Sabtu, 02 April 2016

Cinta, Kamu dimana?

Kalimat "Cinta Kamu dimana?" sering ku dengar bahkan sampai sekarang, biasanya kalimat ini akan terucap atau dikirimkan seseorang ke pacarnya melalui fasilitas SMS,WA atau fasilitas komunikasi lainnya, ketika suasana sedang galau dan sendirian sambil hisap rokok bersama kopi hitam tanpa gula. Jangan ditanya emang enak minum kopi tanpa Gula? sebab pasti akan ku jawab dengan pasti narsis "aku sudah terlalu manis jadi gak butuh gula". (Hadew..piring mana piring mau ku makan).
Cinta kamu dimana, Cuma 3 kata tetapi menunjukan banyak hal, ada khawatiran dan ada rasa rindu atau malah hanya mencari tahu si cinta lagi dimana. Bukan tidak ada tujuan sih, tujuannya jelas. agar ketika dia jalan dengan pacarnya yang lain, dia gak ketemu dengan si cinta di satu tempat yang sama, sehingga dia tidak ketahuan selingkuh.
Lagu Jar Of Heart terdengar sayup sayup tapi jelas keluar dari telpon ku. Ternyata sobat dari medan menelpon, menanyakan terkait teknis kegiatan yang akan dilaksanakan pertengahan bulan ini di Palembang, kebetulan aku sebagai ketua panitia dan juga sebagai pengarah di kegiatan Nasional ini. Sobat ini memberi tahukan mau buka warung kopi di acara ini nantinya, jadi dia nanya apa saja syaratnya..... tet... tet...( bunyi sensor) penasarankan dengan jawaban ku. Ya,sengaja aku sensor biar kamu, iya kamu, gak tahu syaratnya karena kalo tahu nanti jadi pesaing. haha colek pembuat kopi cantik dulu ah.
Bisnis warung kopi sepertinya saat ini memang menjanjikan, tapi menurut ku menjanjikan untuk konsumen belum tentu menjanjikan untuk penjual. Nah, jika ditanya alasanya apa sampe aku bisa menyimpulkan begitu, dengan cepat dan panjang  serta lebar langsung ku jawab. "Karena konsumen terkadang hanya membeli segelas kopi namun duduknya lama bingit Bro, apalagi jika dia hanya membawa satu orang temannya' Ya berarti cuma beli untuk 2 gelas dong.
Akan berbeda jika dia bawak temannya sekampung, kita bisa dapat untung banyak. Bayangkan, sekampung itu biasanya 400 KK kita hitung saja 1 KK dia ajak 2 orang, maka akan ada 800 orang, Artinya ada 800 gelas kopi yang mereka beli dari warung kita, dan jika harga satu gelas 3 ribu maka dalam satu malam kita bisa mengantongi uang 2,4 juta Rupiah. Bayangkan bakal jadi orang kaya mendadak deh. Apalagi jika orang sekampung itu tidak hanya beli kopi tetapi juga membeli teman- temannya kopi, seperti pempek, pisang goreng, mie goreng dan Teman akrabnya kopi yaitu gelas, maka sudah dipastikan rumah kamu akan seperti rumahnya Toming Se dalam film Meteor Garden, karena luasnya rumah membuat pembantu yang buat Kopi di dapur  dengan mengunakan air hangat mendidih, sampai di ruang tamu kopi tersebut sudah dingin haha. Gila loh Bro beli kopi pastilah pakai gelas Bro karena kopi tanpa gelas ibarat aku tanpa kamu. Cie.. cie. Sancai oi sancai ... di panggil Toming se
Malam makin larut dan kesunyian menerpa, ku teringat malam itu saat kamu dengan sabar menemani ku membuat draft siaran pers, terkait dokumen gugatan Negara kepada perusahaan pembakar hutan yang mana materi dan pasal yang digunakan pengugat tersebut sangat lemah, sehingga kita prediksi mampu melepaskan tergugat dari jerat hukum. Kita sempat berdebat saat itu tapi tidak panjang karena tiba tiba aku teringat permen ada di saku baju mu, debatpun kita selesaikan dengan makan permen bersama.
Kuangkat gelas kopi disamping laptop ku, ternyata kopi pun sudah dingin tapi bukan karena dapur yang jauh tapi karena sudah terlalu lama diangurin. Ku batalkan niat untuk meminumnya, Kupikir cukuplah dengan merokok. Tapi keinginan merokok pun terhenti karena ketika ku buka bungkus rokok yang ada di samping gelas kopi, ternyata Kotak rokok pun kosong. Lah kemana rokok yang baru saja aku beli? Berpikir keras dan diam sejenak untuk menginggatnya dan.... ya Sudahlah, sudah di kantongi seorang teman yang memang setiap datang kesini selalu meminta sesuatu yang biasanya berupa uang tapi malam ini dia datang minta rokok dan juga uang.
Ah..Kalah dua kali aku malam ini. ... Cinta Kamu dimana?.

SDA di Sumsel diduga menjadi Alat Transaksi Politik Kekuasaan


Hilangnya fungsi hutan dan akses masyarakat terhadap kawasan Hutan di akibatkan oleh banyaknya perizinan yang di berikan kepala daerah kepada pihak perusahaan, terlebih lagi banyaknya perizinan keluar ketika menjelang atau sesudah penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Walhi Sumsel bersama Auriga Nusantara dalam Diskusi bersama media massa yang dilaksanakan pada Jumat (29/8) di Kopitiam Senopati Jalan Thamrin Kambang Iwak Palembang.

“Dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, Sumber Daya Alam (SDA) sering menjadi alat transaksi Calon kepala daerah kepada Pengusaha, untuk jaminan pemberian modal memenangkan Kandidat pada penyelenggaraan Pilkada” Kata Hadi jatmiko Direktur Walhi Sumsel.

Berdasarkan studi perizinan yang dilakukan oleh Walhi Sumsel bersama Auriga Nusantara ditemukan, bahwa keluarnya izin terhadap perusahaan yang bergerak di sector ekploitasi sumber daya alam Seperti Pertambangan dan Hutan tanaman Industri di Sumatera selatan, rata rata dikeluarkan menjelang Pelaksanaan Pilkada Propinsi.

Misalnya pada izin Pengelolaan kawasan Hutan di periode kepemimpinan Gubernur Syahrial Oesman, tahun 2003 – 2008.  Terdapat 8 izin usaha Pemanfaatan Hutan Kayu untuk Hutan tanamn Industri (IUPHHK-HTI) dengan total luasan 877.330 hektar. Ini merupakan luasan terbesar yang dikeluarkan pada satu periode kepemimpinan Gubernur dalam  25 tahun terakhir. Hal ini di karenakan pada periode kepemimpinan syahrial, belum ada batasan luasan pemberian izin untuk HTI

Selanjut pada periode 2008 – 2013 dibawah kepemimpinan Alex Nurdin sebagai Gubernur, dimana luasan pemberian izin telah dibatasi. Jumlah izin yang dikeluarkan meningkat, yang sebelumnya hanya 8 izin, pada periode ini ada 11 izin dengan luasan 326.084 Hektar.

“Periode Gubernur Alex Noerdin luasan Hutan yang diberikan izin lebih kecil dari periode Gubernur sebelumnya Syahrial oesman, namun merupakan pemberian izin terbanyak dalam 25 tahun terakhir.” Kata Supintri Koordinator Auriga Nusantara untuk wilayah Sumbagsel.

Tidak menutup kemungkinan jumlah perizinan HTI ini akan bertambah pada periode kedua kepemimpinan Alex Noerdin ( 2013-2018), mengingat rekam jejak kepemimpinannya selama menjadi Bupati Musi Banyuasin,  Alex Noerdin sangat berperan terhadap keluarnya izin-izin IUPHHK-HTI di Kabupaten tersebut.

“Dugaan kami izin izin HTI ini akan kembali dikeluarkan, apalagi Sumsel saat ini sedang membangun Pabrik Pulp dan Mills terbesar di Asia yang berkapasitas 2 Juta ton/tahun di kabupaten Ogan Komering Ilir”. Kata Hadi Jatmiko

Selain dari sektor kehutanan, penguasaan dan eksploitasi kawasan hutan juga dilakukan oleh  perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan tambang. Banyak kawasan hutan yang di kuasai melalui mekanisme pinjam pakai, penurunan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

Seperti pada kawasan hutan produksi dapat di konversi (HPK) di Sumatera Selatan yang luasnya   431.445 hektar,  namun berdasarkan data Kementerian Kehutanan tahun 2013 kawasan hutan di Sumatera Selatan  yang telah dilepaskan menjadi areal perkebunan mencapai 847.143 hektar.

“Hal ini Janggal walaupun prosesnya legal adanya pelepasan kawasan hutan, namun kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan melebihi dari wilayah yang diperuntukan untuk perkebunan” Kata Supin menerangkan.

Kejanggalan lain terdapat disektor pertambangan, dimana 801.160 hektar IUP yang dimiliki oleh 191 Perusahaan diberikan diatas kawasan hutan, baik itu didalam hutan konservasi,hutan lindung  maupun hutan produksi (Planologi kehutanan, 2014)

Berdasarkan studi yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Provinsi Sumatera Selatan, hingga tahun 2014 terdapat 359 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah tersebut, terdapat 31 pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan data Direktorat Jenderal Pajak (April 2014) meyebutkan, dari 241 wajib pajak , hanya 18 diantaranya yang melakukan pelaporan penghitungan pajak (pelaporan SPT).

Sama halnya dengan keluarnya perizinan di IUPHHK-HTI, di sector pertambangan izin izin tersebut terbanyak keluar pada tahun 2009 – 2010 , dimana masa tersebut menjadi tahun politik karena berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. tercatat total 290  IUP (81 % dari total IUP yang ada) dikeluarkan dalam 2 tahun tersebut. 140 IUP dikeluarkan pada tahun 2009 dan 150  IUP dikeluarkan pada tahun 2010. Hal ini menguatkan indikasi bahwa izin-izin tersebut menjadi alat transaksi politik dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Ada 2 Modus transaksi SDA sebagai Mesin uang untuk calon kepala daerah ungkap Hadi Jatmiko di sela konferensi pers berlangsung.

Pertama pemberian izin menjelang pemilu atau pilkada, hal ini banyak dilakukan oleh calon kepala daerah Incumbent karena calon memiliki kuasa untuk mengeluarkan izin, sedangkan modus kedua adalah Pemberian izin setelah Pemilu dan Pilkada, biasanya ini dilakukan oleh kepala daerah yang berasal bukan dari Incumbent.

“Modus yang kedua ini biasanya sering disebut sebagai bentuk hadiah atau tanda terima kasih dari Kepala daerah kepada pengusaha atas bantuan pinjaman modal ketika masa kampanye Pilkada dan pemilu berlangsung” kata Hadi jatmiko menambahkan

Untuk mencegah terjadinya transaksional tersebut maka diperlukan  peran serta aktif masyarakat untuk mengawasi setiap izin izin yang keluar di Sumsel saat ini, di sisi lain pemerintah diharapkan lebih terbuka atas informasi di sector Sumber daya alam dan perizinan yang di miliki. Salah satunya menjalankan mandate Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.

Selain itu dalam dokumen keterangan pers dua lembaga ini juga menyebutkan meminta pemerintah sumatera selatan untuk menghentikan obral izin dan menjadikan Sumber daya alam sebagai alat transaksi politik kekuasaan di sumatera selatan,serta segera mencabut izin izin perusahaan yang bermasalah.

“KPK dan Aparat penegak Hukum harus segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan Pelaku Kejahatan Hutan dan Lingkungan Hidup serta mengawasi menyelidiki setiap pemberian izin di daerah” ungkap Direktur Walhi Sumsel Hadi jatmiko.

Ketimpangan Penguasaan lahan

Sumatera selatan memiliki luas 8,702,741 Hektar dengan jumlah penduduk mencapai 7,593,425 jiwa (BPS 2011) namun dalam penguasaan ruang dan lahan, didominasi oleh Perusahaan di sector Tambang, Hutan Tanaman dan Perkebunan.

Luas pertambangan sumatera selatan adalah seluas 2,7 juta hektar yang tersebar di sedikitnya 8 kabupaten yang ada di sumatera selatan dengan jumlah izin terbanyak adalah di Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan untuk luas Hutan Tanaman Industri seluas 1,375,312 hektar ditambah dengan HPH 56.000 Ha, Restorasi Ekologi 52.170 Ha dan Jasa Lingkungan 22.280 Ha sehingga jumlah totalnya jika di persentasekan adalah 65 persen dari luas Hutan Produksi sumatera selatan  yang berada di 7 kabupaten. (Walhi sumsel,2013)

Untuk luasan perkebunan kelapa sawit  mencapai 1 juta hektar yang menyebar rata di hampir setiap kabupaten di sumater selatan.

Dari ketiga sektor tersebut maka luas lahan sumatera selatan yang dikuasai beberapa perusahaan yang dimiliki beberapa gelintir orang tersebut adalah 5.205.762 Hektar. Artinya luas lahan yang tersisa untuk sekitar 7 juta jiwa masyarakat sumatera selatan adalah 3.496.979 Hektar yang didalamnya termasuk kawasan hutan yang tidak di bebani izin yaitu Hutan konservasi, hutan lindung dan Hutan Produksi.

Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan ini memicu terjadinya konflik agrarian yang tidak berkesudahan, berdasarkan data Walhi Sumsel pada tahun 2013 tercatat sekitar 35 Konflik agrarian antara masyarakat dengan perkebunan, Tambang dan Kawasan Hutan. Serta setidaknya selama tahun 2012 -2013 ada 70 orang terdiri dari petani, aktifis dan masyarakat local di kriminalisasi karena membela dan mempertahan lahan dan lingkungan hidupnya.

Seperti kasus kriminalisasi terhadap M.Nur Jakfar (73 th) beserta 5 orang masyarakat adat marga tungkal dan dawas lainnya, yang pada kamis (28/8) kemarin mulai menjalankan persidangan pertamanya walaupun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim yang juga merupakan Wakil ketua Pengadilan Albertina HO,SH,MH. ditunda karena mendadak harus berangkat ke Banjarmasin karena urusan Dinas.

Pada Dokumen tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke enam orang ini dituduh melakukan perambahan di dalam kawasan SM Dangku dan melanggar UU No 18 /13 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan Hutan (UP3H). Tuduhan ini mendapat perlawanan dari Organisasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui ketua AMAN Sumsel Rustandi Ardiansyah karena menurutnya  Kawasan yang diklaim oleh BKSDA sebagai kawasan hutan Suaka Marga, adalah Lahan Milik Masyarakat Adat yang dirampas secara paksa oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 1980-an. 

Jumat, 05 September 2014

Perusahaan Pembakar lahan di sumsel harus segera di Pidanakan.


Tidak berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, Bencana kabut asap akibat dari kebakaran Hutan dan lahan kembali terjadi di Propinsi Sumatera selatan.
Berdasarkan laporan data satelit Terra dan Aqua akibat dari kemarau yang terjadi selama bulan 1 – 31 Agustus 2014, telah menyebabkan terjadi titik api (Hot spot) yang menyebar di berbagai Kabupaten di Sumatera selatan seperti  Musi Banyuasin, Musi rawas, OKI, Ogan Ilir, Lahat dan Muara enim.
Adapun jumlah titik api di sumatera selatan yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut sebanyak 253 titik api.
Namun dari sebaran titik api yang ditemukan oleh  satelit Terra dan aqua yang diterima oleh Walhi sumsel, berdasarkan analisis peta yang kami lakukan, titik api tersebut di dominasi berada di dalam izin konsesi perusahaan baik itu Perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).yang terdiri dari 69 Titik api berada di Perkebunan Sawit, sedangkan untuk titik api yang berada di dalam Hutan Tanaman Industri sebanyak 73 Titik api
Selanjutnya dari 253 Titik api tersebut ketika di overlay diatas peta lahan gambut di sumatera selatan, terdapat 42 titik api. Lahan gambut tersebut berada didalam konsesi perkebunan dan Hutan Tnaman Industri yang luas dari kedua izin tersebut saat ini telah menguasai sekitar 2,3 Juta Hektar
Atas temuan ini, kami menyayangkan pernyataan Kepala UPTD Kebakaran Hutan dan Lahan beberapa hari lalu di media massa, yang mengatakan bahwa Titik api yang bermunculan di sumatera selatan selama bulan agustus ini, tidak berada dilahan Gambut.
Persoalan Titik api yang menyebabkan Kabut asap di sumatera selatan ini terlihat dibiarkan oleh Pemerintah Propinsi sumatera selatan, dan diduga hal ini menjadi proyek tahunan oleh beberapa Instansi terkait, untuk mengambil keuntungan dari besaran biaya (APBD dan APBN) yang dikeluarkan setiap tahun. misalnya berdasarkan Pernyataan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) pada bulan Juni 2014 lalu bahwa, BNPB menyiapkan dana sedikit 355 Milyar untuk melakukan pemadaman api di sumatera. Hal ini belum lagi ditambah dana bantuan dari beberapa Perusahaan Perkebunan dan HTI untuk memadamkan api.
Pemadaman api memang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menjadi bencana yang lebih besar lagi, namun dengan kejadian yang berulang setiap tahunan (bencana musiman) maka upaya teknis penangulangan, tidaklah menyelesaikan persoalan karena akar dari persoalan kebakaran Hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap dan berdampak terhadap Polusi udara adalah akibat Buruknya Tata Kelolah Hutan dan lahan yang ada di Sumatera selatan serta minimnya upaya penegakan hukum terhadap Perusahaan perusahaan baik Perkebunan maupun HTI yang didalamnya konsesi/izinya terdapat titik api, padahal secara aturan atas kejahatan Lingkungan Hidup yang perusahaan lakukan telah diatur dalam Perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Seperti Undang – undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, diatur tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 48
(1)     Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan  hidup sebagaimana dimaksud dalma Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 49
(1)    Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selanjutanya dalam undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa :

Pasal 116

(1)    Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan  usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.      badan usaha; dan/atau
b.      orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pelanggaran Pidana dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan :

Pasal 50

(3). Setiap orang dilarang:
d. membakar hutan;

Selanjutnya pasal 79 ayat (3) mengatur tentang tindak pidana kehutanan :

(3)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Mengenai pertanggung jawaban tindak pidana kebakaran maka kita merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang  Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, dalam pasal 13 dan pasal 15;

Pasal 13 :

Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya

Pasal 15 :

Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data
penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang bertanggung jawab.

Dengan banyaknya aturan tersebut maka tidak ada alasan bagi Aparat Hukum dan pemerintah daerah untuk membiarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berakibat fatal terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Selain dari hal tersebut, upaya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah daerah sumatera selatan. ini memperkuat dugaan kami selama ini bahwa Kerjasama BP – REDD dan Pemprov sumsel yang beberapa waktu lalu ditanda tangani bersama tentang program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) di Provinsi Sumatera Selatan. Hanyalah perjanjian diatas kertas tanpa ada upaya mewujudkannya.

Selasa, 12 Maret 2013

Polri Harus Tentukan “Jenis Kelamin”

#FreeAnwarSadat
Tindakan Kriminalisasi yg dilakukan Kepolisian Sumsel melalui Kapolres Ogan ilir terhadap Petani kembali terjadi, hari ini Polri melakukan kriminalisasi dengan memanggil dan menetapkan beberapa Petani desa betung yang berkonflik dengan PTPN VII di ogan ilir sbg tersangka, atas kasus perusakan tebu milik PTPNVII.

Padahal faktanya, lahan yang berada dirayon VI petak 145 tersebut diluar HGU PTPNVII,  sehingga tidak ada alasan perusahaan dan Polisi menjadikan petani tersebut sebagai tersangka. malah sebaliknya polisi ogan ilir di bawah pimpinan AKBP Deni darmapala harusnya menetapkan pimpinan PTPN VII cinta manis sebagai tersangka karena telah merugikan negara, mengarap lahan diluar HGU yang mencapai 13.500 Hektar selama 21 tahun.

Disisi lain kasus kasus perusakan yang dilakukan oleh POLISI terhadap musolah Desa Betung, kekerasan terhadap petani di betung dan pembunuhan angga di Limbang jaya, serta pemukulan dan penganiayaan yg dilakukan polisi terhadap aktifis HAM dan Pejuang Lingkungan hidup anwar sadat dkk pada 29 januari lalu, sampai saat ini belum di proses oleh POLDA sumsel.

Praktek praktek keberpihakan Polda sumsel dan Polres Ogan ilir terhadap perusahaan terus saja terjadi, karena selama ini tidak ada efek jera yang dilakukan oleh POLRI dalam hal ini Kapolri Timur pradopo terhadap anggotanya yang "bermain mata" sehingga wajar jika citra polri dimata masyarakat terus terpuruk.
Kedepan penulis mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merubah Undang undang kepolisian RI menjadi Perseroan terbatas, agar “jenis kelamin” dari Kepolisian RI ini terlihat jelas dan tidak membebani keuangan Negara.

Kamis, 07 Maret 2013

Konflik TNI vs POLRI di OKU, Karena Polisi hanya Tajam Kebawah

Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel di Di aniaya Polisi


Bentrok antara TNI Vs POLRI di sumatera selatan akhirnya terulang lagi, bentrokan ini berdasarkan informasi di media dimulai dari kedatangan beberapa anggota TNI ke Polres OKU, Bermaksud untuk menanyakan perkembangan kasus penembakan hingga tewas yang dilakukan oleh Aparat polisi dari kesatuan Polantas OKU Brigadir bintara wijaya terhadap Pratu Heru oktavianus dari kesatuan Armed 15/76 pada 27 januari lalu.
Namun mungkin karena jawaban polisi tidak memuaskan, puluhan anggota TNI itu langsung membakar kantor Polres. Tidak itu saja, anggota TNI itu juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di depan kantor.
Sebenarnya apa yang dialami oleh rekan rekan dari Pratu heru ini, sudah menjadi pemandangan biasa dan sering dialami oleh masyarakat, tidak transparan dan plin plannya polisi dalam memproses hukum terhadap anggota yang melakukan kejahatan sudah sering dikeluhkan oleh mereka yang sedang mencari keadilan. Tapi apalah daya masyarakat tidak bisa memprotes seperti apa yang dilakukan oleh anggota TNI ini.
Ada banyak contoh kasus yang masih hangat yang dapat kita ambil dari tindakan polisi yang selalu seperti Pisau ini( tajam kebawah tumpul kedalam dan keatas ini. )
Kasus kematian angga (11 tahun ) Desa Limbang jaya Kabupaten Ogan Ilir,Sumsel pada juli tahun lalu, dia ditembak oleh Polisi dan Brimob saat menyerang desa limbang jaya pada kasus konflik Agraria antara Masyarakat dengan PTPN VII.  Pada penyerangan tersebut tidak hanya menyebabkan Angga tewas tapi puluhan orang mengalami luka luka akibat tembakan polisi dan salah satu korbannya Rusman harus rela kehilangan satu lengan tangannya.
Akan tetapi apa yang terjadi dengan para Pelaku penembakan dan penangung jawab penyerangan??  6 perwira polisi dari kesatuan Polres Ogan Ilir dan Brimob polda sumsel,hanya dihukum dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan kini salah satu perwira tersebut naik karirnya menjadi salah satu kapolres di kabupaten di Sumatera selatan. Sedangkan untuk kasus Pidanannya (pembunuhan) sampai saat ini tidak ada kabar berita.
Tindakan yang dilakukan oleh Polisi terhadap anggotanya  ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku sehingga wajar jika tindakan kekerasan Polisi terhadap rakyat terus meningkat karena bisa saja mereka berpikir bahwa dengan melindungi perusahaan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat akan mempercepat karier mereka?
Selanjutnya kasus terbaru yang terjadi pada 29 januari lalu saat aksi damai yang dilakukan oleh petani dan aktifis di depan markas Polda Sumsel, mereka menuntut Kapolda sumsel memecat Kapolres Ogan ilir karena bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh petani desa betung kabupaten Ogan ilir yang sedang berkonflik dengan PTPN VII  dan kasus tewasnya angga, serta diamputasinya tangan rusman desa limbang jaya dan parahnya tindak kekerasan itu diikuti dengan perusakan secara bersama sama oleh Polisi serta karyawan perusahaan terhadap musolah Azzahra yang didirikan warga di lahan yang  sedang dikonflik.
Dalam aksi damai tersebut terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Polisi terhadap 26 Aktifis Ham dan Lingkungan Sehingga menyebabkan Anwar sadat yang juga merupakan Direktur Walhi Sumsel mengalami Pecah kepala dengan 4 jahitan sedangkan aktifis dan petani lainnya juga mengalami luka parah.
Atas kekerasan yang DILAKUKAN POLISI terhadap Anwar sadat dan beberapa korban lainnya ini, telah dilaporkan oleh mereka kepada Kapolda Sumsel namun sampai saat ini, laporan tersebut tidak diproses oleh Polisi. Malah anwar sadat, dedek caniago dan kamaludin yang merupakan Pejuang Ham dan lingkungan Hidup ini di pidanakan dengan tuduhan melakukan perusakan pagar Polda sumsel, penghasutan dan penganiayaan terhadap polisi.
Praktek praktek yang dilakukan Kepolisian ini dapat kita samakan seperti Pisau yang tajam kebawah,tumpul kedalam dan keatas, dan dapat kita temui dimanapun yang semakin kita telusuri akan semakin banyak kita temukan juga kekecewaan masyarakat, seperti yang dialami oleh para Rekan Pratu Heru dari kesatuan Armed. Bedanya rekan rekan pratu Heru bisa langsung meluapkan rasa kecewanya dengan polisi dengan melakukan aksi Pembakaran terhadap markas Polres OKU saat itu juga,sedangkan masyarakat hanya bisa mengutuk diikuti dengan doa kepada tuhan agar para pelaku segera di laknat.
Atas hal ini maka ada baiknya Kejadian di kabupaten OKU ini menjadi pembelajaran oleh kedua belah Pihak khususnya POLRI untuk membenahi sistem mereka yang selalu tertutup, sehingga kedepan tidak terjadi lagi di daerah daerah lain.
POLRI harus menjadi SILET yang tidak hanya tajam kebawah tetapi tajam di semua sisi, dan begitupun TNI karena ini belum terlambat Jenderal.