Minggu, 24 Oktober 2010

Gubernur Sumsel tidak tanggapi Somasi WALHI


*Wujud Pemimpin arogan dan Anti kritik

Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin ternyata sampai saat ini belum juga menanggapi Somasi yang di tujukan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) kepada dirinya,padahal batas waktu yang diberikan WALHI 3x 24 jam sejak somasi tersebut dilayangkan (19/10) telah habis. Hal ini sesuai dengan ungkapan Direktur WALHI Sumsel Anwar sadat, saat ditemui di kantornya kemarin.

“Sampai saat ini kita belum melihat ada itikad baik dari Gubernur untuk menjawab Somasi kita, padahal Jumat (22/10) adalah batas waktu terakhir yang kita berikan kepada Gubernur agar segera membuat Surat permintaan maaf kepada WALHI melalui media Cetak dan Elektronik di nasional maupun local” ,kata sadat.

Ditambahkan Sadat, atas belum ditanggapinya Somasi ini maka semakin memperlihatkan kepada kita dan masyarakat Sumsel, Wujud asli Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin yang arogan,anti kritik dan semakin menguatkan kita bahwa, Gubernur benar melakukan Pelecehan dan penghinaan terhadap 26 Kantor perwakilan WALHI dan 480 Organisasi anggotanya yang tersebar di Indonesia.

“Untuk itu sesuai dengan materi somasi yang kita layangkan kemarin, Jika gubernur tidak segera menjawab somasi tersebut sesuai dengan waktu yang telah kita tentukan, maka WALHI bersama team Advokatnya segera menindak lanjutinya ke ranah Hukum dengan melaporkan perbuatan Gubernur tersebut ke MABES POLRI.” Ungkap Sadat yang merupakan alumni teknik Kimia Universitas Muhammadiyah Palembang ini.

Sekedar menginggatkan kembali bahwa Somasi yang dilayangkan WALHI kepada Gubernur Sumsel ini, berangkat dari persoalan yang terjadi pada aksi Peringatan Hari Agraria Nasional (27/09) dimana saat Walhi Sumsel bersama 1.200 Orang petani sedang melakukan aksi, terjadi kericuhan akibat Provokasi yang diduga dilakukan Gubernur Sumsel kepada massa aksi yang menyebabkan Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel, Dedek Chaniago dari SHI Sumsel dan Maisani petani dari Kali berau Kabupaten MUBA, mengalami Luka dan memar di sekujur tubuh karena dianiaya dan dipukul oleh orang yang diduga kuat Ajudan dan rombongan gubernur Sumsel. Ditengah kericuhan tersebut Gubernur Sumsel yang berada di tengah massa aksi dengan anada tendesius dan emosi melakukan penghinaan dan pelecehan kepada WALHI dengan mengatakan “Apa sekarang Tindakan WALHI yang membela rakyat”. (Mlx)

Kamis, 08 Juli 2010

GAJAH DI PELUPUK MATA PEWARTA SUMSEL HARUS (TIDAK) DILIHAT


Pagi ini sama seperti pagi kemarin di salah satu sudut Ruangan Rumah Publik ini dengan di temanin secangkir Kopi dan sebatang rokok, saya mulai menjelajahi dunia kembali,dengan menggunakan Komputer usang saya, yang telah saya hubungkan dengan layanan Internet maka sayapun mulai mencari dan membaca seputar peristiwa atau Informasi yang terjadi di sumatera selatan kemaren 6/07 sampai dengan hari ini.

Klik sana klik sini, buka sana buka sini dan Loading….., mata sayapun tertuju pada satu berita di halaman kompas.com, dengan judul ”Wartawan Palembang menolak Intimidasi”. Berita ini mengulas tentang Aksi yang dilakukan oleh puluhan Jurnalis beberapa surat Kabar di Sumsel yang tergabung dalam Forum Pewarta Sumsel, dalam menyikapi aksi teror pelemparan BOM molotov oleh orang yang tidak dikenal ke halaman kantor Redaksi Surat Kabar dan majalah Tempo di Jakarta Pada selasa,04/07 dini hari Pukul 02.00 Wib.

Banyak pendapat yang muncul terkait dengan Aksi Teror tersebut, yang jika saya simpulkan, terlepas dari siapa pelakunya. merupakan bentuk pembungkaman atau Intimidasi terhadap Media Massa oleh mereka yang dirugikan dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 27 – 4 Juli 2010 tentang Rekening Gendut Para Jenderal POLRI.

Respon dengan melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Pewarta Sumsel ini, bisa saya bilang Loadingnya sangatlah cepat, karena memang hal ini sangatlah bersentuhan langsung dengan aktifitas atau pekerjaan mereka sehari hari dalam hal mencari dan menulis Berita.Sehingga dapatlah kita bayangkan jika hal seperti ini di biarkan dan tidak disikapi oleh mereka maka kedepan para Pewarta dan para pemilik media di seluruh Nusantara akan berpikir ulang untuk mempublikasikan Informasi dan Fakta atas keborokan suatu Institusi yang ada Indonesia.

Akan tetapi apa yang dilakukan oleh pewarta di Sumsel ini, telah memunculkan Pertanyaan di diri saya dan mungkin kawan kawan lain nya, yang dalam beberapa bulan ini sedang melakukan perjuangan advokasi menolak alih fungsi kawasan Hijau publik GOR Palembang oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan untuk dijadikan Kawasan Bisnis atau Private dengan di bangunnya Hotel dan Café didalam kawasan tersebut. Karena Setidaknya sejak kami memulai kampanye penolakan kebijakan pemerintah atas hal ini, kami yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan (APJ) tidak mendapatkan satu space Beritapun ”di beberapa” media cetak dan elektronik baik itu media Lokal maupun Nasional, dan jikapun berita itu ada atau dipublikasikan di media tersebut isinya tidaklah Proporsional (seimbang) atau hanya sebagai pelengkap dari pernyataan pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan. Dan yang lebih parah lagi terkadang tidak sesuai dengan Fakta dan tuntutan yang sebenarnya kami perjuangkan (Dimanipulasi/diplentir). Disisi lain ternyata masih ada juga media massa tersebut yang tetap berani dan Objektif dalam memberitakan Persoalan dan tuntutan kami atau sesuai dengan fakta. (Salut untuk para awak atau redaksi dan media massa yang telah teruji dan berani tersebut)

Di selah adanya tidak keseimbangan berita dan tidak di Publikasikan kegiatan atau tuntutan tuntutan yang kami lakukan tersebut. Terdengar kabar dari beberapa Pewarta di Sumsel bahwa, ternyata hampir seluruh Redaksi media Cetak dan elektronik Lokal maupun Nasional telah di Intimidasi agar tidak menaikan atau memberitakan segala kegiatan tentang penolakan terhadap Alih fungsi Kawasan Hijau Publik GOR Palembang menjadi Hotel dan Café , adapun bentuk intimidasi tersebut yaitu para Pejabat teras di Sumatera Selatan yang terganggu dengan penolakan alih fungsi tersebut menghubungi Para redaksi media Massa tersebut via telpon .dan hasil dari telepon komuniskasi ini telah saya terangkan diatas.

Dengan kondisi yang terjadi di media yang ada di Sumatera Selatan ini, mungkin akan lebih baik lagi apabila Para Pewarta yang tergabung dalam Forum Pewarta Sumsel kembali melakukan kegiatan serupa namun dengan isu dan tuntutan lebih Spesifik (lokal) yaitu ”Hentikan segala Intimidasi yang dilakukan oleh Penguasa Sumsel terhadap media massa yang ada di Sumsel karena hal itu mengancam kebebasan Pers, serta Menyerukan kepada para awak Redaksi media untuk segera menghentikan segala PRAKTEK PELACURAN terhadap Media Massa”. Jika ini dilakukan maka setidaknya para Pewarta ini telah merubah kalimat pepatah lama yang berbunyi ”GAJAH di Pelupuk Mata Tidak Terlihat, Semut di seberang Lautan Terlihat” . menjadi ”Semut Di Seberang Lautan Pun Dapat Kami Lihat Apalagi Gajah Yang Ada Di Pelupuk Mata Kami Sendiri”.

Di tulis saat aku merasakan keresahan yang dirasakan oleh kawan kawan ku Pewarta yang merupakan Pejuang DEMOKRASI.


Selasa, 06 Juli 2010

Serba Pindang Ikan dari Palembang

Oleh oleh nemenin mbak isti dari tempo Institute ang mas bondan dari sawit Watch.. jadi berita kuliner


Menu khusus ikan belida diburu oleh kalangan berduit.

Makanan khas Palembang dan kota-kota sekitarnya bukan hanya pempek. Ragam masakan bercita rasa khas Melayu--campuran asam, manis, pedas--mudah ditemui di kota yang dilintasi Sungai Musi itu. Kebanyakan masakan berbahan dasar ikan patin dan seluang. Dua ikan itu mudah ditemui di tepian sungai dan gampang dibudidayakan.

Rumah makan Sri Melayu menjadi salah satu rujukan bagi pemburu sajian kuliner khas Melayu di Palembang. Restoran seluas sekitar 5.000 meter persegi ini berada di samping Istana Gubernur Sumatera Selatan, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. “Kami menawarkan masakan Melayu siap saji,” kata Ahmad Sodri, salah satu karyawan di resto itu. Keunggulan inilah yang dijual rumah makan yang berdiri sejak 6 Agustus 2001 itu.

Menunya antara lain pindang ikan patin, pindang ikan salai, pindang ikan baung, brengkes tempoyak patin, dan ikan seluang goreng. Semuanya disajikan dalam keadaan hangat dan panas. Perpaduan asam, manis, dan pedasnya mantap. “Buah nanas untuk mendapatkan rasa asamnya,” ujar Ismail Umar, pemilik restoran.

Ismail menjelaskan, pengunjung biasanya memburu menu pindang ikan patin. Kebanyakan ingin merasakan kecocokan rasa dari semua masakan yang disajikan. “Seratus persen menggunakan bumbu tradisional, biar terasa masakan rumahan,” katanya.

Bagian ikan patin yang menjadi menu favorit adalah kepala. “Lemak di kepala ikan ini enak sekali,” ujar Bondan Andriyanu, 28 tahun, pengunjung asal Kota Depok, yang baru kali itu berkunjung. Jenis masakan pindang lainnya adalah ikan salai (ikan asap).

“Semua ikan sungai bisa dijadikan salai dengan diasapin dulu,” kata Ahmad. Ikan salai yang dihidangkan saat itu adalah ikan baung. Butuh perjuangan besar untuk menyantapnya jika tak ingin menelan “ranjau” alias duri yang cukup banyak di daging ikan itu. Rasanya segar dengan bumbu pindang, seperti kunyit, serai, jahe, serta nanas, yang ditambahi daun bawang agar rasanya lebih mantap.

Menurut Ismail, ada menu lain yang tak boleh dilewatkan di restonya, yakni brengkes tempoyak patin. Potongan daging ikan patin mentah dibungkus bersama tempoyak durian (daging buah durian yang difermentasi), potongan cabai, dan sambal kunyit, kemudian dikukus. Rasanya tak akan terlupakan bagi orang yang pertama menyantapnya. “Lembut dan rasa duriannya tajam,” kata Bondan.

Ada lagi menu khusus yang diburu terutama oleh kalangan berduit, yakni ikan belida goreng. Sepotong sirip ikan belida, yang dihargai Rp 50 ribu, bisa menuntaskan kerinduan orang akan rasa ikan yang sekarang susah ditemui itu. “Budidayanya susah. Jadi, ya ,wajar kalau harganya mahal,” ujar Hadi Jatmiko, pengunjung lainnya. Menurut orang asli Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ini, daging ikan ini pula yang dulu kerap menjadi bahan dasar pempek.

Ismail mengatakan, ia menjual suasana dalam resto yang juga dimanfaatkannya sebagai tempat tinggal itu. Ada 10 saung dan 20 meja di luar saung yang berukiran khas Palembang. “Kalau ukiran Palembang itu, catnya didominasi warna manggis dan emas,” katanya. Berbeda dengan ukiran Jepara, yang dominan warna cokelat tua.

Sejak dibuka, kata Ismail, restorannya tak pernah sepi. Dalam sehari, para penikmat masakan di rumah makan itu sekitar seratus orang. “Pembelinya beragam, bukan hanya yang bekerja di kantor gubernur,” katanya. “Harga di sini enggak terlalu mahal dan enggak terlalu murah,” kata Hadi. ISTIQOMATUL HAYATI

Minggu, 02 Mei 2010

Alih Fungsi (Menjual) Kawasan GOR, Menghilangkan Ruang Hidup Rakyat

Isu pemanasan Global dengan segala Sebab dan akibat nya, saat ini telah berhasil menjadi persoalan yang mengancam seluruh hidup rakyat/ negara di Dunia, dan termasuk Indonesia. Guna mengatasi akan ancaman ini Indonesia telah menerbitkan berbagai macam aturan perundang undangan salah satu nya UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam undang undang ini pemerintah meletakan persoalan Lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang harus menjadi Prioritas dalam melakukan perencanaan Tata Ruang. Contohnya aturan tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang harus dimiliki minimal 30 persen dari luas Kota.

RTH merupakan bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi). RTH diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yang Pertama adalah RTH publik artinya RTH yang berlokasi di lahan-lahan publik atau pemerintah (pusat, daerah) dan ke Dua adalah RTH privat, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat atau pribadi.

Dua klasifikasi tersebut mempunyai Fungsi dan Manfaat yang sama yaitu Fungsi Lingkungan yang artinya RTH mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam hal meningkatkan kapasitas dan daya dukung wilayah dari pencemaran, menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya suhu kota, serta Menurunya tingkat kesejahteraan/ Kesehatan masyarakat secara fisik dan psikis. Selain dari fungsi lingkungan RTH juga mempunyai Fungsi Sosial dan Ekonomi seperti tempat Rekreasi, hiburan, berkumpul, Wisata, dan Perdagangan bagi masyarakat kelas menegah Kebawah. Dan terakhir berfungsi sebagai zona Evakuasi disaat terjadi bencana.

RTH di Kota Palembang
Tepat Enam tahun yang lalu, Palembang menjadi tuan Rumah dari Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional atau PON. Kegiatan ini menjadi sebuah awal terjadinya pembangunan yang begitu pesat di kota ini seperti Mall, Hotel, Restoran, Cafe, Perumahan dan lain nya.
Akan tetapi dampak lain dari pesatnya pembangunan ini telah menghilangkan Ruang Hidup bagi masyarakat dengan dilakukan nya Pengusuran dan pengalih fungsian Ruang Terbuka Hijau. Tunjuk saja kegiatan pengalih fungsian Taman Budaya menjadi Komplek Hotel serta Mall Palembang Square, dan Pengalih Fungsian RTH di kawasan Jalan Rajawali menjadi tempat Parkir/pajangan kendaraan rental milik salah satu Showroom terkemuka di palembang
.
Data Tim Konsultan Tata Ruang Kota Palembang dari PT Lapi Ganeshatama menyebutkan dari sekitar 400 kilometer persegi luas Kota Palembang, hanya sekitar 0,28 kilometer persegi atau 0,07 persen yang merupakan area ruang terbuka hijau (RTH). Sementara data lain nya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menunjukkan, RTH Kota Palembang mencapai 12 kilometer persegi atau sekitar tiga persen dari total luas kota.(Kompas,01/02)

Alih Fungsi GOR
Dari Dua data yang dipaparkan di atas walau terdapat perbedaan dalam jumlah angka yang besar, namun dapat kita tarik benang merah bahwa luas RTH di Palembang sampai saat ini belumlah mencapai 30 persen. Akan tetapi dengan kondisi minimnya RTH, tidaklah mengerakan Pemerintah Kota palembang untuk melakukan perluasan tetapi yang dilakukan malah ”Jauh panggang dari pada Api” dengan merencanakan Pengalih fungsian (menjual) RTH yang telah ada.

Contoh yang dapat diambil adalah rencana pemerintah membangun Hotel, Restoran dan Town Square, pada salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau atau biasa dikenal masyarakat dengan sebutan GOR,yang lokasi nya tepat berada di Tengah Kota Palembang.

GOR di kenal masyarakat sebagai kawasan Hijau yang Rimbun dengan luas mencapai 5 hektar, di dalam nya terdapat Kolam Retensi atau Kolam Penampungan Air, dan berbagai macam Pepohonan yang jumlahnya mencapai 414 batang.

Kawasan GOR mampu memberikan kesejukan dan kenyaman bagi masyarakat yang sebanding dengan suasana sebuah ruangan ber-AC dengan kekuatan 2,5 PK, dan juga mampu memasok kebutuhan Oksigen sebesar 0.5 – 0.6 Ton/hari atau setara dengan kebutuhan oksigen 1.500 Orang/hari, dan di sisi lain nya kawasan ini juga mampu menyerap Zat Karbon (CO2) yang merupakan Zat hasil dari Gas buang kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan Pemanasan Global sebesar 3 – 5,4 ton/tahun

Dengan kemampuan lingkungan seperti ini wajar jika sejak pagi sampai malam hari kawasan publik ini tidak pernah sepi dari aktifitas masyarakat dalam hal seperti belajar mengemudi Kendaraan bermotor, memancing Ikan, olahraga Basket, Jogging, diskusi dan selain itu saat hari menjelang malam tempat ini ramai di kunjungi masyarakat baik dari dalam kota maupun dari luar kota Palembang, guna menikmati makanan yang disuguhkan oleh Para pedagang Nasi goreng yang berjumlah sebanyak ± 40 Pedagang. Dengan ramainya pengunjung maka penghasilan perhari pedagang yang ada dikawasan ini setelah dipotong honor 5 orang pekerja masing masing Rp 40.000 adalah Rp 400.000.

Urungkan Niat mengalih Fungsi GOR
Atas kondisi dan kemampuan kawasan ini dalam memberikan manfaat bagi masyarakat baik dari sisi Lingkungan,Sosial,budaya dan ekonomi. Maka wajar jika Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan sebagai sebuah Organisasi Lingkungan Hidup yang mempunyai visi mewujudkan Keadilan Lingkungan. Meminta Pemerintah Sumsel dan Kota palembang selaku pemilik Aset (Penitipan) Publik dan selaku pengelolah, untuk segera mengurungkan Niatnya dan berpikir ulang atas rencana Privatisasi kawasan RTH/ Publik ini menjadi Hotel, Restoran dan Town Square , karena jika hal ini tetap dilakukan sesuai dengan apa yang telah di tuliskan diatas maka akan berefek kepada 1.500 Orang akibat kekurangan oksigen, Timbulnya penyakit/ gangguan kesehatan masyarakat seperti Autis pada anak anak, asma,jantung,Stres dan Paru paru akibat Polusi Udara/karbon karena hilangnya kawasan Hijau, 1.000 orang yang terdiri dari 250 KK akan kehilangan lapangan pekerjaan dan terakhir adalah Hilangnya manfaat Ruang Publik karena telah di Privatisasi. Untuk itu mari Pulihkan Palembang dengan menciptakan dan menjaga Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Oleh : Hadi Jatmiko,ST
Kadiv Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat (POPER)

Tulisan ini telah dimuat di Media Cetak Sriwijaya Post pada kolom Opini dan Kompas Pada Klasika Palembang Reportase

Sabtu, 24 April 2010

Rawa Hilang, Banjir pun Datang

Oleh : Hadi Jatmiko, ST
Pengiat Lingkungan di Sumsel

Liukan aliran Sungai Musi dengan panjang mencapai 750 Km yang merupakan salah satu Sungai terpanjang di Indonesia, telah membelah kota Palembang menjadi 2 bagian seberang ulu dan Seberang Ilir. 2 bagian kota ini dihubungkan oleh satu buah jembatan Tua yang dibangun oleh Soekarno di saat Republik ini baru berusia sekitar 15 tahun.

Luas dari 2 bagian kota ini adalah 40.061 Ha. Dan Lebih dari setengahnya sekitar 22.000 Ha, adalah kawasan Rawa yang tersebar di seluruh pelosok kota dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut yang jaraknya hanya sekitar 107 Km sebelah utara.

Rawa artinya lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus dan musiman, akibat drainase alamiah yang terhambat dan mempunyai ciri khusus secara fisik, kimia dan biologis. Di Tahun 2008, guna mengatur bentuk dan system Pengelolaan potensi Rawa, Pemerintah Kota palembang mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa. Atas di keluarkan nya PERDA ini banyak kalangan akademisi, Praktisi hukum dan Pemerhati Lingkungan berpendapat bahwa Perda ini, tidaklah menyentuh substansi dari persoalan rawa yang terjadi tetapi merupakan perpanjangan tangan dari pemilik modal untuk mengalih fungsikan rawa menjadi kawasan bisnis.

Pendapat tersebut sangat beralasan,jika kita melihat di salah satu bunyi pasalnya yang menyebutkan bahwa setiap Orang atau pengembang yang ingin memanfaatkan Rawa, cukup dengan membayar uang retribusi yang telah ditentukan. Dimana, untuk Luas rawa di bawah 1 ha biaya Retribusinya yang harus dibayar hanya sekitar 5 sampai 10 juta. Sedangkan untuk lahan rawa yang luasnya diatas 1 Ha, pengembang di wajibkan membayar retribusi 10 sampai 50 juta. Pasal ini sesungguhnya hanya membuka peluang sebesar besarnya bagi Pemodal besar, untuk mengalih fungsikan lahan rawa seluas luasnya sesuai dengan batas kemampuan keuangan yang dimiliki nya, tanpa melihat daya dukung Lingkungan yang ada disekitar nya.

Pesatnya Pertumbuhan Penduduk yang saat ini telah mencapai 1,4 Juta jiwa, telah berdampak dengan bertambahnya kebutuhan lahan di palembang sehingga menyebabkan kawasan rawa pun tidak dapat dialih fungsikan. Berdasarkan ketentuan nya kawasan Rawa dibagi menjadi 3 bagian, Pertama adalah Rawa konservasi, merupakan lahan genangan air alamiah yang mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, biologis dan dataran yang tidak dapat di Alih fungsikan. Kedua adalah rawa Budidaya, rawa yang dapat dimanfaatkan seperti pertanian, pemukiman, dan perkebunan namun dilarang merubah bentuk fisiknya. Dan terakhir adalah rawa Reklamasi merupakan rawa yang dapat dimanfaatkan dengan cara mengeringkan,menimbun dan mengalih fungsikan peruntukan dengan tetap memperhatikan fungsi rawa sebagai daerah tampungan air dan sistem pengendalian banjir.

Data Walhi Sumsel menyebutkan akibat dari pembangunan, setidaknya telah menghilangkan 14.700 Ha kawasan rawa, dan hanya menyisakan sekitar 7.300 atau 30 % dari Luas sebelumnya. Akibatnya 70 persen kawasan Rawa yang selama ini berfungsi sebagai penampung air hujan dan air pasang surut Sungai Musi tersebut tidak dapat di fungsikan lagi. Dampaknya 70 persen air yang tidak tertampung itupun meluap menuju daerah yang lebih rendah sehingga terjadilah banjir.

Berita di Media cetak dan elektronik beberapa waktu yang lalu menyebutkan, bahwa sejak terompet tahun baru 2010 di bunyikan, Sedikitnya telah terjadi 10 kali bencana banjir melanda Palembang dan memakan korban jiwa sebanyak 2 orang yaitu satu orang balita meninggal karena tenggelam dan satu orang lagi meninggal dunia akibat tersengat arus listrik yang terhubung dengan air yang mengenangi rumahnya.

Masih terekam di kepala kita tentang Kondisi kawasan komplek Palembang Trade Centre (PTC) yang dulunya disebut dengan PATAL, kawasan yang luasnya 21 Ha ini dulunya adalah Kawasan Rawa yang bagi masyarakat sekitar berfungsi sebagai kawasan penampung air sehingga walaupun Hujan turun dengan Deras nya, masyarakat tidak pernah cemas datangnya Banjir , akan tetapi sejak tahun 2004 ketika kawasan ini dibangun menjadi pusat perbelanjaan PTC dan Hotel Novotel, Banjir pun menjadi tamu yang selalu mendatangi Masyarakat ketika turun. hujan. Fakta ini setidaknya dapat dijadikan contoh nyata yang membuktikan Bahwa Aktifitas penghilangan rawa telah mendatangkan Bencana Banjir.

Sebenarnya sebuah Hal yang mudah dilakukan agar Fungsi Rawa tetap bisa di pertahankan walau telah dialih fungsikan yaitu, selain dari dijalankan nya secara optimal aturan yang telah ada di dalam PERDA rawa oleh pengembang dan pemerintah daerah. tetapi juga kedepan yang harus dilakukan oleh Pengembang,masyarakat dan pemerintah yang ingin membangun diatas lahan rawa, harus mendirikan bangunan dengan tipe Rumah panggung, karena dengan bangunan bertipe inilah Kawasan rawa dapat di pertahankan Bentuk dan fungsi nya sehingga ancaman datangnya banjir bagi masyarakat Kota Palembang akibat dari rusaknya Rawa tidak terjadi lagi di kemudian hari. dan selain itu jika pun banjir tetap datang maka masyarakat ,pengembang dan pemerintah dapat terhindar dari rendaman air.

Kini Palembang mulai beranjak meninggalkan musim Hujan dan beralih ke Musim Kemarau. Adalah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang izin-izin bangunan yang dikeluarkan nya dan berada diatas kawasan rawa,apakah telah sesuai dengan aturan atau kondisi lingkungan yang ada disekitar kawasan tersebut. ataukah belum. dan Selain itu saat ini juga merupakan waktu yang tepat untuk pemerintah melakukan revisi bahkan mungkin mencabut PERDA NO 5 Tahun 2008 yang menurut banyak kalangan, dalam Pasal pasalnya hanya mempunyai semangat ekonomis bukan semangat untuk melestraikan Lingkungan dan keselamatan Rakyat.

Tulisan ini telah di muat di Koran Sriwijaya Post dan koran Kompas pada kolom Klasik Palembang