Kamis, 14 Agustus 2008

“Pembagian Kartu Jamkesmas Kepada Warga Miskin Harus Tepat Sasaran”

Siaran Pers Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR ) Sumsel
No : 02/DKR-sumsel/VIII/2008

Menyikapi tentang telah selesainya pendataan masyarakat miskin yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang dan di tindak lanjuti dengan telah didistibusikannya kartu Jamkesmas kepada rakyat miskin paling lambat 31 Agustus 2008 sebanyak 465.695 jiwa. Berdasarkan keadaan dilapangan, beberapa hal kiranya perlu kami sampaikan:
  1. Pemerintah tidak pernah melakukan verifikasi terhadap warga-warga miskin yang berada di tingkat RT maupun kelurahan.
  2. Jika pemerintah bersandarkan pada data lama (ASKESKIN), maka tidak semua warga miskin di tahun 2007 memiliki kartu ASKESKIN
  3. Adanya ketidakpahaman Pemerintah Kota tentang Proses pendataan Masyarakat miskin yang berhak menerima Jamkesmas hal ini dapat kita lihat dari pernyataan Pemerintah kota (melalaui Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pembinaan Perempuan/Kesos dan PP: Marwan Idris), menyatakan, Jika diketahui warga mampu memperoleh kartu Jamkesmas, kartu akan ditarik dan diberikan ke warga yang tidak mampu (istilahnya balik nama), Namun menurut PT. Askes Palembang (melalui Senior Manager: Dr. Oni Jauhari), menyatakan, berdasarkan Manlak (pedoman pelaksaanaan) dari Menteri Kesehatan, “tidak ada istilah balik nama dalam program penerimaan Jamkesmas. Kalau memang ketahuan warga mampu, tapi menerima kartu Jamkesmas, kartu harus dikembalikan ke PT. Askes (tidak ada istilah diberikan pada orang miskin yang belum terdata pada kuota). Warga miskin yang belum terdata, mutlak tanggung jawab daerah bersangkutan.

Dari beberapa hal itu, kami berpandangan bahwa;
  1. Tidak dilakukannya verifikasi secara mendalam terhadap warga miskin, dikhawatirkan bahwa penerima program Jamkesmas tidak tepat sasaran;
  2. Dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang teramat menyederhanakan persoalan. Karena berdasarkan data lama, tidak semua warga miskin masuk dalam data ASKESKIN. Hal itu tentunya berkonsekuensi bahwa, banyak warga miskin di Kota Palembang, dikhwatirkan tidak akan memperoleh kartu Jamkesmas.
  3. Di sisi lainnya, di lapangan disinyalir banyak terjadi bahwa perangkat pemerintahan di bawah (RT), terkadang memasukkan data warga miskin secara tidak tepat (banyak warga miskin tidak dimasukan di dalam pendataan).

Dengan mendasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumatera Selatan, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan rakyat, yang bersifat nasional, dengan ini menyatakan:
  1. Mendesak kepada Pemerintah kota Palembang agar segera melakukan pendataan ulang masyarakat miskin yang ada di kota palembang secara akurat, sehingga hak rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan dan kehidupan yang sehat benar-benar didapatkan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Menunda pembagian Kartu Jamkesmas sebelum seluruh Rakyat miskin yang ada di kota palembang terdata, sebagai warga yang memang berhak memegang Kartu Jamkesmas.
Palembang, 13 Agustus 2008
DEWAN KESEHATAN RAKYAT
SUMATERA SELATAN




Tidak ada komentar: