Selasa, 19 Mei 2009

Nama Nama Artis yang Lolos Ke Senayan

Di bawah ini ada data Artis artis yang lolos dalam casting sebagai bintang film di Senayan kemarinbukan casting sabun mandi ya hehehe , data ini saya dapatkan langsung dari sutradara dan Produser nya dalam label PILEG 2009 ancur.

Nah Melihat dari banyak nya artis yang lolos dalam casting 5 tahuan ini (baca : anggota DPR RI) membuat saya semakin yakin bahwa Kedepan rakyat Indonesia dan kita kita nih akan semakin terhenyak dan termarginalisasikan secara sistemik baik dalam ekonomi , Sosial Budaya dan Lingkungan, mengapa demikian ?? ayo mengapa ada yang tahu walah... lama banget sih jawab nya udah saya jawab langsung ya hal ini dikarenakan para artis aris yang terpilih tersebut tidaklah akan membicarakan soal bagaimana mensejahterakan rakyat dan bagaimana mengurusi Lingkungan Hidup agar bencana gak datang terus menerus, tetapi mereka datang kesana guna menjadikan Gedung rakyat sebagai tempat Syuting Film,dan membuat Drama ( dagelan Politik) tapi sebenarnya hal ini udah terjadi pada masa 5 tahun kemarin permasalahn nya para pemain nya (dewan yang dulu) belum terlalau dapat menghayati dan menjiwai peran nya dalam Film film tersebut sehingga penonton masih tahu kalo itu adegan Tipuan dan hanya sebatas Film, nah dengan kehadiran para pemenag casting kali ini yaitu artis artis berpengalaman mungkin akan membuat adegan adegan nya benar benar seperti terjadi dan membuat penonton merasa tidak tertipu kalo sebenarnya adegan yang sedang diperankan tersebut sebagai adegan Boongan Contoh misalnya kalo jaman 5 tahun kemarin ada adegan Pukul memukul anatar partai A dengan partai B partai A diberi peran seakan akan sebagai pembela hak rakyat yang satu partai B merampasl hak rakyat nah karena mereka bukan artis kawakan maka ketahuan deh oleh para penonton bahwa mereka sedang bermain sandiwara tetapi coba bayangkan kalo pemain nya artis artis kawakan dan orang orang yang telah di beri pelatihan peran maka hasilnya pasti akan SEMPURNA penonton gak akan sadar kalo mereka sedang ditipu.atas hal ini pula maka secara tidak langsung negara kita kita punya tempat yang menyamai Hollywood dan Bollywood.asyik kan..

Tetapi atas produksinya Film Film tersebut menghabiskan biaya yang sangat mahal bahkan mencapai triliunan rupiah ini dikarenakan para pemain nya, gak kayak Film Film kebanyakan yang memakai sistem Kontrak sekali bayar, tapi untuk Film kali ini artis nya dibayar setiap Bulan yang mencapai 100 juta setiap satu orang..
waw... dahsyat banget...heheheh. ya iyalah duren aja di belah bukan digigit... hal ini dikarena kan ketika mereka para artis tersebut sejak pertama kali mendaftar casting sampe dengan lolos mereka menghabiskan uang Milayaran Rupiah untuk digunakan Menyogok para Juri, panitia dan lain nya ...

Baiklah untuk mempersingkat waktu maka saya hadirkan Saudara venna melinda untuk memimpin Senam Poco poco dan tari sal sa walah ... ko ngelantur jadinya ... heheh maaf ya
Baiklah saya ulangi : kita saksikan bersama Para Artis artis pada Film paling Spektakuler 5 Tahun kedepan yang di sutradarai oleh saudara esbeye,KPU dkk serta di produksi oleh PILEG 2009 yang berJudul " Sandiwara dan Bebudi di Gedung Rakyat"
( saat membaca judul mohon samakan seperti suara MC dalam Pertandingan Tinju Dunia)

1. Jamal Mirdad (Partai Gerindra, Dapil Jateng I)

2. Angelina Sondakh (Demokrat, Jateng VI)

3. Tantowi Yahya (Golkar, Sumsel II)

4. Miing Bagito alias TB Dedi Suwendi Gumelar (PDI-P, Banten I)

5. Rachel Mariam Sayidina (Gerindra, jabar II)

6. Rieke Diah Pitaloka (PDI-P, Jabar II)

7. Tere alias Theresia EE Pardede (Demokrat, Jabar II)

8. Ingrid Maria Palupi Kansil (Demokrat, Jabar IV)

9. Nurul Arifin (Golkar, Jabar VII)

10. Tetty Kadi Bawono (Golkar, Jabar VIII)

11. Komar alias Nurul Qomar (Demokrat, Jabar VIII)

12. Primus Yustisio (PAN, Jabar IX)

13. M Guruh Irianto Sukarno Putra (PDI-P, Jatim I)

14. CP Samiadji "Adji" Massaid (Demokrat, Jatim II)

15. Venna Melinda (Demokrat, Jatim VI)

16. Eko "Patrio" Hendro Purnomo (PAN, Jatim VIII)




Sabtu, 16 Mei 2009

Pemerintah Sumatera Selatan Diminta Tegur Pertamina

Kemarin aku Buat siaran Pers menyikapi kasus kebocoran sumur gas yang dimiliki oleh pertamina di kecamatan abab Kabupaten muara enim, kebocoran gas di daerah ini yang dilakukan oleh Pertamina ini sudah sering terjadi, namun tidak pernah membuat pihak pertamina untuk lebih hati hati dalam melakukan aktifitas ekplorasi serta melakukan perawatan terhadap peralatan dan pipa pipa tua yang di gunakan untuk melakukan penyalluran minyak dan gas ke unit unit pengelolan dan pemasaran mereka yang ada di Palembang atau daerah lainnya, dan malah terlihat seperti membiarkan kejadian seperti ini terjadi walaupun dampak dari kebocoran tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat di sekitar Lokasi kejadian. seperti contoh di kasus kebocoran kali ini ,berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa kebocoran yang mengakibatkan keluarnya gas yang bercampur minyak dan air dengan ketinggian semprotan mencapai 15 meter ke udara telah terjadi sejak tanggal 11 mei 2009 namun sampai dengan siaran pers ini di turunkan (15 mei) tidak terlihat tanda tanda kecemasan dari perusahaan kalo kebocoran ini akan menyebabkan hilang nya nyawa manusia dan menimbulkan keresahaan masayarakat malah Pertamina melalui pernyataan Humas nya mengatakan Mereka tidak mengetahui kebocoran Sumur gas tersebut dan tidak ada laporan dari pihak subkontraktor atas hal ini. padahal pada saat kejadian kebocoran beberapa media cetak dan online baik nasional maupun daerah memberitakan kejadian ini.Hal serupa juga terjadi saat kebocoran pipa penyaluran minyak mentah yang ada di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir dan menyebabkan kebakaran lahan, dari waktu kejadian kebakaran yang dimulai pukul 12.00 wib sampai dengan 6 jam kejadian telah berlangsung tidak ada satu batang hidung pihak pertamina pun yang datang kelokasi apalagi berupaya memadamkan api yang semakin lama semakin membesar dan mengepulkan asap hitam Tebal di langit Palembang baru pada pukul 19.00 wib datanglah pegawai staf Humas pertamina Prabumulih dengan rombongan nya tapi bukan rombongan pemadam api, tetapi rombongan pegawai yang mau lihat dan memastikan apakah pipa yang bocor itu milik pertamina atau bukan, ya... rombongan yang bodoh udah jelas jelas punya pertamina masih di cek emang gak ada apa alat deteksi kebocoran.. ringkas nya baru pada pukul 00.00 wib api dapat dipadamkan

Dari beberapa kasus yang aku tuliskan tersebut bahwa tidak adanya ketakutan dan Respon cepat yang dilakukan oleh Pertamina dalam kejadian kejadian tersebut , tidak bisa dilepaskan dari sikap Pemerintah Propinsi sumatera selatan yang tidak pernah memberikan sanksi atau Hukuman seperti yang dimandatkan dalam Undang undang no 23 tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang merusak lingkungan dapat dikenakan Hukuman Pidana dan Denda, nah jika Pemprov sumsel ( Gubernur Alex Noerdin ) melakukan tindakan tegas niscaya Pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Pertamina terhadap kasus kasus kebocoran yang terjadi di sumatera selatan tidak akan pernah terjadi, karena sebuah hukuman atau sanksi yang diatur dalam undang undang 23 tahun 1997 cukup dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran dan perusak lingkungan untuk tidak melakukan kecerobohan dan akan serius untuk melakukan perawatan terhadap peralatan, sumur tua dan pipa tua Warisan dari penjajah yang telah menjadi milik mereka. selanjutnya sebelum pembaca membaca berita siaran pers yang aku buat dan dimuat (posting) oleh Koran Tempo Online ada beberapa hal yang aku rasa akan aku kritik dikit yaitu pada judul berita yang menurut ku terlalu banci, berikut judul beritanya "Sumatera selatan Diminta tegur Pertamina" gimana menurut pembaca banci gak ??? yang akau harapkan judul berita nya seperti ini "Walhi sumsel mendesak pemerintah Sumatera selatan untuk segera memberi sanksi dan Hukuman terhadap PT. Pertamina" tapi udahlah syukur syukur udah dimuat dan sekali lagi aku ucapin makasih buat Wartawan dan redaksi nya yang telah memasukan siaran pers ini di space media mereka. Selanjutnya ya pembaca silakan baca maaf kalo terlalu panjang ngomen nya.

Pemerintah Sumatera selatan Di minta Tegur Pertamina

Palembang: Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan meminta Pemerintah Sumatera Selatan menegur PT Pertamina dan subkontraktornya terkait kebocoran minyak dan gas, serta pencemaran lingkungan.

Berdasarkan catatan Walhi, sejak tahun 2000 hingga 2009 sedikitnya telah terjadi 35 kali kebocoran, sembilan kali di antaranya terjadi di Kabupaten Muara Enim. Semua kejadian kebocoran tersebut didominasi oleh kebocoran minyak dan gas milik Pertamina.

Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi Sumateras Selatan, Hadi Jatmiko, kepada Tempo mengatakan data terbaru adalah kebocoran sumur gas tua 01 milik PT. Indojaya, subkontraktor Pertamina, yang menyebabkan semburan minyak mentah bercampur gas dan air asin setinggi 15 meter di Desa Sukaraja, Kecamatan Abab, Kabupaten Muara Enim, pada tanggal 11 Mei 2009 yang sampai sekarang belum berhenti.

Dengan kondisi itu, Walhi menilai perusahaan minyak dan gas, khususnya yang ada di Sumatera Selatan ini, tidak pernah konsisten untuk mengelola sumber daya alam yang baik dan sehat.

Tujuan mereka hanya semata-mata bagaimana mengeksploitasi sumber daya alam yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar, katanya.

Walhi juga menilai pemerintah tidak pernah tegas dalam merespons persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan. Padahal, sebagai organisasi politik yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan.

Walhi meminta perusahaan migas di Sumatera Selatan untuk segera melakukan tindakan pemeriksaan rutin dan perawatan terhadap sumur-sumur migas dan menganti pipa-pipa tua yang sudah sangat tidak layak sehingga dapat membahayakan warga.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencemaran, bahwa mereka mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada perusahaan pencemar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997.(tempo interaktif)



Rabu, 13 Mei 2009

Eco Fasis Bukan untuk Rakyat Kecil


BELUM genap 1 tahun umur duet kepemimpinan Ir. Eddy Santana Putra dan Romi Herton, SH (HERO) sebagai Walikota dan wakil walikota palembang ternyata tidaklah menghalangi pasangan ini untuk segera mengulangi kebiasaan gaya kepemimpinan lamanya, membuat kebijakan kebijakan yang tidak Populis dengan melakukan "Pemindahan" (baca:Penggusuran) terhadap Pedagang kecil dan pemukiman masyarakat kelas bawah.

Guna mengembalikan memori kita maka saya tuliskan beberapa kasus penggusuran di Palembang yang menyita perhatian banyak Orang,Tahun 2004 dimana sebanyak ± 1.000 Keluarga yang berada dijalan Rajawali dan kakak Tua harus kehilangan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun, selanjutnya tahun 2005 terjadi penggusuran oleh pemerintah kota palembang terhadap pedagang di pasar 16 dan seputarannya total korban berjumlah ± 2.000 orang/usaha. Terhadap penggusuran-penggusuran ini walaupun aksi protes telah dilakukan ternyata tidak dapat mengurungkan niat Pemerintah untuk menggusur, dan akhirnya para korban harus menelan pil pahit kekalahan dan merelakan rumah serta tempat usaha mereka harus diratakan dengan tanah.Mirisnya Semua penggusuran yang telah terjadi ternyata motifnya hanya untuk menghilangkan predikat Kota terkotor yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2005.

Kali ini kembali Pemerintah Kota Palembang akan melakukan Penggusuran terhadap kios-kios pedagang buah di Kelurahan 8 dan 9 Ulu, yang menurut penjelasan Walikota Palembang Ir. Eddy santana Putra kawasan tersebut akan dijadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), adapun harapan dengan di jadikannya kawasan tersebut menjadi RTH mampu meminimalisir bencana banjir dan pencemaran udara yang sering terjadi di Kota Palembang. (Sriwijaya Post - 6 Mei 2009). Menjadi pertanyaan kita lantas mengapa hanya pedagang dari kelas bawah yang digusur? Sementara itu, para pemilik modal besar yang jelas-jelas mengalihfungsikan kawasan RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial tidak "disentuh" oleh program pembuatan RTH di Kota Palembang.

Sebelum jauh membahas tentang hal diatas ada baiknya kita mengetahui tentang Ruang Terbuka Hijau, adalah bagian dari Ruang Ruang Terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) serta mempunyai fungsi dan mamfaat secara ekologis, sosial dan estetika, di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 ayat 2 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota dan ayat 3 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

Dokumen RTRW kota palembang 2004-2014 porsi RTH yang ada di kota palembang tidak mencapai 5 % dari luas kota Palembang, sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemkot Palembang untuk memperluas kawasan Ruang terbuka Hijau, namun tetap penggusuran pedagang Pasar Buah 8 dan 9 Ulu guna dijadikan Ruang Terbuka Hijau tidaklah dapat dibenarkan. Berdasarkan Data Walhi sumsel yang pernah dirilis oleh beberapa media cetak di Sumatera selatan menunjukkan kepada kita semua bahwa kawasan RTH di Palembang sebenarnya justru banyak dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh pemodal pemodal besar, bukan dilakukan oleh pedagang kecil dan penduduk miskin lainnya yang telah puluhan tahun menetap dan mencari nafkah ekonomi di kota ini.

Ruang Terbuka Hijau yang ada dikawasan Rajawali (kawasan sungai Bayas dan sungai Bendung) misalnya dengan luas 16,72 Ha kini telah beralihfungsi menjadi lahan bisnis dan milik pribadi dengan dibangunnya puluhan ruko, supermarket serta lahan parkir kendaraan berat oleh PT. Berlian Maju Motor.

Hal serupa juga terjadi dikawasan Taman kota Kambang Iwak yang mempunyai luas sekitar 2 Ha, saat ini telah berubah fungsi menjadi kawasan bisnis dengan dibangunnya toko dan kafe-kafe, selanjutnya Ruang Terbuka Hijau dengan luas 21 Ha yang ada disimpang Patal ,kini telah beralih fungsi menjadi pusat perbelanjaan Palembang Trade Center(PTC) parahnya alih fungsi lahan yang terjadi telah menyebabkan kawasan ini masuk dalam kawasan rawan banjir.

Pengalihfungsian RTH menjadi komersil secara besar-besaran oleh para pemilik modal besar sampai saat ini dan mungkin kedepan akan terus terjadi, dan pemerintah hanya menutup mata membiarkan semuanya. Sementara ketika sejumput RTH itu "dipakai" oleh para pedagang kecil, Pemerintah akan dengan tegas menggusurnya.

Penggusuran pedagang kecil yang ada di kelurahan 8 dan 9 Ulu dengan mengatasnamakan perluasan RTH adalah sebuah perwujudan dari ideologi eko-fasis, yaitu sebuah ideologi yang membenarkan adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dengan dalih pelestarian lingkungan. Namun ternyata praktek ideologi ini hanya ditujukan kepada golongan masyarakat miskin yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan. Sedangkan bagi orang-orang kaya atau korporat yang memiliki modal dan kekuasaan, meskipun merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum, tidak pernah tersentuh oleh kekuasaan yang harusnya menegakan hukum dan melindungi rakyatnya dari dampak kerusakan lingkungan.

Sebenarnya saya pribadi sangatlah mendukung dengan praktek-praktek Ideologi Eco fasis yang dianut serta dilakukan oleh pemerintah Kota Palembang saat ini tetapi jika ideologi ini penerapannya dilakukan terhadap Korporat dan pemilik modal besar yang telah melakukan pengalihfungsian terhadap Ruang Terbuka Hijau yang ada di palembang.

Berikut contoh penerapan yang saya maksudkan misal Walikota Palembang menunjuk atau menginstruksikan bahwa lahan PT. Berlian Maju Motor yang ada di simpang Rajawali untuk dikembalikan lagi ke fungsi awalnya sebagai RTH, dan jika hal ini tidak dituruti atau diindahkan oleh pemilik modal atau perusahaan maka pemerintah segera memperkarakan perusahaan tersebut, karena telah melakukan pelanggaran Tata Ruang kota sebagaimana diatur dalam Undang undang Tata Ruang No 26 Tahun 2007. yang dipasal 72 terdapat aturan tentang sanksi yang harus diterima oleh korporat dan pemodal besar lainnya terhadap instruksi atau pelanggaran ini. Bukan Eco Fasis yang diterapkan terhadap tempat usaha yang dimiliki oleh masyarakat miskin (modal kecil) contohnya pedagang buah di kelurahan 8 dan 9 Ulu, yang untung dari usaha yang mereka lakukan sehari-hari hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Jika penerapan Eco Fasis yang telah digambarkan diatas dilaksanakan saya yakin akan dapat menekan laju kerusakan lingkungan di Kota Palembang dan meminimalisir bencana bencana banjir yang selalu terjadi di Kota Palembang serta meningkatkan kualitas udara yang semakin hari semakin mengalami penurunan. Serta secara politis masyarakat kecil akan dapat menilai bahwa apa yang dijanjikan oleh pasangan HERO tentang DAHSYAT (Dahulukan Kepentingan Rakyat) tidak hanya sebatas janji namun telah direalisasikan dalam bentuk kebijakan eco Fasis yang berpihak kepada masayarakat kecil.

Namun dari semua hal yang saya sebutkan diatas, kita dikembalikan kepada Walikota Ir Eddy Santana Putra, apakah sang walikota akan memilih Eco fasis yang berpihak kepada masyarakat kecil atau justru menggunakan eko-fasis yang sebaliknya.

Oleh : Hadi Jatmiko Manager PSDO Walhi Sumsel.

Senin, 04 Mei 2009

Walhi Desak Penerapan RTH

30 Persen Wilayah Palembang Harus Jadi Ruang Terbuka Hijau

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mewujudkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas wilayah. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko hari Senin (4/5) mengatakan, dalam undang-undang (UU) itu juga diatur bahwa proporsi ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik pada wilayah kota paling sedikit seluas 20 persen.
Hadi Jatmiko mengutarakan, RTH adalah wilayah perkotaan yang diisi dengan tumbuhan, tanaman, dan vegetasi. Ruang terbuka tersebut memiliki manfaat secara ekologis, sosial, dan estetika.
Menurut Hadi, Walhi Sumsel akan melakukan gugatan terhadap Pemkot Palembang jika tidak mewujudkan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah. Jika Pemkot Palembang tidak merealisasikan RTH tersebut, Pemkot Palembang telah melanggar undang-undang.
Hadi mengatakan, Pemkot Palembang harus berkomitmen menjaga dan merawat RTH agar manfaat dan fungsinya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Kurangi emisi
Hadi menambahkan, Walhi Sumsel mengapresiasi kebijakan Pemkot Palembang yang memberlakukan kawasan bebas kendaraan bermotor setiap Sabtu dan Minggu di Kambang Iwak.
Walhi Sumsel juga mengapresiasi pernyataan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra yang akan melakukan pembebasan lahan di Simpang Jalan Rajawali sebagai RTH. Lahan tersebut saat ini masih digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dari sebuah dealer kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu saat peringatan Hari Bumi, Walhi Sumsel mengadakan aksi penanaman pohon dan menggelar orasi di lokasi tersebut.
Menurut Hadi, untuk mengurangi emisi dan mengurangi dampak pemanasan global, sebenarnya tidak cukup dengan membuat program bebas kendaraan bermotor atau car fee day, seperti di kawasan Kambang Iwak. Pemkot Palembang perlu melakukan mitigasi emisi, yaitu membatasi kepemilikan kendaraan bermotor bagi setiap individu.
Kebijakan tersebut harus pula didukung dengan penyediaan sarana transportasi massal dan jalur bagi pejalan kaki serta pengendara sepeda yang aman.
Perlu perda
Supaya kebijakan tersebut terlaksana, kata Hadi Jatmiko, Pemkot Palembang perlu membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor serta tentang RTH.
”Kami serius soal gugatan itu kalau pemkot tidak mengalokasikan 30 persen wilayah sebagai RTH. Kami ingin menyadarkan publik bahwa RTH sangat dibutuhkan,” kata Hadi.
Baik pemerintah maupun individu bisa digugat kalau mereka melanggar peraturan mengenai tata ruang. (WAD)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/05/03103562/walhi.desak.penerapan.rth





Selasa, 31 Maret 2009

Walhi Sumsel Desak Penyelamatan Rawa

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang agar menjadikan kawasan rawa di Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi. Hal itu perlu dilakukan agar musibah jebolnya tanggul Situ Gintung, Tangerang Selatan, tidak terjadi di Palembang.

Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Senin (30/3), dalam siaran persnya, musibah Situ Gintung menjadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Sumsel. Kejadian bencana seperti di Situ Gintung juga bisa terjadi di Sumsel akibat rusaknya lingkungan hidup.

Hadi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa menyebabkan luas rawa di Palembang menyusut dari 200 kilometer persegi (54 persen luas Kota Palembang) menjadi 105 kilometer persegi atau tinggal 25 persen dari luas Kota Palembang.

”Contoh kawasan rawa yang dikonversi adalah sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Jalan R Sukamto, belakang lapangan golf Kenten, dan Perumnas Sako yang menjadi langganan banjir,” kata Hadi.

Menurut Hadi, kondisi ruang terbuka hijau, kolam retensi, dan anak sungai di Palembang terus mengalami penyusutan dan pendangkalan. Hal itu sebagai akibat banyaknya kawasan tersebut menjadi lokasi bisnis seperti terjadi di Kambang Iwak.

Hadi menambahkan, Walhi mendesak Pemerintah Kota Palembang agar mencabut perda itu dan segera menjadikan kawasan rawa sebagai daerah konservasi yang diatur dalam perda.

”Pemerintah Kota Palembang harus memindahkan segala bentuk kegiatan di ruang terbuka hijau dan menata kembali kolam retensi serta anak sungai di Palembang,” ujar Hadi.

Kerusakan DAS

Hadi juga mengatakan, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di daerah hulu di Tebing Tinggi, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas terus mengalami kerusakan akibat penggundulan maupun alih fungsi hutan.

Kegiatan perambahan dan pertambangan telah menyebabkan sungai-sungai mengalami pendangkalan dan terjadi erosi.

Menurut Hadi, Pemerintah Provinsi Sumsel perlu menghentikan pemberian izin untuk usaha yang berada di DAS. (WAD)