Rabu, 13 Juli 2011

Korupsi Wisma Atlet : Gubernur Sumsel Dapat 2,5 Persen Proyek Wisma Atlet

Kisruh Korupsi Wisma Atlet ternyata tidak hanya melibatkan tokoh Politik di Tingkat Nasional saja seperti Nazarudin yang katanya menerima aliran dana dari uang APBN untuk pembangunan Wisma Atlet tersebut, tetapi uang tersebut juga mengalir ke Kepala daerah tempat wisma atlet tersebut di bangun yaitu Sumatera Selatan yang saat ini di pimpin oleh H. Alex Noerdin yag juga merupkan p[impinan Partai yang identik dengan warna Kuning dan Orba ini. Untuk lebih jelasnya kamu dapat baca postingan berita di bawah ini. Oh ya kalo kamu udah baca beritanya tolong agar dapat di COPAS karena bisa jadi link asli berita ini akan hilang dari peredaran Dunia maya seperti berita berita lainnya yang selama ini sering hilang atau error karena beritanya menyudutkan si AN.Contoh berita tentang Penolakan Alih Fungsi RTH GOR Palembang untuk dijadikan Mall da Hotel atau berita tentang Kekerasan yang di alami oleh Direktur Walhi Sumsel  pada saat perayaan Hari Agraria 27 september yang lalu yang diduga pelakunya adalah orang yang berada di Lingkaran terdekat Si A.N. 


Selamat Membaca .. link Sumber berita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut mendapatkan jatah fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Utara. Fakta itu terungkap dalam persidangan perdana terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad El Idris.

"Bahwa dari hasil negosiasi antara terdakwa, Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pemberian uang dengan pembagian sebagai berikut yaitu untuk Muhammad Nazaruddin sejumlah 13 persen, untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma atlet sejumlah 2,5 persen, untuk Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen, dan untuk Sesmenpora Wafid Muharam sejumlah 2 persen," ujar jaksa Agus Salim membacakan dakwaan kepada Idris di Pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Pemberian itu sendiri, kata jaksa, merupakan imbalan dari PT Duta Graha Indah Tbk lantaran mereka telah "dibantu" pihak tersebut, untuk menjadi pemenang lelang kedua proyek.
Angka itu, kata Jaksa, didapat setelah Idris, atas sepengetahuan Direktur Utama PT DGI Tbk, bertemu untuk kesekian kalinya dengan Mindo Rosalina Manulang selaku orang yang didapuk M Nazaruddin mengawal PT DGI Tbk "berpartisipasi" dalam pengerjaan proyek itu. Pertemuan berlangsung setelah PT DGI Tbk menandatangani kontrak pengerjaan proyek senilai Rp 191.672.000.000 pada 16 Desember 2010 dan mendapatkan uang muka Rp 33.803.970.909 dari total nilai kontrak tersebut, dua minggu kemudian.

"Pertemuan itu untuk menindaklanjuti kesepakatan pemberian fee yang telah dibicarakan dengan Mindo Rosalina Manulang sebelumnya," kata jaksa.
Cerita bermula kala Idris, selaku Manager Marketing yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT Duta Graha Indah Tbk, kisah jaksa, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI Tbk, pada sekitar bulan Juni atau Juli 2010, bertemu dengan Nazaruddin yang sudah lama dikenalnya.

Dalam pertemuan itu, Idris dan Dudung menyampaikan keinginan PT DGI Tbk untuk bekerjasama dengan Nazaruddin, dalam proyek yang dikerjakan oleh mantan anggota Komisi III DPR itu. Nazaruddin pun merespon niatan Idris dan Dudung itu. Dia memanggil Mindo Rosalina Manulang, manager Marketing PT Anak NEgeri. "Terdakwa lalu diminta untuk berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut," kata Jaksa.

Nazaruddin sendiri lalu bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya di PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI Tbk dalam proyek yang ada di Kemenpora. "Dan diungkapkan jika Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal keikutsertaan PT DGI Tbk tersebut," imbuh jaksa.

Rosa pun menjalankan tugasnya sebagai "pengawal" PT DGI Tbk. Dia lalu memperkenalkan Dudung Purwadi dan Idris pada Wafid. Perkenalan kedua petinggi PT DGI Tbk tersebut dengan Wafid, dibungkus dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Wafid. Dalam pertemuan itu, Dudung dan Idris lalu menyampaikan niatan mereka  untuk "berpartisipasi" mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet. Tak lupa mereka memperkenalkan sosok PT DGI Tbk sebagai sebuah perusahaan kontraktor nasional.

"Atas penyampaian tersebut Wafid Muharam menyanggupi dan akan mempertimbangkan PT DGI Tbk untuk mengerjakan proyek tersebut serta mengarahkan untuk mengurusnya ke daerah karena anggaran Block Grant dilaksanakan oleh daerah dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan," papar Jaksa.

Sekitar bulan Agustus 2010, saat mengurus perjanjian kerjasama antara kemenpora dengan komite wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan tentang pemberian bantuan pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan bertemu dengan Wafid di kantor Sesmenpora tersebut. Dalam pertemuan itu, Wafid lalu meminta Rizal membantu PT DGI Tbk menjadi pelaksana pengerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Rizal pun menyanggupinya.

Di sisi lain, sebagai "pengawal" PT DGI Tbk, Rosa lalu mencari informasi tentang penanggungjawab proyek-proyek itu. Mengetahui Rizal-lah penanggungjawabnya, Rosa kemudian melaporkannya kepada Idris. Atas informasi Rosa itu, Idris, ditemani Wawan Karmawan yang merupakan karyawan PT DGI Tbk, dengan sepengetahuan Dudung, menemui Rizal di Kantor Dinas PU Cipta Karya Palembang pada sekitar September 2010.
Memperkenalkan dirinya dan Wawan, Idris meminta Rizal dapat membantu memenangkan PT DGI Tbk dalam tender proyek-proyek itu. Dia pun menyodorkan Wawan sebagai "kaki tangan" PT DGI Tbk. Wawan berperan sebagai "jembatan" antara PT DGI Tbk dengan Komite pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Sebelum akhirnya PT DGI Tbk ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pada Desember 2010, Idris dan Wawan masih beberapa kali bertemu dengan Rizal di tempat-tempat berbeda seperti Park Hotem Cawang Jakarta dan Kantor Dinas PU Cipta Karya. "dalam beberapa pertemuan dihadiri juga oleh M Arifin selaku Ketua panitia pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna," ujar jaksa.

Selain itu, Idris dan Wawan juga menemui Panitia pengadaan barang atau jasa pembangunan Wisma Atlet di Kantor Dinas PU Cipta Karya, pada sekitar September 2010. Maksudnya masih sama, agar PT DGI didukung menjadi pemenang tender proyek.

Setelah melakukan serangkaian pertemuan tersebut, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tersebut, khususnya pihak-pihak yang sudah membantu PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek tersebut.

Menurut jaksa, Idris telah merealisasikan janjinya untuk memberikan fee kepada pihak-pihak di daerah yang telah membantu PT DGI Tbk menjadi pemenang tender dua proyek itu. Mereka yang telah diberikan jatah fee itu yaitu Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya sebesar Ro 80 juta, Bendahara Komite Amir Faizol sebesar Rp 30 juta, Asisten perencanaan Aminuddin sebesar Rp 30 juta, asisten administrasi dan keuangan Irhamni sebesar Rp 20 juta, asisten pelaksana Fazadi Abdanie sebesar Rp 20 juta, Ketua Panitia M Arifin sebesar Rp 50 juta, serta beberapa anggota panitia yaitu Sahupi, Anwar, Sudarto, Darmayanti, dan Heri Meita masing-masing Rp 25 juta, serta Rusmadi sebesar Rp 50 juta.

Tidak ada komentar: