Jumat, 05 September 2014

Perusahaan Pembakar lahan di sumsel harus segera di Pidanakan.


Tidak berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, Bencana kabut asap akibat dari kebakaran Hutan dan lahan kembali terjadi di Propinsi Sumatera selatan.
Berdasarkan laporan data satelit Terra dan Aqua akibat dari kemarau yang terjadi selama bulan 1 – 31 Agustus 2014, telah menyebabkan terjadi titik api (Hot spot) yang menyebar di berbagai Kabupaten di Sumatera selatan seperti  Musi Banyuasin, Musi rawas, OKI, Ogan Ilir, Lahat dan Muara enim.
Adapun jumlah titik api di sumatera selatan yang tersebar di beberapa kabupaten tersebut sebanyak 253 titik api.
Namun dari sebaran titik api yang ditemukan oleh  satelit Terra dan aqua yang diterima oleh Walhi sumsel, berdasarkan analisis peta yang kami lakukan, titik api tersebut di dominasi berada di dalam izin konsesi perusahaan baik itu Perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).yang terdiri dari 69 Titik api berada di Perkebunan Sawit, sedangkan untuk titik api yang berada di dalam Hutan Tanaman Industri sebanyak 73 Titik api
Selanjutnya dari 253 Titik api tersebut ketika di overlay diatas peta lahan gambut di sumatera selatan, terdapat 42 titik api. Lahan gambut tersebut berada didalam konsesi perkebunan dan Hutan Tnaman Industri yang luas dari kedua izin tersebut saat ini telah menguasai sekitar 2,3 Juta Hektar
Atas temuan ini, kami menyayangkan pernyataan Kepala UPTD Kebakaran Hutan dan Lahan beberapa hari lalu di media massa, yang mengatakan bahwa Titik api yang bermunculan di sumatera selatan selama bulan agustus ini, tidak berada dilahan Gambut.
Persoalan Titik api yang menyebabkan Kabut asap di sumatera selatan ini terlihat dibiarkan oleh Pemerintah Propinsi sumatera selatan, dan diduga hal ini menjadi proyek tahunan oleh beberapa Instansi terkait, untuk mengambil keuntungan dari besaran biaya (APBD dan APBN) yang dikeluarkan setiap tahun. misalnya berdasarkan Pernyataan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) pada bulan Juni 2014 lalu bahwa, BNPB menyiapkan dana sedikit 355 Milyar untuk melakukan pemadaman api di sumatera. Hal ini belum lagi ditambah dana bantuan dari beberapa Perusahaan Perkebunan dan HTI untuk memadamkan api.
Pemadaman api memang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menjadi bencana yang lebih besar lagi, namun dengan kejadian yang berulang setiap tahunan (bencana musiman) maka upaya teknis penangulangan, tidaklah menyelesaikan persoalan karena akar dari persoalan kebakaran Hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap dan berdampak terhadap Polusi udara adalah akibat Buruknya Tata Kelolah Hutan dan lahan yang ada di Sumatera selatan serta minimnya upaya penegakan hukum terhadap Perusahaan perusahaan baik Perkebunan maupun HTI yang didalamnya konsesi/izinya terdapat titik api, padahal secara aturan atas kejahatan Lingkungan Hidup yang perusahaan lakukan telah diatur dalam Perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Seperti Undang – undang No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan, diatur tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 48
(1)     Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan  hidup sebagaimana dimaksud dalma Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 49
(1)    Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selanjutanya dalam undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa :

Pasal 116

(1)    Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan  usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.      badan usaha; dan/atau
b.      orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pelanggaran Pidana dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan :

Pasal 50

(3). Setiap orang dilarang:
d. membakar hutan;

Selanjutnya pasal 79 ayat (3) mengatur tentang tindak pidana kehutanan :

(3)    Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Mengenai pertanggung jawaban tindak pidana kebakaran maka kita merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang  Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, dalam pasal 13 dan pasal 15;

Pasal 13 :

Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya

Pasal 15 :

Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data
penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang bertanggung jawab.

Dengan banyaknya aturan tersebut maka tidak ada alasan bagi Aparat Hukum dan pemerintah daerah untuk membiarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berakibat fatal terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Selain dari hal tersebut, upaya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah daerah sumatera selatan. ini memperkuat dugaan kami selama ini bahwa Kerjasama BP – REDD dan Pemprov sumsel yang beberapa waktu lalu ditanda tangani bersama tentang program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) di Provinsi Sumatera Selatan. Hanyalah perjanjian diatas kertas tanpa ada upaya mewujudkannya.

Selasa, 12 Maret 2013

Polri Harus Tentukan “Jenis Kelamin”

#FreeAnwarSadat
Tindakan Kriminalisasi yg dilakukan Kepolisian Sumsel melalui Kapolres Ogan ilir terhadap Petani kembali terjadi, hari ini Polri melakukan kriminalisasi dengan memanggil dan menetapkan beberapa Petani desa betung yang berkonflik dengan PTPN VII di ogan ilir sbg tersangka, atas kasus perusakan tebu milik PTPNVII.

Padahal faktanya, lahan yang berada dirayon VI petak 145 tersebut diluar HGU PTPNVII,  sehingga tidak ada alasan perusahaan dan Polisi menjadikan petani tersebut sebagai tersangka. malah sebaliknya polisi ogan ilir di bawah pimpinan AKBP Deni darmapala harusnya menetapkan pimpinan PTPN VII cinta manis sebagai tersangka karena telah merugikan negara, mengarap lahan diluar HGU yang mencapai 13.500 Hektar selama 21 tahun.

Disisi lain kasus kasus perusakan yang dilakukan oleh POLISI terhadap musolah Desa Betung, kekerasan terhadap petani di betung dan pembunuhan angga di Limbang jaya, serta pemukulan dan penganiayaan yg dilakukan polisi terhadap aktifis HAM dan Pejuang Lingkungan hidup anwar sadat dkk pada 29 januari lalu, sampai saat ini belum di proses oleh POLDA sumsel.

Praktek praktek keberpihakan Polda sumsel dan Polres Ogan ilir terhadap perusahaan terus saja terjadi, karena selama ini tidak ada efek jera yang dilakukan oleh POLRI dalam hal ini Kapolri Timur pradopo terhadap anggotanya yang "bermain mata" sehingga wajar jika citra polri dimata masyarakat terus terpuruk.
Kedepan penulis mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera merubah Undang undang kepolisian RI menjadi Perseroan terbatas, agar “jenis kelamin” dari Kepolisian RI ini terlihat jelas dan tidak membebani keuangan Negara.

Kamis, 07 Maret 2013

Konflik TNI vs POLRI di OKU, Karena Polisi hanya Tajam Kebawah

Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel di Di aniaya Polisi


Bentrok antara TNI Vs POLRI di sumatera selatan akhirnya terulang lagi, bentrokan ini berdasarkan informasi di media dimulai dari kedatangan beberapa anggota TNI ke Polres OKU, Bermaksud untuk menanyakan perkembangan kasus penembakan hingga tewas yang dilakukan oleh Aparat polisi dari kesatuan Polantas OKU Brigadir bintara wijaya terhadap Pratu Heru oktavianus dari kesatuan Armed 15/76 pada 27 januari lalu.
Namun mungkin karena jawaban polisi tidak memuaskan, puluhan anggota TNI itu langsung membakar kantor Polres. Tidak itu saja, anggota TNI itu juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di depan kantor.
Sebenarnya apa yang dialami oleh rekan rekan dari Pratu heru ini, sudah menjadi pemandangan biasa dan sering dialami oleh masyarakat, tidak transparan dan plin plannya polisi dalam memproses hukum terhadap anggota yang melakukan kejahatan sudah sering dikeluhkan oleh mereka yang sedang mencari keadilan. Tapi apalah daya masyarakat tidak bisa memprotes seperti apa yang dilakukan oleh anggota TNI ini.
Ada banyak contoh kasus yang masih hangat yang dapat kita ambil dari tindakan polisi yang selalu seperti Pisau ini( tajam kebawah tumpul kedalam dan keatas ini. )
Kasus kematian angga (11 tahun ) Desa Limbang jaya Kabupaten Ogan Ilir,Sumsel pada juli tahun lalu, dia ditembak oleh Polisi dan Brimob saat menyerang desa limbang jaya pada kasus konflik Agraria antara Masyarakat dengan PTPN VII.  Pada penyerangan tersebut tidak hanya menyebabkan Angga tewas tapi puluhan orang mengalami luka luka akibat tembakan polisi dan salah satu korbannya Rusman harus rela kehilangan satu lengan tangannya.
Akan tetapi apa yang terjadi dengan para Pelaku penembakan dan penangung jawab penyerangan??  6 perwira polisi dari kesatuan Polres Ogan Ilir dan Brimob polda sumsel,hanya dihukum dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan kini salah satu perwira tersebut naik karirnya menjadi salah satu kapolres di kabupaten di Sumatera selatan. Sedangkan untuk kasus Pidanannya (pembunuhan) sampai saat ini tidak ada kabar berita.
Tindakan yang dilakukan oleh Polisi terhadap anggotanya  ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku sehingga wajar jika tindakan kekerasan Polisi terhadap rakyat terus meningkat karena bisa saja mereka berpikir bahwa dengan melindungi perusahaan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat akan mempercepat karier mereka?
Selanjutnya kasus terbaru yang terjadi pada 29 januari lalu saat aksi damai yang dilakukan oleh petani dan aktifis di depan markas Polda Sumsel, mereka menuntut Kapolda sumsel memecat Kapolres Ogan ilir karena bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh petani desa betung kabupaten Ogan ilir yang sedang berkonflik dengan PTPN VII  dan kasus tewasnya angga, serta diamputasinya tangan rusman desa limbang jaya dan parahnya tindak kekerasan itu diikuti dengan perusakan secara bersama sama oleh Polisi serta karyawan perusahaan terhadap musolah Azzahra yang didirikan warga di lahan yang  sedang dikonflik.
Dalam aksi damai tersebut terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Polisi terhadap 26 Aktifis Ham dan Lingkungan Sehingga menyebabkan Anwar sadat yang juga merupakan Direktur Walhi Sumsel mengalami Pecah kepala dengan 4 jahitan sedangkan aktifis dan petani lainnya juga mengalami luka parah.
Atas kekerasan yang DILAKUKAN POLISI terhadap Anwar sadat dan beberapa korban lainnya ini, telah dilaporkan oleh mereka kepada Kapolda Sumsel namun sampai saat ini, laporan tersebut tidak diproses oleh Polisi. Malah anwar sadat, dedek caniago dan kamaludin yang merupakan Pejuang Ham dan lingkungan Hidup ini di pidanakan dengan tuduhan melakukan perusakan pagar Polda sumsel, penghasutan dan penganiayaan terhadap polisi.
Praktek praktek yang dilakukan Kepolisian ini dapat kita samakan seperti Pisau yang tajam kebawah,tumpul kedalam dan keatas, dan dapat kita temui dimanapun yang semakin kita telusuri akan semakin banyak kita temukan juga kekecewaan masyarakat, seperti yang dialami oleh para Rekan Pratu Heru dari kesatuan Armed. Bedanya rekan rekan pratu Heru bisa langsung meluapkan rasa kecewanya dengan polisi dengan melakukan aksi Pembakaran terhadap markas Polres OKU saat itu juga,sedangkan masyarakat hanya bisa mengutuk diikuti dengan doa kepada tuhan agar para pelaku segera di laknat.
Atas hal ini maka ada baiknya Kejadian di kabupaten OKU ini menjadi pembelajaran oleh kedua belah Pihak khususnya POLRI untuk membenahi sistem mereka yang selalu tertutup, sehingga kedepan tidak terjadi lagi di daerah daerah lain.
POLRI harus menjadi SILET yang tidak hanya tajam kebawah tetapi tajam di semua sisi, dan begitupun TNI karena ini belum terlambat Jenderal.

Senin, 03 Desember 2012

Sejumlah Pemerhati LH Indonesia Tolak Pembangunan Pabrik PT OKI Pulp and Paper Mills

PALEMBANG, BeritAnda – Rencana pembanguna pabrik kertas PT. OKI Pulp  and Paper Mills, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan dengan luas mencapai 28.000 Hektare (Ha), membuat sejumlah lembaga pemerhati dan lingkungan hidup Indonesia menyatakan secara tegas menolak pembangunan pabrik itu, karena dinilai akan membawa ancaman bagi hutan yang ada di Indonesia serta dampak buruk bagi kemaslahatan rakyat.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (PPOR) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel, Hadi Jadi Jatmiko menilai, pembangunan tersebut jelas akan mengancam pelestarian hutan alam yang tersisa  di Sumsel. Oleh sebab itulah kami lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Rakyat (KMSPHR), menolak keras pembangunan tersebut yang saat ini sedang dalam proses Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL).
“KMSPHR yang terdiri dari Walhi Sumsel, Wahana Bumi Hijau (WBH) Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) sepakat secara bersama-sama menolak keras pembangunan PT. OKI Pulp and Paper Mills tersebut, karena pembangunan itu hanya akan membawa dampak yang  mudhorat (keburukan -red) bagi masyarakat ataupun hutan yang ada di Sumsel ini,” ujar Hadi Jatmiko saat diwawancarai BeritAnda.com di Kantor Walhi Sumsel, Senin (3/12/2012).
Hadi menjelaskan, bahwa saat ini Sumsel memiliki hutan seluas 3,7 Juta hektar, tetapi dari total luas yang ada, hanya 800 ribu ha yang kondisinya masih sangat baik. “Yang mengenaskan, sebagian  kerusakan lahan hutan itu disebabkan oleh pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI),” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012, lanjutnya, luas HTI yang ada pada saat ini berkisar 1,375,312 ha yang penguasaan atau pengelolaannya dikuasi oleh 19 perusahaan. “Sedangkan dari jumlah luas lahan yang dikuasi tersebut, hanya 944,205 ha yang efektif untuk tanaman pokok, sisanya justru mubazir,” paparnya.
Hadi menegaskan, penolakan kami terhadap pembangunan PT OKI Pulp And Paper Mills tersebut bukanlah tidak beralasan, karena kami menilai bahwa luas lahan hutan di Sumsel saat ini yang masih dalam kondisi baik hanya berkisar 800 ribu Ha. “Bila luas ini kemudian digunakan untuk pembangunan pabrik kertas, maka ancaman kerusakan hutan yang ada di Indonesia akan semakin bertambah dan sudah pasti akan menambah kesengsaraan rakyat terutama yang berada di sekitarnya,” terangnya.
Hadi menambahkan, bahwa dalam dokumen AMDAL yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan oleh Komisi AMDALProvinsi Sumsel menyebutkan bahwa, pabrik penpengelolaan Pulp Mills ini nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.
”Selain itu, juga di takutkan nantinya  pembangunan pabrik ini juga akan semakin meningkatkan konflik-konflik agraria di Sumsel yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan,” katanya.
Yang jelas, tambahnya, harapan kami kepada pemerintah, khusus Pemprov Sumsel untuk tidak meneruskan rencana pembangunan perusahaan tersebut termasuk mengevaluasi ijin-ijih HTI selama ini  di Sumsel
“Karena selama ini diketahui mereka ternyata juga berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan dan mengancam rakyat yang berada di Sumsel,”  pungkas Hadi Jatmiko. (Iir)

Jumat, 30 November 2012

Pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp and Paper Mills ; Ancaman bagi Hutan Indonesia dan keselamatan Rakyat.

Sumatera selatan memiliki Hutan seluas 3,7 Juta hektar, dan saat ini luasan Hutan yang kondisinya masih baik hanya sekitar 800 Ribu Hektar. Kerusakan Hutan salah satunya disebabkan oleh pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012, luas HTI di sumatera selatan adalah 1,375,312 Hektar yang dikuasai oleh 19 Perusahaan, dari luasan tersebut hanya 944,205 Hektar yang efektif untuk tanaman pokok.

Tidak lepas dari persoalan diatas, tahun ini Pemerintah Sumatera selatan berencana akan membangun 2 Pabrik Pulp and Paper Mills yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Salah satu pabrik yang akan dibangun tersebut adalah PT. OKI PULP and PAPER MILLS, merupakan perusahaan dengan pembiayaan 100 persen modal asing (Surat BKPM No 361/1/IP/PMA/2012 tentang izin Prinsip Penanaman Modal PT.OKI Pulp and Paper Mills), yang rencananya akan dibangun di desa Jadi Mulya Kecamatan Air sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas mencapai 2.800 Hektar, 200 hektar diantaranya untuk Dermaga.

Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang saat ini sedang di bahas dan akan ditetapkan oleh Komisi Amdal Propinsi Sumsel menyebutkan bahwa, pabrik pengelolaan Pulp Mills ini nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.

Kebutuhan pasokan kayu yang sangat besar ini berdasarkan analisis yang kami lakukan tidak akan mampu dipenuhi oleh perusahaan HTI milik Sinar Mas yang ada di sekitar pabrik tersebut, termasuk oleh 7 perusahaan milik SINAR MAS Grup yang ada di Sumsel (MUBA,OKI dan Banyuasin) dengan luas mencapai 787.955 hektar dengan asumsi hanya 40 % atau 472.773 Hektar dari luas lahan tersebut yg produktif untuk ditanami akasia. karena menurut perhitungan yang kami lakukan, untuk kebutuhan 8,6 juta ton kayu/tahun pabrik ini membutuhkan lahan seluas 2.064.000 ha lahan.[1]

Dampaknya akan menyebabkan terjadinya ekspansi izin HTI besar besaran dan kerusakan Hutan alam Sumatera selatan tersisa, tidak menutup kemungkinan ekspansi ini akan merambah ke Propinsi lainnya, yang sebenarnya juga mengalami kekurangan pasokan kayunya untuk memenuhi kebutuhan Pabrik mereka, contoh di Propinsi Riau dengan kondisi luasan HTI yang lebih luas dari sumsel saja, Pabrik Pulp and paper PT. IKPP (sinar Mas group) dan PT. RAPP (APRIL Group) dengan kapasitas masing masing 2.000.000 Ton/tahun masih kekurangan pasokan kayunya sehingga mengambil pasokan kayu dari hutan alam Riau.

Disisi lainnya pembangunan pabrik ini juga diperkirankan akan semakin meningkatkan konflik konflik agraria di sumsel yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Padahal sampai dengan saat ini pembangunan HTI oleh anak perusahaan milik Sinar mas Group tidak pernah lepas dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti Konflik lahan antara masyarakat Desa Riding vs PT. Bumi Mekar Hijau seluas 10.000 hektar, Konflik masyarakat Desa Gajah mati Vs PT. Bumi Mekar Hijau dengan luas mencapai 4.000 hektar, konflik masyarakat Sinar Harapan Vs PT. Bumi Persada Permai seluas 500 hektar. Selain konflik agraria antara masyarakat dengan Perusahaan, terdapat juga kasus Perusakan Hutan alam Merang Kepayang oleh PT. Rimba Hutani Mas (RHM) yang ada di Musi Banyuasin sampai saat ini masih terus disuarakan oleh Walhi Sumsel dan WBH Palembang.

Atas dasar beberapa hal yang telah kami uraikan diatas, kami dari Koalisi masyarakat sipil untuk penyelamatan Hutan dan Keselamatan Rakyat menyatakan sikap kepada pemerintah Sumsel dan Kabupaten OKI untuk :

  1. Stop rencana pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp dan Paper Mills di kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pabrik pulp dan paper mills yang ada di Kabupaten lainnya di Propinsi Sumatera Selatan. Karena hanya akan mengancam Kelestarian hutan dan keselamatan Rakyat khususnya di Sumatera Selatan.
  2. Hentikan ekspansi perizinan Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan karena telah  berkontribusi terhadap Kerusakan Hutan alam di Sumatera selatan.


Palembang,   November 2012
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PENYELAMATAN HUTAN DAN KESELAMATAN RAKYAT
Dto,

(Walhi Sumsel, Wahana Bumi Hijau(WBH) Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia)




Kontak Person :
Anwar Sadat Walhi Sumsel       : 0812 785 5725
Deddy Permana WBH Sumsel : 0812 783 5776  


[1] Jika 1 ton pulp membutuhkan 4,5 m kubik kayu, maka untuk memenuhi 2.000.000 ton pulp setiap tahun di butuhkan 9.000.000 kubik kayu, kalau hitungan perusahaan adalah 8.600.000 meter kubik. Jika satu hektar lahan menghasilkan 25 kubik kayu, maka untuk mendapatkan 8.600.000 kubk bahan baku di butuhkan lahan seluas 344.000 ha/tahun yang harus di tebang/panen. Dengan daur tanaman akasia yang mencapai 6 tahun maka untu menjamin perusahaan tidak kekurangan bahan baku minimal harus tersedia lahan seluas 344.000 ha x 6 tahun = 2.064.000 ha lahan.