Kamis, 07 Maret 2013

Konflik TNI vs POLRI di OKU, Karena Polisi hanya Tajam Kebawah

Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel di Di aniaya Polisi


Bentrok antara TNI Vs POLRI di sumatera selatan akhirnya terulang lagi, bentrokan ini berdasarkan informasi di media dimulai dari kedatangan beberapa anggota TNI ke Polres OKU, Bermaksud untuk menanyakan perkembangan kasus penembakan hingga tewas yang dilakukan oleh Aparat polisi dari kesatuan Polantas OKU Brigadir bintara wijaya terhadap Pratu Heru oktavianus dari kesatuan Armed 15/76 pada 27 januari lalu.
Namun mungkin karena jawaban polisi tidak memuaskan, puluhan anggota TNI itu langsung membakar kantor Polres. Tidak itu saja, anggota TNI itu juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di depan kantor.
Sebenarnya apa yang dialami oleh rekan rekan dari Pratu heru ini, sudah menjadi pemandangan biasa dan sering dialami oleh masyarakat, tidak transparan dan plin plannya polisi dalam memproses hukum terhadap anggota yang melakukan kejahatan sudah sering dikeluhkan oleh mereka yang sedang mencari keadilan. Tapi apalah daya masyarakat tidak bisa memprotes seperti apa yang dilakukan oleh anggota TNI ini.
Ada banyak contoh kasus yang masih hangat yang dapat kita ambil dari tindakan polisi yang selalu seperti Pisau ini( tajam kebawah tumpul kedalam dan keatas ini. )
Kasus kematian angga (11 tahun ) Desa Limbang jaya Kabupaten Ogan Ilir,Sumsel pada juli tahun lalu, dia ditembak oleh Polisi dan Brimob saat menyerang desa limbang jaya pada kasus konflik Agraria antara Masyarakat dengan PTPN VII.  Pada penyerangan tersebut tidak hanya menyebabkan Angga tewas tapi puluhan orang mengalami luka luka akibat tembakan polisi dan salah satu korbannya Rusman harus rela kehilangan satu lengan tangannya.
Akan tetapi apa yang terjadi dengan para Pelaku penembakan dan penangung jawab penyerangan??  6 perwira polisi dari kesatuan Polres Ogan Ilir dan Brimob polda sumsel,hanya dihukum dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan kini salah satu perwira tersebut naik karirnya menjadi salah satu kapolres di kabupaten di Sumatera selatan. Sedangkan untuk kasus Pidanannya (pembunuhan) sampai saat ini tidak ada kabar berita.
Tindakan yang dilakukan oleh Polisi terhadap anggotanya  ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku sehingga wajar jika tindakan kekerasan Polisi terhadap rakyat terus meningkat karena bisa saja mereka berpikir bahwa dengan melindungi perusahaan dan melakukan kekerasan terhadap rakyat akan mempercepat karier mereka?
Selanjutnya kasus terbaru yang terjadi pada 29 januari lalu saat aksi damai yang dilakukan oleh petani dan aktifis di depan markas Polda Sumsel, mereka menuntut Kapolda sumsel memecat Kapolres Ogan ilir karena bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh petani desa betung kabupaten Ogan ilir yang sedang berkonflik dengan PTPN VII  dan kasus tewasnya angga, serta diamputasinya tangan rusman desa limbang jaya dan parahnya tindak kekerasan itu diikuti dengan perusakan secara bersama sama oleh Polisi serta karyawan perusahaan terhadap musolah Azzahra yang didirikan warga di lahan yang  sedang dikonflik.
Dalam aksi damai tersebut terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Polisi terhadap 26 Aktifis Ham dan Lingkungan Sehingga menyebabkan Anwar sadat yang juga merupakan Direktur Walhi Sumsel mengalami Pecah kepala dengan 4 jahitan sedangkan aktifis dan petani lainnya juga mengalami luka parah.
Atas kekerasan yang DILAKUKAN POLISI terhadap Anwar sadat dan beberapa korban lainnya ini, telah dilaporkan oleh mereka kepada Kapolda Sumsel namun sampai saat ini, laporan tersebut tidak diproses oleh Polisi. Malah anwar sadat, dedek caniago dan kamaludin yang merupakan Pejuang Ham dan lingkungan Hidup ini di pidanakan dengan tuduhan melakukan perusakan pagar Polda sumsel, penghasutan dan penganiayaan terhadap polisi.
Praktek praktek yang dilakukan Kepolisian ini dapat kita samakan seperti Pisau yang tajam kebawah,tumpul kedalam dan keatas, dan dapat kita temui dimanapun yang semakin kita telusuri akan semakin banyak kita temukan juga kekecewaan masyarakat, seperti yang dialami oleh para Rekan Pratu Heru dari kesatuan Armed. Bedanya rekan rekan pratu Heru bisa langsung meluapkan rasa kecewanya dengan polisi dengan melakukan aksi Pembakaran terhadap markas Polres OKU saat itu juga,sedangkan masyarakat hanya bisa mengutuk diikuti dengan doa kepada tuhan agar para pelaku segera di laknat.
Atas hal ini maka ada baiknya Kejadian di kabupaten OKU ini menjadi pembelajaran oleh kedua belah Pihak khususnya POLRI untuk membenahi sistem mereka yang selalu tertutup, sehingga kedepan tidak terjadi lagi di daerah daerah lain.
POLRI harus menjadi SILET yang tidak hanya tajam kebawah tetapi tajam di semua sisi, dan begitupun TNI karena ini belum terlambat Jenderal.

Senin, 03 Desember 2012

Sejumlah Pemerhati LH Indonesia Tolak Pembangunan Pabrik PT OKI Pulp and Paper Mills

PALEMBANG, BeritAnda – Rencana pembanguna pabrik kertas PT. OKI Pulp  and Paper Mills, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan dengan luas mencapai 28.000 Hektare (Ha), membuat sejumlah lembaga pemerhati dan lingkungan hidup Indonesia menyatakan secara tegas menolak pembangunan pabrik itu, karena dinilai akan membawa ancaman bagi hutan yang ada di Indonesia serta dampak buruk bagi kemaslahatan rakyat.
Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (PPOR) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel, Hadi Jadi Jatmiko menilai, pembangunan tersebut jelas akan mengancam pelestarian hutan alam yang tersisa  di Sumsel. Oleh sebab itulah kami lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Rakyat (KMSPHR), menolak keras pembangunan tersebut yang saat ini sedang dalam proses Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL).
“KMSPHR yang terdiri dari Walhi Sumsel, Wahana Bumi Hijau (WBH) Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) sepakat secara bersama-sama menolak keras pembangunan PT. OKI Pulp and Paper Mills tersebut, karena pembangunan itu hanya akan membawa dampak yang  mudhorat (keburukan -red) bagi masyarakat ataupun hutan yang ada di Sumsel ini,” ujar Hadi Jatmiko saat diwawancarai BeritAnda.com di Kantor Walhi Sumsel, Senin (3/12/2012).
Hadi menjelaskan, bahwa saat ini Sumsel memiliki hutan seluas 3,7 Juta hektar, tetapi dari total luas yang ada, hanya 800 ribu ha yang kondisinya masih sangat baik. “Yang mengenaskan, sebagian  kerusakan lahan hutan itu disebabkan oleh pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI),” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012, lanjutnya, luas HTI yang ada pada saat ini berkisar 1,375,312 ha yang penguasaan atau pengelolaannya dikuasi oleh 19 perusahaan. “Sedangkan dari jumlah luas lahan yang dikuasi tersebut, hanya 944,205 ha yang efektif untuk tanaman pokok, sisanya justru mubazir,” paparnya.
Hadi menegaskan, penolakan kami terhadap pembangunan PT OKI Pulp And Paper Mills tersebut bukanlah tidak beralasan, karena kami menilai bahwa luas lahan hutan di Sumsel saat ini yang masih dalam kondisi baik hanya berkisar 800 ribu Ha. “Bila luas ini kemudian digunakan untuk pembangunan pabrik kertas, maka ancaman kerusakan hutan yang ada di Indonesia akan semakin bertambah dan sudah pasti akan menambah kesengsaraan rakyat terutama yang berada di sekitarnya,” terangnya.
Hadi menambahkan, bahwa dalam dokumen AMDAL yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan oleh Komisi AMDALProvinsi Sumsel menyebutkan bahwa, pabrik penpengelolaan Pulp Mills ini nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.
”Selain itu, juga di takutkan nantinya  pembangunan pabrik ini juga akan semakin meningkatkan konflik-konflik agraria di Sumsel yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan,” katanya.
Yang jelas, tambahnya, harapan kami kepada pemerintah, khusus Pemprov Sumsel untuk tidak meneruskan rencana pembangunan perusahaan tersebut termasuk mengevaluasi ijin-ijih HTI selama ini  di Sumsel
“Karena selama ini diketahui mereka ternyata juga berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan dan mengancam rakyat yang berada di Sumsel,”  pungkas Hadi Jatmiko. (Iir)

Jumat, 30 November 2012

Pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp and Paper Mills ; Ancaman bagi Hutan Indonesia dan keselamatan Rakyat.

Sumatera selatan memiliki Hutan seluas 3,7 Juta hektar, dan saat ini luasan Hutan yang kondisinya masih baik hanya sekitar 800 Ribu Hektar. Kerusakan Hutan salah satunya disebabkan oleh pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012, luas HTI di sumatera selatan adalah 1,375,312 Hektar yang dikuasai oleh 19 Perusahaan, dari luasan tersebut hanya 944,205 Hektar yang efektif untuk tanaman pokok.

Tidak lepas dari persoalan diatas, tahun ini Pemerintah Sumatera selatan berencana akan membangun 2 Pabrik Pulp and Paper Mills yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Salah satu pabrik yang akan dibangun tersebut adalah PT. OKI PULP and PAPER MILLS, merupakan perusahaan dengan pembiayaan 100 persen modal asing (Surat BKPM No 361/1/IP/PMA/2012 tentang izin Prinsip Penanaman Modal PT.OKI Pulp and Paper Mills), yang rencananya akan dibangun di desa Jadi Mulya Kecamatan Air sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas mencapai 2.800 Hektar, 200 hektar diantaranya untuk Dermaga.

Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang saat ini sedang di bahas dan akan ditetapkan oleh Komisi Amdal Propinsi Sumsel menyebutkan bahwa, pabrik pengelolaan Pulp Mills ini nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun, dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.

Kebutuhan pasokan kayu yang sangat besar ini berdasarkan analisis yang kami lakukan tidak akan mampu dipenuhi oleh perusahaan HTI milik Sinar Mas yang ada di sekitar pabrik tersebut, termasuk oleh 7 perusahaan milik SINAR MAS Grup yang ada di Sumsel (MUBA,OKI dan Banyuasin) dengan luas mencapai 787.955 hektar dengan asumsi hanya 40 % atau 472.773 Hektar dari luas lahan tersebut yg produktif untuk ditanami akasia. karena menurut perhitungan yang kami lakukan, untuk kebutuhan 8,6 juta ton kayu/tahun pabrik ini membutuhkan lahan seluas 2.064.000 ha lahan.[1]

Dampaknya akan menyebabkan terjadinya ekspansi izin HTI besar besaran dan kerusakan Hutan alam Sumatera selatan tersisa, tidak menutup kemungkinan ekspansi ini akan merambah ke Propinsi lainnya, yang sebenarnya juga mengalami kekurangan pasokan kayunya untuk memenuhi kebutuhan Pabrik mereka, contoh di Propinsi Riau dengan kondisi luasan HTI yang lebih luas dari sumsel saja, Pabrik Pulp and paper PT. IKPP (sinar Mas group) dan PT. RAPP (APRIL Group) dengan kapasitas masing masing 2.000.000 Ton/tahun masih kekurangan pasokan kayunya sehingga mengambil pasokan kayu dari hutan alam Riau.

Disisi lainnya pembangunan pabrik ini juga diperkirankan akan semakin meningkatkan konflik konflik agraria di sumsel yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Padahal sampai dengan saat ini pembangunan HTI oleh anak perusahaan milik Sinar mas Group tidak pernah lepas dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti Konflik lahan antara masyarakat Desa Riding vs PT. Bumi Mekar Hijau seluas 10.000 hektar, Konflik masyarakat Desa Gajah mati Vs PT. Bumi Mekar Hijau dengan luas mencapai 4.000 hektar, konflik masyarakat Sinar Harapan Vs PT. Bumi Persada Permai seluas 500 hektar. Selain konflik agraria antara masyarakat dengan Perusahaan, terdapat juga kasus Perusakan Hutan alam Merang Kepayang oleh PT. Rimba Hutani Mas (RHM) yang ada di Musi Banyuasin sampai saat ini masih terus disuarakan oleh Walhi Sumsel dan WBH Palembang.

Atas dasar beberapa hal yang telah kami uraikan diatas, kami dari Koalisi masyarakat sipil untuk penyelamatan Hutan dan Keselamatan Rakyat menyatakan sikap kepada pemerintah Sumsel dan Kabupaten OKI untuk :

  1. Stop rencana pembangunan Pabrik PT. OKI Pulp dan Paper Mills di kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pabrik pulp dan paper mills yang ada di Kabupaten lainnya di Propinsi Sumatera Selatan. Karena hanya akan mengancam Kelestarian hutan dan keselamatan Rakyat khususnya di Sumatera Selatan.
  2. Hentikan ekspansi perizinan Hutan Tanaman Industri di Sumatera Selatan karena telah  berkontribusi terhadap Kerusakan Hutan alam di Sumatera selatan.


Palembang,   November 2012
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PENYELAMATAN HUTAN DAN KESELAMATAN RAKYAT
Dto,

(Walhi Sumsel, Wahana Bumi Hijau(WBH) Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia)




Kontak Person :
Anwar Sadat Walhi Sumsel       : 0812 785 5725
Deddy Permana WBH Sumsel : 0812 783 5776  


[1] Jika 1 ton pulp membutuhkan 4,5 m kubik kayu, maka untuk memenuhi 2.000.000 ton pulp setiap tahun di butuhkan 9.000.000 kubik kayu, kalau hitungan perusahaan adalah 8.600.000 meter kubik. Jika satu hektar lahan menghasilkan 25 kubik kayu, maka untuk mendapatkan 8.600.000 kubk bahan baku di butuhkan lahan seluas 344.000 ha/tahun yang harus di tebang/panen. Dengan daur tanaman akasia yang mencapai 6 tahun maka untu menjamin perusahaan tidak kekurangan bahan baku minimal harus tersedia lahan seluas 344.000 ha x 6 tahun = 2.064.000 ha lahan.

Senin, 09 Juli 2012

Reklamasi Bekas Tambang Minim

PALEMBANG, KOMPAS - Upaya reklamasi tambang di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur dinilai masih minim. Saat ini terdapat bekas tambang emas atau batubara di kedua provinsi itu yang dibiarkan menganga, ditinggalkan tanpa direklamasi secara memadai.
Catatan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, secara terpisah di Palembang dan Balikpapan, Selasa (26/6). Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel memisalkan bekas tambang milik PT Barisan Tropical Mining, dengan investor dari Australia di Kabupaten Musi Rawas. Tambang itu ditinggalkan tahun 2001, tetapi reklamasi tidak dilakukan.
Lubang bekas tambang berubah menjadi danau dengan air dengan kadar keasaman tinggi. ”Sekitar daerah itu sulit ditanami karena unsur haranya juga hilang,” katanya.
Untuk tambang batubara, kata Hadi, belum bisa dipantau karena semua masih aktif. ”Namun, penambangan jelas terlihat sebagai faktor penyebab kerusakan lingkungan terbesar di Sumsel,” jelasnya lagi.
Terkait reklamasi itu, PT Bukit Asam mempunyai rencana membuat Taman Hutan Raya (Tahura) Enim di lubang bekas tambang seluas 5.394 hektar di wilayah Air Laya dan Banko Barat. Reklamasi menjadi tahura itu ditargetkan selesai tahun 2043. Lubang bekas tambang yang kedalamannya lebih dari 200 meter akan ditimbun dengan humus dan ditanami pepohonan bernilai ekonomis.

Bekas tambang di Kaltim
Secara terpisah di Balikpapan, menurut Merah Johansyah dari Jatam Kaltim, hingga kini belum terlihat upaya riil pemerintah untuk memanfaatkan lubang bekas tambang batubara di provinsi itu. Lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja. Perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi yang tepat tidak ditindak.
Johansyah menunjukkan daerah yang ”kaya” lubang bekas tambang batubara, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, dan Kota Samarinda. Di ibu kota Kaltim, Samarinda, masih ada 150 lubang tambang yang dibiarkan. Daerah bekas tambang yang dibiarkan kini menjadi langganan banjir.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi pada seminar di Balikpapan, Mei lalu, mengatakan, izin eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara di Kaltim per Desember 2011 adalah 3,8 juta hektar. Dari 14 kabupaten/kota di provinsi itu, hanya tiga daerah yang tidak tersentuh pertambangan, yakni Kota Balikpapan, Kota Tarakan, dan Kota Bontang.
Di Kupang, Senin, Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur Herry Naif juga mempertanyakan jaminan dana untuk reklamasi dari perusahaan pertambangan yang selesai beroperasi.

Petani adukan PTPN VII ke KPK

Bandarlampung (ANTARA News) - Ratusan petani dan warga dari beberapa desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengadukan PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, terkait status dan sengketa lahan yang mereka alami.

Hadi Jatmiko, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, pendamping warga Ogan Ilir itu, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu, membenarkan rangkaian aksi ratusan petani rombongan dari Ogan Ilir di Jakarta selama beberapa hari ini.

Selama beberapa hari menggelar aksi di Jakarta, bersama rombongan petani dan warga, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) melakukan aksi ke kantor KPK.

Kepada KPK, para petani itu meminta untuk mengusut indikasi korupsi yang dilakukan oleh PTPN VII sejak 30 tahun lalu.

BUMN perkebunan nasional itu, dilaporkan warga telah melakukan penguasaan dan mengusahakan lahan milik masyarakat seluas lebih dari 20 ribu hektare tanpa memiliki keabsahan hak guna usaha (HGU).

Menurut Hadi, sejumlah modus yang kerap dilakukan oleh perkebunan khususnya PTPN VII itu, adalah lahan yang dikuasai dan dikerjakan jauh lebih luas dari HGU yang ada.

Kondisi tersebut menimbulkan potensi pajak yang dilaporkan lebih kecil dari pendapatan yang sebenarnya, kata dia pula.

Modus lainnya, sisa lahan yang tidak dilaporkan keuntungannya, dan kerap dipakai untuk melakukan penyuapan di kalangan pemerintah, parlemen, partai politik maupun oknum BUMN sendiri.

"Lahan juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang sebenarnya adalah oknum-oknum perusahaan itu sendiri," ujar dia lagi.

Oleh karena itu, para petani dimaksud mengadukan masalah mereka alami kepada KPK, setelah sebelumnya juga menyampaikan aspirasi dan sikap mereka kepada Kementerian BUMN, Kepolisian RI, DPR RI, dan sejumlah pihak berwenang di Jakarta lainnya.

Petani berharap lahan yang menjadi milik mereka dan kini telah dikuasai serta dikelola oleh PTPN VII tanpa memiliki HGU itu, dapat segera dikembalikan kepada petani dan warga setempat.

Namun, terkait aksi para petani di Kabupaten Ogan Ilir atas pengelolaan lahan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, PTPN VII menegaskan bahwa lahan yang mereka kelola selama ini telah memiliki keabsahan dan sepenuhnya menjadi hak PTPN VII sebagai BUMN perkebunan untuk mengusahakannya.

Areal yang dikelola tersebut juga merupakan aset negara yang harus dilindungi untuk kepentingan negara, dengan sebagian keuntungan diberikan kepada warga sekitar dalam bentuk kepedulian sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). 
Sumber : Antaranews.com