Rabu, 10 Februari 2010

POLDA Sumsel Menolak Laporan,Warga Sido Mulyo Kecewa

Palembang (WALHI sumsel) .4 Orang Warga Sido Mulyo Banyuasin di dampingi oleh 2 Orang perwakilan dari Walhi Sumsel, Hari ini Selasa 09/02 tepat Pukul 10.30 Wib, mendatangi Markas POLDA Sumsel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, adapun maksud dan tujuan warga mendatangi Polda Sumsel, untuk melaporkan PT.PN VII atas Aksi Penghadangan yang dilakukan oleh Perusahaan, terhadap Aksi Ruwatan Kampung yang dilakukan Warga sido mulyo pada hari Rabu 03/02 dilahan Milik mereka seluas 387 Ha yang selama ini di Klaim oleh Pihak PT.PN VII.

Sempat terjadi keteganggan antara Warga dengan Pihak POLDA sumsel dalam hal ini bagian Reskrim karena laporan warga tidak diterima (Ditolak.red) oleh Pihak POLDA Sumsel, dengan alasan laporan ini bukan wewenang POLDA untuk menerima nya, apalagi segala barang bukti dan TKP berada di wilayah Polres Banyuasin dan sudah sepantasnya warga melapor ke Polres. Ungkap Pihak Polisi yang di tirukan oleh M.Fadli perwakilan dari Walhi Sumsel.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Warga dan Walhi sumsel, warga menilai pihak Polda harusnya menerima laporan mereka sebab kabupaten Banyuasin itu juga wilayah hukumnya Polda Sumsel, apalagi saat melapor warga membawa bukti-bukti saat penghadangan yang dilakukan oleh Preman suruhan PT.PN VII dan kami pun pernah dikecewakan oleh Pihak POLRES Banyuasin, pada tahun 2007 kami pernah melaporkan hal serupa tapi oleh Pihak POlres tidak di tindak lanjuti, jadi dengan kami melapor ke sini, Hal tersebut tidak terulang lagi. Ungkap M.Fadli Deputy Walhi, saat berada di Kantor WALHI Sumsel.

“Harusnya pihak POLDA tidak boleh menolak laporan Warga karena Banyuasin wilayah Sumatera selatan,yang berarti wilayah hukum Polda Sumsel, apalagi tahun 2007 kemaren warga pernahdikecewakan oleh POLRES dengan tidak ditindak lanjuti nya laporan kami” kata Fadli.

Seperti yang kami beritakan Sebelumnya, Pada Tanggal 3 Februari 2010 yang lalu,sebanyak 200 orang warga sido Mulyo Banyuasin melakukan Aksi Ruwatan Kampung di Lahan 387 Ha milik warga yang selama ini di Klaim oleh PT.PN VII, Namun Aksi Ruwatan Kampung tersebut gagal karena warga dihadang oleh 1.500 Orang bayaran Perusahaan PT.PN VII, yang setiap orang bayaran tersebut dibekali Senjata Tajam,Senjata Api dan Kayu.

Atas Penolakan laporan tadi oleh POLDA sumsel, Saat ini dengan maksud yang sama dan juga meminta perlindungan Hukum dari Pihak kepolisian, Perwakilan Warga sidomulyo tersebut, telah berangkat menuju Kantor POLRES Banyuasin (Mlx)




Selasa, 02 Februari 2010

1.500 Orang bersenjata tajam menghadang warga sidomulyo

Walhi 03/02 Sido mulyo Banyuasin. Hal ini diungkapkan oleh Mahmud Kades Sidomulyo Kabupaten Banyuasin , saat di hubungi melalui ponsel nya pukul 10.30 Wib tadi, dalam komunikasi tersebut Mahmud menjelaskan bahwa sebanyak 1500 orang yang dibekali dengan senjata tajam Lengkap itu ,menghadang warga saat warga akan memulai kegiatan Sedekah Bumi pada pukul 10.00 pagi tadi, dan sekarang 1500 Orang tadi, telah membangun Posko Posko penjagaan di Lahan Kelapa Sawit Milik Warga yang selama ini di klaim oleh PT. PN VII.

Saat ditanya apakah dia tahu siapa orang orang itu dan asalnya dari daerah mana. Mahmud mengatakan Orang orang tersebut adalah orang bayaran PT. PN VII yang selama ini sering melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak lahan nya di rampas oleh Perusahaan, sedangkan untuk asal daerah, mereka berasal dari Betung, dan Desa lain yang mendukung usaha PT. PN VII. ( karyawan: red)

“ Kami dihadang 1500 Orang bersenjata lengkap yang berasal dari Betung dan desa lain yang ada PT. PN nya agar kegiatan yang telah kami rencanakan kemaren batal” kata mahmud.

Berdasarkan Informasi yang kami dapat dari warga Sidomulyo siang kemarin (02/02) via SMS, Hari ini Warga berencana mengadakan kegiatan Sedekah Bumi yang diteruskan dengan pembuatan batas lahan warga dari tanggal 3 – 10 Februari 2010, yang selama ini, lahan seluas lebih dari 387 Ha dirampas oleh PT. PN VII digunakan untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Atas penghadangan yang dilakukan oleh orang bayaran perusahaan tersebut terhadap rencana kegiatan mereka, warga menunda kegiatan Sedekah Bumi nya untuk sementara waktu, namun mereka tetap berkumpul menjadi satu di posko yang telah di siapkan sebelum, sambil menunggu pihak kepolisian membubarkan orang orang bayaran tersebut.(mlx)






Setop Alih Fungsi Rawa di Palembang

PALEMBANG--MI: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemda dan para pihak di daerah itu untuk menghentikan segala bentuk alih fungsi, termasuk penimbunan rawa di Kota Palembang menjadi kantor pemerintah maupun kepentingan bisnis swasta.

Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mendampingi Direktur Eksekutif, Anwar Sadat, di Palembang, Selasa (2/2), menegaskan desakan setop alih fungsi rawa itu, guna mencegah bencana dan memaksimalkan resapan air untuk menghindari banjir.

Hadi menyebutkan, sebagian dari luas Kota Palembang 40.000 ha adalah rawa yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1991 didefinisikan bahwa rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat, serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.

"Atas dasar inilah maka wajib bagi pemerintah untuk menjaga dan melindungi ekosistem rawa itu," kata Hadi pula.

Namun kenyataan yang terjadi saat ini, lahan rawa yang tadinya mempunyai luas 22.000 ha, kini hanya tersisa sekitar 30 persen dari luas tersebut (7.300 ha ). Penyusutan lahan rawa itu, akibat alih fungsi rawa yang dijadikan perumahan, perkantoran dan pergudangan oleh pihak swasta maupun pemda itu sendiri.

Dia mencontohkan, konversi rawa oleh PT Orchid Residence Indonesia seluas 8 ha untuk pembangunan apartemen, pembangunan Komplek Perumahan Citra Grand City oleh Ciputra Grup dengan luas lahan rawa mencapai 60 ha, pembangunan kantor Bank Sumsel di Jakabaring seluas 3 ha, pembangunan gedung DPRD Kota Palembang 5 ha, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Parahnya, menurut Hadi, konversi rawa tersebut dilegalkan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Retribusi Lahan Rawa, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa untuk pengalihfungsian lahan rawa di Kota Palembang, pengembang cukup dengan membayar retribusi sesuai yang telah ditetapkan.

Atas bertambah luas lahan rawa yang dikonversikan itu (tersisa 7.300 ha), membuat Kota Palembang terus mengalami bencana banjir, baik banjir yang diakibatkan oleh hujan maupun karena pasang surut air Sungai Musi. Tetapi dengan rentannya bencana banjir tersebut, tidaklah menjadikan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel untuk menghentikan semua kebijakan yang telah mengizinkan alih fungsi rawa di kota Ini, kata Hadi pula.

Dia menyebutkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang masih memberikan Izin terhadap rencana pembangunan gedung perkantoran untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel seluas 80 ha di lahan rawa Jakabaring, serta pemberian izin terhadap pembangunan gedung Carrefour seluas 5 ha di Jakabaring dalam waktu dekat ini yang juga mengalihkan fungsi lahan rawa.

Padahal dengan kebijakan itu, lanjut Hadi, dapat dipastikan bahwa ke depan akan semakin meluas dan merata bencana banjir di seluruh pelosok kota itu. Karena itu, Walhi Sumsel menolak rencana pembangunan kompleks perkantoran Pemprov Sumsel, gedung Carrefour, dan lainnya yang akan mengalih fungsikan (penimbunan) lahan rawa di Jakabaring karena akan berdampak timbul bencana banjir. (Ant/OL-03)



Hitler Protes keras atas Keluarnya album lagu aku pasti kesana milik nya SBY.



Sabtu, 30 Januari 2010

Adipura Bakal Terganjal Drainase

Sunday, 31 January 2010
PALEMBANG (SI) – Proses penilaian Adipura tahap pertama oleh pemerintah pusat hampir memasuki tahap akhir.Sejumlah titik penilaian masuk dalam kategori aman,kecuali drainase dan saluran air yang tak maksimal.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Kms Abubakar mengemukakan, dari 160 titik pantau penilaian Adipura tahun 2009–2010,Palembang saat ini masih berada di posisi aman untuk kategori kota metropolitan.Namun, untuk titik penilaian drainase dan saluran air lain, masih perlu peningkatan.

”Kita yakin masuk lima besar karena sejumlah titik pantau, seperti pasar, terminal, rumah sakit, penilaiannya mungkin masih bagus. Meskipun kita belum tahu berapa nilainya,saya optimistis masih bagus. Nah, kalau drainase, kemungkinan masih belum optimal karena banyak drainase yang perlu peningkatan kebersihannya,”ujarnya di Palembang kemarin. Selain drainase, lanjut Abu, penghijauan kota juga kemungkinan masih belum maksimal.

“Tetapi sekarang kita sudah upayakan untuk menggalakkan penghijauan, khususnya di pemukiman di kelurahan dan kecamatan. Karena itu, kita harapkan agar ini terus ditingkatkan, sehingga penghijauan di Palembang bisa makin optimal,” bebernya. Sedangkan untuk yang paling baik, tambah Abu, kemungkinan penilaian di bidang pengomposan dan 3R (reuse, recycle, dan reduce).

“Upaya kita untuk menerapkan 3R ini, sudah maksimal. Itu terlihat dari tempat sampah di berbagai dinas, instansi, sekolah, atau pusat perbelanjaan yang sudah dipisah antara sampah organik dan nonorganik.Inilah yang harus ditingkatkan lagi,”paparnya. Sementara untuk penilaian tahap kedua, diperkirakan baru akan dilakukan pada awal Maret mendatang.

“Memasuki tahap kedua ini, kita minta peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungannya.Termasuk, dengan membersihkan drainase yang ada di tempat tinggalnya,” tegasnya. Mengenairendahnya nilaisistem drainase dan saluran air sendiri,Kepala Dinas PU-BM Palembang Kira Tarigan menjelaskan,untuk pembenahan drainase dan kolam retensi di Palembang,pihaknya mengajak seluruh camat dan lurah untuk bekerja sama.

“Kita minta seluruh camat dan lurah untuk membantu mengawasi drainase dan saluran air yang ada di kawasannya. Sebab, mereka yang mengawasi terdekat dengan lingkungan nya,” sebutnya. Kira menambahkan, sejauh ini Palembang memang masih membutuhkan penambahan kolam retensi.

Untuk kota dengan luas 102,47 km2, setidaknya Palembang membutuhkan sampai 50 kolam retensi. “Sekarang ini, baru ada 20 kolam.Untuk itu, tahun depan kita akan upayakan penambahan kolam retensiyangbarulagi.Inijugauntuk menunjang 19 sistem drainase yang ada di Palembang,”tegasnya. Dia mengatakan,dari 20 kolam retensi yang ada juga telah mengalami pendangkalan.

“Idealnya kolam retensi itu memiliki kedalaman sampai 5 meter. Sekarang karena sudahtertutupLumpurdansampah, kedalaman tinggal 2,5 meter saja.Ini sangat memengaruhi daya tampung dari kolam retensi,”kata dia. Selainsampahdanlumpur,lanjut Kira,limbah cucian mobil juga membuat sedimentasi di kolam retensi makin parah. “Sedimentasi makin parah karena limbah cucian mobil membentuk endapan.

Kita sudah peringatkan sejumlah cucian mobil untuktidakmembuanglimbahnya di kolam retensi.Tapi,masih ada juga yang melanggar,”ungkapnya. Untuk menanggulangi hal ini, tambah Kira,tahun ini Dinas PU-BM fokus melakukan pengerukan kolam retensi. Sebanyak 13 kolam retensi akan dikeruk mulai pertengahan tahun ini.

“Tahun lalu kita sudah keruk lima kolam retensi,yakni kolam di samping RS Siti Khodijah,Talang Aman,Perumnas,depan Yayasan IBA, dan Kambang Iwak Kecik (samping Masjid Taqwa),”urainya. Mengenai dananya, imbuh dia, termasuk dalam dana pemeliharaan rutin di Dinas PU-BM, yakni Rp250 juta.

“Dananya masuk dana rutin.Yang jelas, tahun ini kita fokus juga melanjutkan pengerukan di kolam retensi. Bahkan pada tahun ini,kita akan mendapatkan kucuran dana dari Jepang sebesar Rp40 miliar. Rencananya dana ini untuk normalisasi Sungai Bendung, Sungai Aur,Sekanak,dan Sungai Buah. Ini juga ada bantuan dari Balai Sungai Wilayah Sumatera VIII,”jelas dia.

Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya dan Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (walhi) Sumsel, Hadi Djatmiko mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat terhadap rencana tata ruang wilayah yang akan digagas Pemkot Palembang. “Tujuannya agar kolam retensi dan drainase yang ada saat ini tidak akan terulang lagi pada masa mendatang. Ini merupakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan Pemkot Palembang,” ujarnya tadi malam.

Hadi mengatakan, kondisi kolam retensi dan drainase di Kota Palembang memang cukup memprihatinkan. ”Seharusnya pemkot tidak hanya berupaya meningkatkan jumlah kolam retensi tersebut, tetapi juga harus mencarikan solusi. Bahkan, upaya pengerukan yang dilakukan Pemkot Palembang jangan hanya formalitas, harus terus rutin dilakukan, ”tegasnya. Dia menambahkan,Pemkot Palembang seharusnya dapat lebih memperketat pemberian izin untuk memperluas galian tersebut.

”Jangan sampai proyek tersebut sampai ke tangan yang kurang berkompeten, sehingga terkesan hanya menghambur-hamburkan uang APBD. Bahkan, daripada melakukan pembangunan kolam retensi yang baru, ada baiknya lebih perhatian untuk memperluas ruang terbuka hijau dan mempertahankan rawa-rawa sebagai daerah serapan air yang ada, itu lebih dari cukup untuk meminimalisasi timbulnya banjir di kota Palembang ini.Tanpa upaya itu semua, drainase dan banjir tetap menjadi masalah,”katanya. (andhiko tungga alam)