Minggu, 02 Mei 2010

Alih Fungsi (Menjual) Kawasan GOR, Menghilangkan Ruang Hidup Rakyat

Isu pemanasan Global dengan segala Sebab dan akibat nya, saat ini telah berhasil menjadi persoalan yang mengancam seluruh hidup rakyat/ negara di Dunia, dan termasuk Indonesia. Guna mengatasi akan ancaman ini Indonesia telah menerbitkan berbagai macam aturan perundang undangan salah satu nya UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam undang undang ini pemerintah meletakan persoalan Lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang harus menjadi Prioritas dalam melakukan perencanaan Tata Ruang. Contohnya aturan tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang harus dimiliki minimal 30 persen dari luas Kota.

RTH merupakan bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi). RTH diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yang Pertama adalah RTH publik artinya RTH yang berlokasi di lahan-lahan publik atau pemerintah (pusat, daerah) dan ke Dua adalah RTH privat, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat atau pribadi.

Dua klasifikasi tersebut mempunyai Fungsi dan Manfaat yang sama yaitu Fungsi Lingkungan yang artinya RTH mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam hal meningkatkan kapasitas dan daya dukung wilayah dari pencemaran, menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya suhu kota, serta Menurunya tingkat kesejahteraan/ Kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis. Selain dari fungsi lingkungan RTH juga mempunyai Fungsi Sosial dan Ekonomi seperti tempat Rekreasi, hiburan, berkumpul, Wisata, dan Perdagangan bagi masyarakat kelas menegah Kebawah. Dan terakhir berfungsi sebagai zona Evakuasi disaat terjadi bencana.

RTH di Kota Palembang
Tepat Enam tahun yang lalu, Palembang menjadi tuan Rumah dari Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional atau PON. Kegiatan ini menjadi sebuah awal terjadinya pembangunan yang begitu pesat di kota ini seperti Mall, Hotel, Restoran, Cafe, Perumahan dan lain nya.
Akan tetapi dampak lain dari pesatnya pembangunan ini telah menghilangkan Ruang Hidup bagi masyarakat dengan dilakukan nya Pengusuran dan pengalih fungsian Ruang Terbuka Hijau. Tunjuk saja kegiatan pengalih fungsian Taman Budaya menjadi Komplek Hotel serta Mall Palembang Square, dan Pengalih Fungsian RTH di kawasan Jalan Rajawali menjadi tempat Parkir/pajangan kendaraan rental milik salah satu Showroom terkemuka di palembang
.
Data Tim Konsultan Tata Ruang Kota Palembang dari PT Lapi Ganeshatama menyebutkan dari sekitar 400 kilometer persegi luas Kota Palembang, hanya sekitar 0,28 kilometer persegi atau 0,07 persen yang merupakan area ruang terbuka hijau (RTH). Sementara data lain nya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menunjukkan, RTH Kota Palembang mencapai 12 kilometer persegi atau sekitar tiga persen dari total luas kota.(Kompas,01/02)

Alih Fungsi GOR
Dari Dua data yang dipaparkan di atas walau terdapat perbedaan dalam jumlah angka yang besar, namun dapat kita tarik benang merah bahwa luas RTH di Palembang sampai saat ini belumlah mencapai 30 persen. Akan tetapi dengan kondisi minimnya RTH, tidaklah mengerakan Pemerintah Kota palembang untuk melakukan perluasan tetapi yang dilakukan malah ”Jauh panggang dari pada Api” dengan merencanakan Pengalih fungsian (menjual) RTH yang telah ada.

Contoh yang dapat diambil adalah rencana pemerintah membangun Hotel, Restoran dan Town Square, pada salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan GOR,yang lokasi nya tepat berada di Tengah Kota Palembang.

GOR di kenal masyarakat sebagai kawasan Hijau yang Rimbun dengan luas mencapai 5 hektar, di dalam nya terdapat Kolam Retensi atau Kolam Penampungan Air, dan berbagai macam Pepohonan yang jumlahnya mencapai 414 batang.

Kawasan GOR mampu memberikan kesejukan dan kenyaman bagi masyarakat yang sebanding dengan suasana sebuah ruangan ber-AC dengan kekuatan 2,5 PK, dan juga mampu memasok kebutuhan Oksigen sebesar 0.5 – 0.6 Ton/hari atau setara dengan kebutuhan oksigen 1.500 Orang/hari, dan di sisi lain nya kawasan ini juga mampu menyerap Zat Karbon (CO2) yang merupakan Zat hasil dari Gas buang kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan Pemanasan Global sebesar 3 – 5,4 ton/tahun

Dengan kemampuan lingkungan seperti ini wajar jika sejak pagi sampai malam hari kawasan publik ini tidak pernah sepi dari aktifitas masyarakat dalam hal seperti belajar mengemudi Kendaraan bermotor, memancing Ikan, olahraga Basket, Jogging, diskusi dan selain itu saat hari menjelang malam tempat ini ramai di kunjungi masyarakat baik dari dalam kota maupun dari luar kota Palembang, guna menikmati makanan yang disuguhkan oleh Para pedagang Nasi goreng yang berjumlah sebanyak ± 40 Pedagang. Dengan ramainya pengunjung maka penghasilan perhari pedagang yang ada dikawasan ini setelah dipotong honor 5 orang pekerja masing masing Rp 40.000 adalah Rp 400.000.

Urungkan Niat mengalih Fungsi GOR
Atas kondisi dan kemampuan kawasan ini dalam memberikan manfaat bagi masyarakat baik dari sisi Lingkungan,Sosial,budaya dan ekonomi. Maka wajar jika Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan sebagai sebuah Organisasi Lingkungan Hidup yang mempunyai visi mewujudkan Keadilan Lingkungan. Meminta Pemerintah Sumsel dan Kota palembang selaku pemilik Aset (Penitipan) Publik dan selaku pengelolah, untuk segera mengurungkan Niatnya dan berpikir ulang atas rencana Privatisasi kawasan RTH/ Publik ini menjadi Hotel, Restoran dan Town Square , karena jika hal ini tetap dilakukan sesuai dengan apa yang telah di tuliskan diatas maka akan berefek kepada 1.500 Orang akibat kekurangan oksigen, Timbulnya penyakit/ gangguan kesehatan masyarakat seperti Autis pada anak anak, asma,jantung,Stres dan Paru paru akibat Polusi Udara/karbon karena hilangnya kawasan Hijau, 1.000 orang yang terdiri dari 250 KK akan kehilangan lapangan pekerjaan dan terakhir adalah Hilangnya manfaat Ruang Publik karena telah di Privatisasi. Untuk itu mari Pulihkan Palembang dengan menciptakan dan menjaga Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Oleh : Hadi Jatmiko,ST
Kadiv Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (POPER)

Tulisan ini telah dimuat di Media Cetak Sriwijaya Post pada kolom Opini dan Kompas Pada Klasika Palembang Reportase

Sabtu, 24 April 2010

Rawa Hilang, Banjir pun Datang

Oleh : Hadi Jatmiko, ST
Pengiat Lingkungan di Sumsel

Liukan aliran Sungai Musi dengan panjang mencapai 750 Km yang merupakan salah satu Sungai terpanjang di Indonesia, telah membelah kota Palembang menjadi 2 bagian seberang ulu dan Seberang Ilir. 2 bagian kota ini dihubungkan oleh satu buah jembatan Tua yang dibangun oleh Soekarno di saat Republik ini baru berusia sekitar 15 tahun.

Luas dari 2 bagian kota ini adalah 40.061 Ha. Dan Lebih dari setengahnya sekitar 22.000 Ha, adalah kawasan Rawa yang tersebar di seluruh pelosok kota dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut yang jaraknya hanya sekitar 107 Km sebelah utara.

Rawa artinya lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus dan musiman, akibat drainase alamiah yang terhambat dan mempunyai ciri khusus secara fisik, kimia dan biologis. Di Tahun 2008, guna mengatur bentuk dan system Pengelolaan potensi Rawa, Pemerintah Kota palembang mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa. Atas di keluarkan nya PERDA ini banyak kalangan akademisi, Praktisi hukum dan Pemerhati Lingkungan berpendapat bahwa Perda ini, tidaklah menyentuh substansi dari persoalan rawa yang terjadi tetapi merupakan perpanjangan tangan dari pemilik modal untuk mengalih fungsikan rawa menjadi kawasan bisnis.

Pendapat tersebut sangat beralasan,jika kita melihat di salah satu bunyi pasalnya yang menyebutkan bahwa setiap Orang atau pengembang yang ingin memanfaatkan Rawa, cukup dengan membayar uang retribusi yang telah ditentukan. Dimana, untuk Luas rawa di bawah 1 ha biaya Retribusinya yang harus dibayar hanya sekitar 5 sampai 10 juta. Sedangkan untuk lahan rawa yang luasnya diatas 1 Ha, pengembang di wajibkan membayar retribusi 10 sampai 50 juta. Pasal ini sesungguhnya hanya membuka peluang sebesar besarnya bagi Pemodal besar, untuk mengalih fungsikan lahan rawa seluas luasnya sesuai dengan batas kemampuan keuangan yang dimiliki nya, tanpa melihat daya dukung Lingkungan yang ada disekitar nya.

Pesatnya Pertumbuhan Penduduk yang saat ini telah mencapai 1,4 Juta jiwa, telah berdampak dengan bertambahnya kebutuhan lahan di palembang sehingga menyebabkan kawasan rawa pun tidak dapat dialih fungsikan. Berdasarkan ketentuan nya kawasan Rawa dibagi menjadi 3 bagian, Pertama adalah Rawa konservasi, merupakan lahan genangan air alamiah yang mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, biologis dan dataran yang tidak dapat di Alih fungsikan. Kedua adalah rawa Budidaya, rawa yang dapat dimanfaatkan seperti pertanian, pemukiman, dan perkebunan namun dilarang merubah bentuk fisiknya. Dan terakhir adalah rawa Reklamasi merupakan rawa yang dapat dimanfaatkan dengan cara mengeringkan,menimbun dan mengalih fungsikan peruntukan dengan tetap memperhatikan fungsi rawa sebagai daerah tampungan air dan sistem pengendalian banjir.

Data Walhi Sumsel menyebutkan akibat dari pembangunan, setidaknya telah menghilangkan 14.700 Ha kawasan rawa, dan hanya menyisakan sekitar 7.300 atau 30 % dari Luas sebelumnya. Akibatnya 70 persen kawasan Rawa yang selama ini berfungsi sebagai penampung air hujan dan air pasang surut Sungai Musi tersebut tidak dapat di fungsikan lagi. Dampaknya 70 persen air yang tidak tertampung itupun meluap menuju daerah yang lebih rendah sehingga terjadilah banjir.

Berita di Media cetak dan elektronik beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa sejak terompet tahun baru 2010 di bunyikan, Sedikitnya telah terjadi 10 kali bencana banjir melanda Palembang dan memakan korban jiwa sebanyak 2 orang yaitu satu orang balita meninggal karena tenggelam dan satu orang lagi meninggal dunia akibat tersengat arus listrik yang terhubung dengan air yang mengenangi rumahnya.

Masih terekam di kepala kita tentang Kondisi kawasan komplek Palembang Trade Centre (PTC) yang dulunya disebut dengan PATAL, kawasan yang luasnya 21 Ha ini dulunya adalah Kawasan Rawa yang bagi masyarakat sekitar berfungsi sebagai kawasan penampung air sehingga walaupun Hujan turun dengan Deras nya, masyarakat tidak pernah cemas datangnya Banjir , akan tetapi sejak tahun 2004 ketika kawasan ini dibangun menjadi pusat perbelanjaan PTC dan Hotel Novotel, Banjir pun menjadi tamu yang selalu mendatangi Masyarakat ketika turun. hujan. Fakta ini setidaknya dapat dijadikan contoh nyata yang membuktikan Bahwa Aktifitas penghilangan rawa telah mendatangkan Bencana Banjir.

Sebenarnya sebuah Hal yang mudah dilakukan agar Fungsi Rawa tetap bisa di pertahankan walau telah dialih fungsikan yaitu, selain dari dijalankan nya secara optimal aturan yang telah ada di dalam PERDA rawa oleh pengembang dan pemerintah daerah. tetapi juga kedepan yang harus dilakukan oleh Pengembang,masyarakat dan pemerintah yang ingin membangun diatas lahan rawa, harus mendirikan bangunan dengan tipe Rumah panggung, karena dengan bangunan bertipe inilah Kawasan rawa dapat di pertahankan Bentuk dan fungsi nya sehingga ancaman datangnya banjir bagi masyarakat Kota Palembang akibat dari rusaknya Rawa tidak terjadi lagi di kemudian hari. dan selain itu jika pun banjir tetap datang maka masyarakat ,pengembang dan pemerintah dapat terhindar dari rendaman air.

Kini Palembang mulai beranjak meninggalkan musim Hujan dan beralih ke Musim Kemarau. Adalah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang izin-izin bangunan yang dikeluarkan nya dan berada diatas kawasan rawa,apakah telah sesuai dengan aturan atau kondisi lingkungan yang ada disekitar kawasan tersebut. ataukah belum. dan Selain itu saat ini juga merupakan waktu yang tepat untuk pemerintah melakukan revisi bahkan mungkin mencabut PERDA NO 5 Tahun 2008 yang menurut banyak kalangan, dalam Pasal pasalnya hanya mempunyai semangat ekonomis bukan semangat untuk melestraikan Lingkungan dan keselamatan Rakyat.

Tulisan ini telah di muat di Koran Sriwijaya Post dan koran Kompas pada kolom Klasik Palembang

Kamis, 18 Maret 2010

Kembalikan Tanah Kami

SEKAYU - Ratusan petani mengatasnamakan Serikat Petani Desa Sinar Harapan (SPSH) Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Rabu (17/3) menggelar aksi demo di depan Pemkab

Muba menutut penyelesaian sengketa tanah mereka. Selain itu warga juga menuntut Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan dokumen surat keputusan penempatan warga dan pembentukan Desa Sinar Harapan serta HGU perusahaan PT BSS.

Setiba di depan Pemkab Muba, warga menggelar orasi dipimpin koordinator aksi Hadi Jatmiko yang berhadapan dengan pagar betis aparat Dalmas Polres Muba dan Sat Pol PP. Dalam uraiannya

terungkap, 73 hektare lahan akan terus diperjuangkan untuk diinclave dan dikembalikan kepada masyarakat.

Menurut warga, 73 Ha lahan ini telah bersertifikat resmi dan sebagian memiliki bukti keterangan usaha yang berada di wilayah Desa Sinar Harapan yang telah disyahkan oleh Direktorat AgrariaSumsel Tahun 1983.

Atas tuntutan warga ini telah dilakukan berulangkali pengukuran lahan oleh tim Pemkab melalui BPN Muba dan Pemprov Sumsel serta pihak perusahaan, namun belum ada penyelesaian.

Kedatangan warga ini diterima oleh Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Muba, Drs Amsin untuk musyawarah. Pertemuan juga menghadirkan Kepala BPN Muba, Sri Hadi Marwoto yang menjelaskan

kalau masalah ini juga sedang diselesaikan Pemprov Sumsel dan sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Warga diminta menyerahkan bukti sebelum dilakukan kesimpulan di PTUN,” kata Sri.

Sriwijaya Post - Rabu, 17 Maret 2010 19:41 WIB



Selasa, 02 Maret 2010

Walhi Sumsel Ancam Gugat Pemprov Terkait Banjir

Selasa, 2 Maret 2010 04:57 WIB | Warta Bumi | Masalah Lingkungan |

Palembang (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sumatra Selatan (Sumsel) mengancam akan mengajukan gugatan "legal
standing" kepada pemerintah provinsi setempat dalam bulan ini karena
menilai tidak mampu menyikapi dan menanggulangi bencana alam yang
melanda warga daerah ini.

Kepala Divisi Pengembangan Sumberdaya Organisasi WALHI Sumsel, Hadi
Jatmiko, mendampingi Direktur Eksekutifnya, Anwar Sadat, di Palembang,
Senin malam, mengatakan, akibat dari bencana alam banjir yang melanda
warga Sumsel pada sedikitnya delapan kabupaten/ kota di daerah itu cukup
memprihatinkan.

Ia menyebutkan, kerugian yang dialami oleh warga sangat besar, antara
lain sebanyak 11.600 hektare (ha) lahan pertanian warga terendam banjir
dan 4.000 ha dipastikan mengalami gagal panen (puso).

Kerugian belum termasuk rumah warga yang terendam banjir, dengan
klasifikasi kurang lebih 2.000 rumah yang terendam total berlokasi di
Kabupaten Musi Rawas (Mura), Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), dan
Ogan Komering Ilir (OKI), serta berkisar 10 ribu rumah warga terendam
dari 30 centimeter (cm) hingga satu meter lebih di sejumlah wilayah
mengalami banjir itu.

Menurut dia, pemerintah di daerah itu tidak mampu menyikapi persoalan
yang dihadapi oleh warga akibat genangan banjir tersebut.

Dia menilai, pemda setempat tidak bisa berbuat apa-apa atas bencana alam
yang terjadi di daerah itu, antara lain akibat perilaku buruk terhadap
lingkungan hidup, seperti penebangan liar, alihfungsi lahan, serta
perubahan fungsi rawa yang berfungsi sebagai kawasan penyerapan untuk
permukiman, perkantoran dan kepentingan bisnis.

Hadi menambahkan, banjir yang melanda di sejumlah daerah itu juga telah
mengakibatkan enam orang meninggal dunia, dan warga korban banjir
umumnya mulai diserang penyakit diare, gatal-gatal dan juga infeksi
saluran pernafasan akut (ISPA).

Karena alasan itulah, WALHI Sumsel menyiapkan butir-butir penting yang
mereka cantumkan dalam pengajuan gugatan "legal standing" tersebut,
yaitu berkaitan dengan lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), dan
tanggap bencana.

WALHI Sumsel menilai, pemerintah telah lalai dan harus bertanggung jawab
atas bencana banjir yang melanda warganya itu.

Secara terpisah Nachung, Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sumsel,
menentang sikap Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, dengan menganggap
banjir yang melanda di Kabupaten Mura merupakan tanggung jawab Pemprov
Bengkulu.

"Seharusnya Pemprov Sumsel dan Gubernur berpikir bila persoalan banjir
diakibatkan marak penggundulan hutan di daerah itu, belum lagi
pengalihfungsian lahan gambut menjadi lahan perkebunan dan sistem
penataan kota yang tidak beraturan," kata dia lagi.

Menurut dia, tidak tepat menyalahkan pihak lain sebagai penyebab
kebanjiran yang menenggelamkan puluhan ribu lahan dan rumah warga tersebut.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah sikap dan tindakan
mengantisipasi terjadi banjir.

"Kalaupun tidak dapat dihindari, semestinya diambil langkah bagaimana
mengambil tindakan cepat untuk pengevakuasian korban banjir, bukan malah
mencari siapa yang bertanggung jawab. Ini menunjukkan buruknya sistem
pemerintah kita," kata dia lagi. (B014/K004)




Senin, 01 Maret 2010

Kondisi Daratan Kota Palembang Parah

Sriwijaya Post - Selasa, 2 Maret 2010 09:42 WIB

*PALEMBANG* - Siklus lima tahunan tidak serta-merta menjadi faktor utama banjir di Palembang. Siklus lima tahunan itu diperparah oleh kondisi daratan di Kota Palembang. Banyak rawa di kota yang awalnya menjadi tempat resapan air sudah hilang sehingga menyebabkan air menyebar ke berbagai wilayah daratan.

"Kota Palembang sebetulnya sebuah kota diatas rawa-rawa yang dipengaruhi pasang surut. Ketika rawa masih ada, air permukaan akan mengalir masuk ke rawa-rawa yang letaknya memang rendah," ujar Manajer PSDO Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Senin (1/3).

Luas rawa di Kota Palembang sendiri menurut catatan Walhi Sumsel mencapai 70 persen dari luas wilayah kota. Ketika air yang jatuh diatas 70 persen wilayah rawa tidak ada tempat penampungan, maka air akan lari dan mengalir ketempat lain.

Hadi mengakui rawa di Kota Palembang sudah mengalami degradasi. Antara tahun 1999-2004 telah terjadi alih fungsi rawa secara besar-besaran di Palembang, yakni pembangunan berbagai sarana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dipusatkan di Jakabaring yang awalnya adalah kawasan rawa. Selanjutnya antara tahun 2004-2008 tercacat terjadi pembangunan besar-besaran dikawasan tersebut terkait dengan rencana pembangunan Palembang sebagai Kota Internasional.

"Kita sepakat dengan pembangunan, tetapi bagaimana mensinergikan berbagai pembangunan dengan lingkungan," tegas Hadi.

Sementara Perda Kota Palembang No 5 Tahun 2008 yang mengatur mengenai rawa, dinilai Walhi Sumsel tidak berfungsi. Tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaan konversi rawa di Kota Palembang. Padahal dalam perda dibuat aturan-aturan pelaksanaan konversi.

Ada kesan luasan rawa yang menjadi lampiran perda tersebut, sengaja ditutup-tutupi. "Walhi Sumsel yang yang mencoba meminta lampiran peta rawa dari perda tersebut ke pihak Pemkot Palembang, tidak mendapatkannya dengan alasan peta sudah hilang," katanya.

Dalam perda tersebut, meski isinya tidak menggembirakan dibandingkan perda sebelumnya, diatur pasal-pasal kewajiban pengembang yang membangun diatas rawa. Kalau dulu hanya 1.000 meter persegi yang bisa dikonversi, kini berubah menjadi 20 ribu meter persegi yang bisa dikelola pihak lain.

Celakanya dalam proses konversi pun tidak ada pengawasan. Padahal pengembang yang melakukan pembangunan dengan luas sampai 10 ribu meter persegi wajib untuk membangunan drainase yang baik. Sedangkan yang membangun diatas 10 ribu meter persegi wajib untuk membuat retensi.