Senin, 30 Juni 2008

JALAN SOEKARNO HATTA DI BERSIHKAN DARI PKL

Palembang, BP
Pihak kecamatan alalng-alang lebar telah melayangkan surat peringatan kedua kepada para pedagang kaki lima ( PKL ) di daerah milik jalan ( DMJ ) di jalan soekarno-hatta, Jumat ( 27/6 ) lalu.
camat alang-alang lebar sulaiman amin, minggu ( 29/6) mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakan peraturan daerah yang melarang semua warga mendirikan bangunan / tempat usaha di daerah milik pemerintah. bila peringatan kedua ini diabaikan, akan dilayangkan peringatan ke tiga pada hari ini senin ( 30/6) atau besok selasa ( 1 / 7 ). Jika peringatan ketiga masih ada yang membandel , maka pihak kecamatan bersama satuan Pol PP kota palembang akan langsung membongkar semua bangunan liar yang ada disana.
menurut sulaiman, penertiban dilakukan dalam rangka menghilangkan kesan jorok dan kumuh di sepanjang jalan soekarno Hatta . Apabila PKL benar-benar ingin berdagang dan berusaha, mereka diimbau untuk memanfaatkan pasar Alang-alang lebar yang kiosnya masih banyak kosong " Bukan mengelar dangangan di tempat yang dilarang " Tukas sulaiman
Pantauan Berita pagi setelah menerima surat peringatan kedua, Tampak sebgaian pkl di jalan soekarno Hatta mulai bersiap membongkar lapak mereka.namun ada juga beberapa pedagang yang masih ngotot bertahan.
seorang peadgang yang tidak mau menyebutkan namanya, menyatakan akan bertahan berjualan disana, karena binggung dan tidak tahu mau pindah kemana. Dia tidak mau pindah ke pasar alang-alang lebar karena sepi, jauh berbeda dengan jalan soekarno Hatta.
Sedangkan ani salah satu pedagang, ketika dimintai tanggapanya mengenai masalah ini , mangatakan mau pindah dari lokasi tersebut asal pemerintah memberikan tempat yang cocok dan strategis . " sama seperti yang ada di jalan soekarno Hatta,"ujar dia.


Sabtu, 28 Juni 2008

Peran Bank Dunia dalam kenaikan harga BBM di Indonesia

Kekecewaan sebagian masyarakat Indonesia terkait dengan kenaikan harga BBM pada akhir Mei lalu belum sepenuhnya mereda. Namun, hal itu tak menyurutkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengusulkan kembali kenaikan harga BBM hingga sesuai dengan harga pasar.Dalam running text yang ditayangkan sebuah televisi swasta nasional belum lama ini disebutkan bahwa� Bappenas mengusulkan agar pada 2009 pemerintah dapat menaikan harga BBM secara bertahap dalam setiap bulannya hingga sesuai dengan harga BBM di pasar dunia.
Apabila dikaji lebih jauh usulan Bappenas itu sejatinya tidak terkait langsung dengan upaya penghematan energi fosil, tetapi terkait erat dengan upaya mengejar target pemenuhan kominten kebijakan yang harus dibuat pemerintah setelah menerima pinjaman dari Bank Dunia.Pada 2003 pemerintah menerima pinjaman Bank Dunia untuk membiayai proyek Java Bali Power Sector Restructuring and Strengthening. Menurut dokumen Bank Dunia, proyek tersebut bertujuan mendukung pemerintah Indonesia dalam usahanya menghilangkan subsidi BBM secara bertahap (KAU, 2008).Campur tangan Bank Dunia tersebut semakin tampak dari pernyataan Joachim von Amsberg, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia pada dua hari setelah kenaikan harga BBM. Menurut dia, kenaikan harga BBM sebesar 28,7 persen cukup kompatibel dengan anggaran pemerintah.Perparah kemiskinanPadahal upaya penyesuaian harga BBM dengan harga pasar dunia dipastikan semakin memukul kehidupan rakyat. Betapa tidak? Pada saat pendapatan sebagian masyarakat kita masih tergolong rendah tetapi harus dipaksa membeli harga BBM sesuai dengan harga pasar.
Untuk mengikuti kemauan Bank Dunia itulah, selama berkuasa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sudah tiga kali menaikkan harga BBM.Akibatnya, angka kemiskinan di negeri ini pun bertambah. Sebuah penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara jelas menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin pada 2008 ini akan bertambah 4,5 juta orang akibat kenaikan harga BBM. Total orang miskin diperkirakan akan mencapai 41,7 juta jiwa atau 21,92 persen dari total penduduk, jauh lebih tinggi daripada perkiraan pemerintah sebesar 14,8 persen-15 persen.Hal itu diperkuat dengan kenyataan empiris di lapangan, tidak lama berselang setelah kenaikan BBM harga sayuran di pasar-pasar tradisional di Jakarta pun mulai naik. Tomat, yang sebelumnya dijual Rp4.000 per kilogram menjadi Rp5.000 per kilogram, sedangkan cabai merah yang semula Rp15.000 per kilogram menjadi Rp18.000 per kilogram mulai merangkak naik.Bukan hanya di Jakarta, melainkan juga di Semarang sebagian nelayan Kampung Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai berhenti mencari ikan sejak beberapa hari lalu setelah pemerintah menaikkan harga BBM. Mereka tidak mampu menutup biaya operasional melaut yang naik hingga 50 persen.�
Untuk meredam keresahan masyarakat akibat semakin lemahnya daya beli mereka terhadap kebutuhan sehari-hari tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp100.000 per bulannya. Uang sebesar itu pun dipastikan tidak akan memadai di tengah naiknya kebutuhan harga barang-barang akibat kenaikan harga BBM.Terlepas dari mencukupi atau tidaknya BLT yang disalurkan pemerintah, jika dicermati secara lebih jauh program BLT sejatinya juga mengadopsi paradigma sistem ekonomi-politik neoliberal yang gencar dipromosikan oleh Bank Dunia, ADB, dan IMF di negeri ini.Para penganjur sistem neoliberal sadar bahwa penerapan sistem ini akan memukul kelompok miskin. Namun, mereka yakin bahwa dampak buruk penerapan sistem ini akan bersifat sementara. Lama kelamaan masyarakat miskin akan mampu beradaptasi dengan sistem ini. Untuk mengatasai dampak buruk yang menurut mereka bersifat sementara itu, negara harus memberikan bantuan bagi kelompok miskin agar dalam waktu singkat dapat beradaptasi dengan sistem neoliberal tersebut (Reclaiming Development: An Alternative Economic Policy Manual, 2004).Sistem neoliberal sendiri diciptakan untuk melucuti peran negara dalam mengatur ekonomi. Menurut sistem ini, pengaturan ekonomi seharusnya diserahkan kepada korporasi melalui mekanisme pasar. Sektor energi adalah salah satu pintu masuk bagi upaya meliberalkan sistem ekonomi dan politik di Tanah Air.Jika sektor ini sudah diserahkan secara bulat-bulat kepada mekanisme pasar maka sektor lainnya, seperti pangan dan pendidikan akan lebih mudah untuk diserahkan pada mekanisme serupa.Untuk itulah, pemerintah harus lebih berhati-hati terhadap usulan Bank Dunia melalui Bappenas yang menginginkan harga energi disesuaikan dengan harga pasar. Dampak sosial di masyarakat harus diperhitungkan oleh pemerintah sebelum menerima secara bulat-bulat usulan tersebut.Memang tidak dapat dipungkiri pula bahwa konsumsi BBM di negeri ini sangat tinggi sehingga mengharuskan pemerintah untuk merogoh koceknya guna membiayai impor BBM. Namun, kondisi itu tidak bisa membenarkan munculnya kebijakan menaikkan harga BBM hingga sesuai dengan harga pasar.Pemerintah masih mampu mengupayakan kebijakan untuk mengerem laju konsumsi BBM di dalam negeri, misalnya pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang diimbangi dengan pembangunan infrastruktur transportasi publik.Namun, tampaknya kebijakan seperti itu justru tidak pernah muncul, pemerintah lebih suka menuruti keinginan Bank Dunia seperti yang telah disampaikan oleh Bappenas. Rupanya pujian dari Bank Dunia lebih memikat hati para pengambil kebijakan di negeri ini dibandingkan dengan melihat rakyatnya bersuka ria karena terlepas dari belenggu pemiskinan.
Oleh : Firdaus Cahyadi Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-IndonesiaSumber : Bisnis Indonesia (17 Juni 2008)

Aksi Mahasiswa dan Anarkisme ???

Oleh : Hadi jatmiko
Mahasiswa FT UMP dan Aktivis sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) DPW Sumsel


Kebijakan kenaikan BBM yang dilakukan oleh SBY–JK pada Bulan Mei yang mencapai 23% kemarin telah menuai Protes dan aksi yang dilakukan oleh rakyat dari berbagai sektoral baik itu Buruh, Petani, Miskin Kota dan Mahasiswa, mereka tak henti-hentinya melakukan aksi disetiap hari dan seluruh pelosok negeri yang kaya akan sumber daya alam dan negeri setengah Jajahan, Aksi-aksi protes ini pun semakin hari semakin besar. Namun pada awal bulan juni kemarin aksi-aksi protes yang setiap hari mewarnai media televisi maupun media cetak ini harus ditenggelamkan beritanya oleh bentrokan yang terjadi dilapangan Monumen Nasional ( Monas ) antara Laskar Islam bersama Front Pembela Islam melawan sebuah aliansi masyarakat sipil yang menamakan dirinya dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan ( AKKBB ), adapun pemicu bentrok antara kedua nya yaitu persoalan “Agama Ahmadiyah”. AKKBB mendukung keberadaan Ahmadiyah yang selama ini di perlakukan tidak adil ( Baca Refresif ) oleh beberapa Ormas Islam karena menurut mereka siapapun tidak boleh melarang seseorang untuk meyakini keyakinan nya seperti Ahmadiyah sedangkan LI dan FPI menolak Ahmadiyah dengan alasan Ahmadiyah telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam, berdasarkan pengamatan dari beberapa Tokoh nasional seperti Amien Rais dan hasyim muzadi terhadap bentrokan tersebut ( Insiden Monas ) mereka mengatakan bahwa ada pihak lain yang bermain atau berada dibalik kejadian itu yang menginginkan bentrokan tersebut terjadi sehingga persoalan Rakyat Indonesia atas kenaikan harga BBM teralihkan. Dan ini memang salah satu media yang paling efektif jika ingin membuat bentrokan ( permusuhan ) antara sesama masyarakat sipil di Indonesia, ini dapat kita lihat diberbagai kejadian yang ada contohnya kejadian di Poso, Maluku, dll. Dan dari kejadian ini pula apabila kita telusuri banyak pihak-pihak berada di belakang yang memperoleh keuntungan atas berselisihan yang (bisa saja penguasa yang berkuasa).

Sementara pikiran kita masih terus mengikuti dan menganalisa tentang apa sebenarnya yang diinginkan oleh pembuat insiden monas ini terjadi seperti yang diharapkan oleh pencipta kejadian, Pada tanggal 19 juni 2008 tepatnya jam 11.30 WIB, kita dikejutkan sebuah berita kematian seorang Aktivis mahasiswa yang bernama maftuh alias Nanang Korban penyerangan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap kampus Universitas Nasional ( UNAS ) saat Mahasiswa Mengadakan aksi Protes atas kenaikan harga BBM pada tanggal 24 mei 2008 yang lalu. Berdasarkan keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina ( RSPP ) Maftuh meninggal disebabkan oleh serangan Virus HIV yang telah menjalar ditubuhnya ini membuat banyak teman-teman Aktivis mahasiswa serta tokoh-tokoh politik Nasional Tidak Percaya Atas Keterangan ini karena menurut keterangan dari Dokter Rumah Sakit Kristen Indonesia yang pernah merawat Maftuh sebelum dibawah ke RSPP, saat itu menyebutkan bahwa maftuh mengalami infeksi di sekujur tubuhnya akibat dari luka yang dideritanya dikepala yang disebabkan oleh pentungan tongkat aparat kepolisian. Kontradiksi yang terjadi atas kesimpang siuran keterangan dokter ini, membuat kawan-kawan maftuh yang terdiri dari mahasiswa diberbagai universitas yang ada di Indonesia pada hari selasa ( 24/06 ) melakukan aksi di depan Gedung DPR dengan berbagai Tuntutan yaitu meminta kepolisian bertanggung jawab atas kematian Maftuh dan meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan atas kenaikan harga BBM yang dianggap telah menyengsarakan rakyat, namun aksi damai yang diikuti oleh Ratusan mahasiswa dan berbagai Ormas tersebut menjelang sore hari beralih menjadi Aksi Bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang sejak awal aksi dimulai, telah berada disana ( Gedung DPR ) sehingga menimbulkan kerusuhan yang diwarnai dengan pembakaran mobil berplat ( Nomor Polisi ) berwarna merah yang dilakukan oleh Mahasiswa tepat didepan universitas Kristen Atmajaya, bentrokan ini menurut pemberitaan di media ( www.kompas.com tgl 26 juni 2008 ) dipicu oleh provokasi yang dilakukan oleh aparat kepolisisn yang menyemprotkan air dari Mobil water canon kearah rombongan Mahasiswa yang bertujuan untuk membubarkan aksi mahasiswa yang mulai bergerak memaksakan diri untuk masuk ke gedung DPR hal ini dikarena adanya informasi yang didapat Mahasiswa bahwa anggota dewan yang sedang melakukan rapat paripurna membahas hak angket di dalam gedung DPR ada kemungkinan akan mengalami kegagalan.

Atas kejadian kerusuahan tersebut mata media baik itu elektronik maupun media cetak melalui kontributor dan para wartawan nya mulai tertuju kembali untuk memberitakan dan menulis tentang berita kerusuhan yang terjadi karena aksi tolak kenaikan BBM yang selama ini telah menghilang tertutupi oleh berita-berita lain. Namun dari beberapa pengamatan yang dilakukan terhadap media yang menuliskan pemberitaan tentang aksi bentrok antar mahasiswa dan aparat kepolisian tersebut terjadi kesalahan sehingga hal ini menimbulkan pemaknaan yang berbeda bagi pembaca dan berdampak terhadap menjauh nya gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan masyarakat yang dibela dan disuarakan nya, Wartawan selalu membuat berita tentang kerusuhan tersebut dengan kata anarkisme misal tulisan dalam berita “Demo kenaikan BBM yang dilakukan oleh mahasiswa berakhir dengan Anarkis,dan Tindakan Anarki mewarnai Demo kenaikan BBM “

Namun hal ini sepertinya sampai kapan pun, wartawan selalu dan akan selalu menggunakan kata anarkis untuk menggantikan kata “rusuh”, “bentrok”, “kekerasan”, “aksi liar” dan lain-lain yang semakna. Padahal, sebeenarnya anarkisme itu adalah sebuah paham politik, yang sama halnya seperti sosialisme, marxisme dan isme-isme yang lain, oleh karenanya kata anarkis merujuk pada orangnya, yakni mereka yang menganut paham anarkisme, Kata anarkisme sendiri berasal dari bahasa Yunani, tersusun dari dua kata “an” (tidak) dan “archy” (ketua). Anarkisme berarti tidak adanya pemimpin, tidak adanya pemerintahan. Para penganut anarkisme menolak kebutuhan akan otoritas tersentral atau negara tunggal, satu-satunya pemerintahan yang kita kenal sampai hari ini. Sebagaimana diterima sampai hari ini pula, negara berdaulat adalah sumber otoritas politik, yang menentukan harga cabe, membuat peraturan mengenai pembatasan penjualan bensin, dan mengumumkan kenaikan harga BBM, sekaligus merancang sebuah sistem kompensasi untuk meredam protes masyarakat.

Yang ditolak oleh kaum anarkis sebenarnya bukanlah konsep pemerintah sebagai negara, melainkan ide tentang suatu tatanan berkuasa yang menuntut dan menghendaki kepatuhan (bahkan kalau perlu nyawa) warganya. Tatanan ini membuat siapa pun yang tidak patuh akan ditindas, didenda, diremehkan, diusik, diburu, disiksa, dipukuli, dilucuti, dicekik, dipenjara, dihakimi, dihukum, ditembak, dideportasi, dikorbankan.

Di antara paham-paham lain, anarkisme barangkali memang relatif tidak populer, tapi setidak-tidaknya tetap saja ada penganutnya. Kita perlu menghargai mereka. Jadi, mari kita hentikan menggunakan kata anarkis untuk menyebut tindakan kekerasan yang mewarnai sebuah demo. Bahasa Indonesia cukup kaya dengan kata-kata untuk melukiskan situasi ricuh, kacau tak terkendali, yang ditimbulkan oleh perseteruan dua pihak, seperti sering terjadi antara demonstran dengan polisi. Dan, tak perlu menjadi orang jenius untuk tidak selalu menyalahpahami kata anarki, anarkis dan anarkisme namun semua nya itu juga kembali kepada pemerintah saat ini karena ketika semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berpihak kepada rakyat atau pemerintah benar-benar memahami makna demokrasi yang sesungguhnya serta selalu mendiskuskan nya terlebih dahulu setiap kebijakan yang akan di keluarkan kepada rakyat maka pasti tidak akan ada kerusuhan,bentrokan dan aksi protes dari Mahasiswa dan Rakyat.



Rabu, 25 Juni 2008

SBY tak hadir di persidangan gugatan Rakyat atas Kenaikan BBM

JAKARTA, KAMIS - Ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam dua kali persidangan gugatan class action masyarakat Indonesia terhadapnya terkait keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)) disayangkan pihak penggugat.

Pihak penggugat yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat mengatakan pengadilan merupakan tempat yang cocok bagi Presiden SBY dan para penolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berargumentasi soal keputusan menaikan harga BBM. Presiden juga dapat memanfaatkan momen itu untuk mempertanggungjawabkan keputusannya menaikkan harga BBM kepada masyarakat Indonesia.Sayangnya, keinginan para pengacara yang mengklaim diri mereka mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini belum tentu terpenuhi.

Dalam dua persidangan sebelumnya Presiden SBY tidak hadir dalam persidangan.Habibburokhman mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM telah menyengsarakan rakyat. Gugatan yang mereka layangkan ke pengadilan tersebut bertujuan untuk menghukum SBY dengan membayar ganti rugi 1 Triliun atas kesalahan yang telah diperbuatnya dengan keputusannya menaikkan harga BBM, membatalkan keputusan menaikkan harga BBM dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kebijakan tersebut melalui media massa.

Saat dihubungi, Laswan, Kuasa Hukum Presiden SBY mengatakan untuk persidangan kali ini, Kamis (26/6) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali berhalangan hadir. Ditanya alasan orang nomor satu di Indonesia tersebut mangkir dari persidangan, Laswan mengatakan semuanya diserahkan ke Kuasa Hukum.

Untuk persidangan kali ini, Laswan memastikan bahwa ia sudah menerima surat kuasa sebagai Kuasa Hukum Presiden SBY. "Semuanya diserahkan kepada Kuasa Hukum. Saya sudah terima surat kuasanya," kata Laswan via telepon.


Dampak Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 188.2/1189/Sj dilaksanakan !!!


Oleh : Hadi Jatmiko
Aktifis Sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) DPW Sum-sel dan Mahasiswa FT UMP

Genderang perang Pemilihan Gubernur Sumatera selatan semakin hari semakin terasa nyaring. Banyak calon yang diprediksikan akan ikut meramaikan kompetisi pemilihan orang Nomor satu di Propinsi yang menduduki peringkat ke lima terkaya pada era Otonomi Daerah. Namun semua prediksi akan banyak nya calon yang akan maju di Pilkada Sumatera Selatan saat ini harus kita pupuskan dan dihilangkan sebab sampai hari penutupan pendaftaran calon peserta Pilkada yang dilakukan oleh KPU Daerah Sumatera selatan pada tanggal 19 juni kemarin hanya ada calon 2 kandidat yang mengembalikan Formulir Peserta pilkada Gubernur Sumatera selatan, 2 calon tersebut adalah Ir.Alek Noerdin berpasangan dengan Eddy Yusuf. SH pasangan ini didukung oleh 5 partai yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Nasional Kemerdekaan (PNBK), serta Partai Golkar. Calon selanjutnya adalah Ir Syahrial oesman yang berpasangan dengan Helmi yahya yang di dukung oleh 15 partai yaitu PDI-P, PPP, PKS, Partai Damai Sejahtera, PPNU, PNI Marhaenisme, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrat Kebangsaan, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Serikat Islam, Partai Persatuan Demokrasi, dan Partai Pelopor..

Kedua calon tersebut baik itu Ir H Alex Noerdin maupun Ir Syahrial oesman semua nya adalah orang – orang yang mempunyai jabatan Politik di Sumatera Selatan, Ir alex Noerdin menduduki Jabatan sebagai Bupati Musi Banyuasin ( MUBA ) periode 2006 - 2011 dan Ir Syahrial Oesman dengan jabatan sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2003 -2008 kedua calon tersebut disebut dengan calon Incumbent. Setelah keluarnya surat dari Mendagri H Mardiyanto Nomor 188.2/1189/Sj tanggal 7 Mei lalu maka, kedua calon tersebut harus rela meletakan Jabatan nya sebagai Bupati dan Gubernur di wilyah Sumatera selatan sebelum mereka mendaftarkan diri sebagai Calon Paserta Pilkada Sumatera selatan,adapun salah satu Bunyi surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari UU No 12/2008 atas Perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Point Nomor 2 yang mengharuskan Kepala Daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah meletakan jabatan nya yitu “ Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri/dicalonkan dalam Pemilu Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak pendaftaran yang bersangkutan “.Berdasarkan surat Edaran ini Kedua calon Peserta pada tanggal 19 juni 2008 kemarin atau satu hari sebelum pengembalian Formulir pendaftaran telah mengundurkan diri dari Jabatan nya sebagai Kepala Daerah.

Keluarnya surat edaran dari Mendagri tersebut adalah membawa sebuah harapan bagi masyarakat untuk mengawal proses Demokrasi di indonesia, yang kita ketahui bersama bahwa Pilar utama Demokrasi adalah kesetaraan dan keadilan. Karena selama ini dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah yang di ikuti oleh calon incumbent yang memperebutkan kembali jabatan yang telah didudukinya selalu mengundang masalah yaitu banyak kecurangan- kecurangan yang terjadi dan selalu mendiskriminasi calon dari pasangan lawan politiknya dampak dari hal ini maka hampir semua Daerah di Sumatera Selatan yang telah melalui proses Pilkada selalu dimenangkan oleh Calon Incumbent yang selama ini berada di posisi yang akan diperebutkan nya kembali. Dari banyaknya penelitian yang dilakukan oleh Organisasi–organisasi Independent pemantauan Pemilihan Kepala daerah di Indonesia Contohnya KIPPDA ( Komite Independent Pemantau Pemilu Daerah) Sumatera selatan banyak ditemukan beberapa kecurangan atau faktor penyebab kenapa calon Incumbent selalu meraih kemenangan dalam kompetisi Pilkada adapun Faktor-faktor tersebut adalah Faktor popularitas dan penguasaan opini publik. Seorang incumbent tentu saja sudah banyak dikenal oleh masyarakat di daerahnya karena kedudukannya sebagai orang nomor satu di daerahnya. Dengan demikian ia lebih populer dibadingkan dengan yang lain. Dengan popularitas yang dimiliki tersebut merupakan modal sosial bagi incumbent untuk mendapat dukungan masyarakat di daerah. Selain itu, incumbent dapat menguasai opini publik di daerahnya. Melalui kemampuan incumbent menaikkan citra dirinya, mereka dapat "menguasai" media massa. Selama masa kampanye, misalnya, mereka dapat menciptakan isu yang menarik perhatian media, sehingga publikasi kampanyenya luas. Melalui jaringan birokrasi, incumbent dapat memobilisasi mesin birokrasi untuk memobilisasi massa. Sebagai kepala daerah yang sedang berkuasa, ia dapat memanfaatkan program-program dan anggaran pemerintah (baik dari pusat maupun daerah) untuk mengapitalisasi popularitasnya. Bentuk kunjungan-kunjungan kedinasan secara tidak langsung juga dapat menjadi "fasilitas gratis" untuk menanam simpati dan menarik simpati massa. Kucuran bantuan yang nota bene dari pemerintah, secara psikologis dapat kian merekatkan hubungan emosional.

Selanjutnya setelah semua calon dari pemilukada Sumsel mundur dari jabatanya sebagai Kepala Daerah maka bukan berarti bahwa semua kecurangan – kecurang yang terjadi dan menodai makna Demokrasi yang biasa dilakukan incumbent pada Pilkada seperti yang disebutkan diatas akan hilang karena ketika seorang incumbent berani mengambil keputusan untuk meletakan jabatan nya sudah pasti mereka telah menyiapkan orang-orang nya untuk menjaga “gawang” yang selama ini digunakan untuk mendukung kemenangan dalam Pilkada, Contohnya banyak nya Kepala Dinas yang ada dilingkungan pemerintahan sumatera selatan dan di Daerah yang mengintimidasi para bawahanya untuk memilih calon si A dan si B, hal lain nya yaitu semua Dinas yang ada membuat atau menciptakan program–program yang ada di Dinas masing-masing untuk masyarakat yang intinya mensosialisasikan keberhasilan dari pasangan calon dalam memimpin daerah nya sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya pengalihan tugas yang di berikan oleh Calon yang selama ini sebagai Pimpinan kepada Kepala dinas dan Second Man yang ada didaerah secara tidak langsung.

Melihat dinamika yang terjadi diatas maka sesungguhnya apa yang diharapkan semua pihak seperti yang telah disebutkan di atas tentang Keadilan dan Kesetaraan setelah munculnya surat edaran dari Mendagri tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap dinamika Politik Lokal di sumatera selatan karena peran yang paling penting diefektikan oleh Pemerintah untuk mewujudkan sebuah keadilan dan sportifitas dalam pelaksanaan Pilkada di sumatera selatan adalah peran dari panitia penyelengara Pemilu dalam hal ini KPUD yang diperbantukan oleh Panwaslu serta Institusi Yudikatif yang ada di sumatera selatan sebab Ketiga pilar inilah yang paling penting dalam mengawal agar terciptanya Pilkada yang Demokratis. Kita ketahui bahwa untuk menegakan sebuah sistem yang berkeadilan dan kesetaraan dalam proses Pemilukada Pemerintah telah membuat sebuah satuan kerja yang bernama Panwaslu/Banwaslu yang Berdasarkan tugasnya diatur pada UU No 22 tahun2007 pasal 73 huruf b, c dan d; b. Yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; , dalam pasal ini jelas terlihat bagaimana proses dari kerja Panwaslu dalam mengkoordiansikan hasil pantauan nya terhadap proses pemilu yang sedang berjalan ke semua Pihak baik KPU dan Pihak berwenang sehingga apabila salah satu dari institusi ini tidak bertindak atau berada di Posisi Netral maka sia-sialah kerja dari institusi satunya, namun kita tetap berharap sebagai masyarakat semoga semua orang yang menduduki jabatannya di ketiga institusi ini adalah orang – orang terpilih dan benar-benar bekerja untuk rakyat sumatera selatan bukan untuk Calon calon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan sehingga hasil dari PILKADA Sumatera selatan ini nanti pemenangnya adalah orang yang benar-benar bersedia menjadi Pelayan Masyarakat.