selatan pada umumnya dan Kota palembang pada khususnya bahwa kami Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) sumsel menyatakan :
  1. Menuntut kepada pemerintah kota palembang pada khususnya dan pemerintah propinsi sumatera selatan pada umumnya untuk dapat segera melakukan verifikasi ulang atas data masyarakat miskin yang berhak untuk menerima kartu Jamkesmas sebelum tanggal 1 september 2008
  2. Menuntut kepada seluruh rumah sakit yang ada di sumatera selatan untuk tidak melakukan penolakan serta pemungutan biaya bagi pasien dari seluruh keluarga miskin yang ada di sumatera selatan karena pembiayaan kesehatan dan pengobatan telah ditanggung oleh Pemerintah di bawah koordinasi Departemen Kesehatan.
  3. Membuka posko pengaduan bagi masyarakat miskin yang tidak terdata dan tidak mendapatkan kartu Jamkesmas yang akan dibagikan oleh pemerintah pada tanggal 1 september 2008 di sekretariat Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumsel Jl. Musi IV Blok I No. 38 Komplek Way Hitam Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat IPalembang 30138, Mobile Phone: 0711 - 6002 802, 0852 – 686 36 555
Tertanda

Sekretaris




Tidak ada komentar: