Rabu, 13 Mei 2009

Eco Fasis Bukan untuk Rakyat Kecil


BELUM genap 1 tahun umur duet kepemimpinan Ir. Eddy Santana Putra dan Romi Herton, SH (HERO) sebagai Walikota dan wakil walikota palembang ternyata tidaklah menghalangi pasangan ini untuk segera mengulangi kebiasaan gaya kepemimpinan lamanya, membuat kebijakan kebijakan yang tidak Populis dengan melakukan "Pemindahan" (baca:Penggusuran) terhadap Pedagang kecil dan pemukiman masyarakat kelas bawah.

Guna mengembalikan memori kita maka saya tuliskan beberapa kasus penggusuran di Palembang yang menyita perhatian banyak Orang,Tahun 2004 dimana sebanyak ± 1.000 Keluarga yang berada dijalan Rajawali dan kakak Tua harus kehilangan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun, selanjutnya tahun 2005 terjadi penggusuran oleh pemerintah kota palembang terhadap pedagang di pasar 16 dan seputarannya total korban berjumlah ± 2.000 orang/usaha. Terhadap penggusuran-penggusuran ini walaupun aksi protes telah dilakukan ternyata tidak dapat mengurungkan niat Pemerintah untuk menggusur, dan akhirnya para korban harus menelan pil pahit kekalahan dan merelakan rumah serta tempat usaha mereka harus diratakan dengan tanah.Mirisnya Semua penggusuran yang telah terjadi ternyata motifnya hanya untuk menghilangkan predikat Kota terkotor yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2005.

Kali ini kembali Pemerintah Kota Palembang akan melakukan Penggusuran terhadap kios-kios pedagang buah di Kelurahan 8 dan 9 Ulu, yang menurut penjelasan Walikota Palembang Ir. Eddy santana Putra kawasan tersebut akan dijadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), adapun harapan dengan di jadikannya kawasan tersebut menjadi RTH mampu meminimalisir bencana banjir dan pencemaran udara yang sering terjadi di Kota Palembang. (Sriwijaya Post - 6 Mei 2009). Menjadi pertanyaan kita lantas mengapa hanya pedagang dari kelas bawah yang digusur? Sementara itu, para pemilik modal besar yang jelas-jelas mengalihfungsikan kawasan RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial tidak "disentuh" oleh program pembuatan RTH di Kota Palembang.

Sebelum jauh membahas tentang hal diatas ada baiknya kita mengetahui tentang Ruang Terbuka Hijau, adalah bagian dari Ruang Ruang Terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) serta mempunyai fungsi dan mamfaat secara ekologis, sosial dan estetika, di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 ayat 2 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota dan ayat 3 menetapkan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

Dokumen RTRW kota palembang 2004-2014 porsi RTH yang ada di kota palembang tidak mencapai 5 % dari luas kota Palembang, sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemkot Palembang untuk memperluas kawasan Ruang terbuka Hijau, namun tetap penggusuran pedagang Pasar Buah 8 dan 9 Ulu guna dijadikan Ruang Terbuka Hijau tidaklah dapat dibenarkan. Berdasarkan Data Walhi sumsel yang pernah dirilis oleh beberapa media cetak di Sumatera selatan menunjukkan kepada kita semua bahwa kawasan RTH di Palembang sebenarnya justru banyak dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh pemodal pemodal besar, bukan dilakukan oleh pedagang kecil dan penduduk miskin lainnya yang telah puluhan tahun menetap dan mencari nafkah ekonomi di kota ini.

Ruang Terbuka Hijau yang ada dikawasan Rajawali (kawasan sungai Bayas dan sungai Bendung) misalnya dengan luas 16,72 Ha kini telah beralihfungsi menjadi lahan bisnis dan milik pribadi dengan dibangunnya puluhan ruko, supermarket serta lahan parkir kendaraan berat oleh PT. Berlian Maju Motor.

Hal serupa juga terjadi dikawasan Taman kota Kambang Iwak yang mempunyai luas sekitar 2 Ha, saat ini telah berubah fungsi menjadi kawasan bisnis dengan dibangunnya toko dan kafe-kafe, selanjutnya Ruang Terbuka Hijau dengan luas 21 Ha yang ada disimpang Patal ,kini telah beralih fungsi menjadi pusat perbelanjaan Palembang Trade Center(PTC) parahnya alih fungsi lahan yang terjadi telah menyebabkan kawasan ini masuk dalam kawasan rawan banjir.

Pengalihfungsian RTH menjadi komersil secara besar-besaran oleh para pemilik modal besar sampai saat ini dan mungkin kedepan akan terus terjadi, dan pemerintah hanya menutup mata membiarkan semuanya. Sementara ketika sejumput RTH itu "dipakai" oleh para pedagang kecil, Pemerintah akan dengan tegas menggusurnya.

Penggusuran pedagang kecil yang ada di kelurahan 8 dan 9 Ulu dengan mengatasnamakan perluasan RTH adalah sebuah perwujudan dari ideologi eko-fasis, yaitu sebuah ideologi yang membenarkan adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dengan dalih pelestarian lingkungan. Namun ternyata praktek ideologi ini hanya ditujukan kepada golongan masyarakat miskin yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan. Sedangkan bagi orang-orang kaya atau korporat yang memiliki modal dan kekuasaan, meskipun merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum, tidak pernah tersentuh oleh kekuasaan yang harusnya menegakan hukum dan melindungi rakyatnya dari dampak kerusakan lingkungan.

Sebenarnya saya pribadi sangatlah mendukung dengan praktek-praktek Ideologi Eco fasis yang dianut serta dilakukan oleh pemerintah Kota Palembang saat ini tetapi jika ideologi ini penerapannya dilakukan terhadap Korporat dan pemilik modal besar yang telah melakukan pengalihfungsian terhadap Ruang Terbuka Hijau yang ada di palembang.

Berikut contoh penerapan yang saya maksudkan misal Walikota Palembang menunjuk atau menginstruksikan bahwa lahan PT. Berlian Maju Motor yang ada di simpang Rajawali untuk dikembalikan lagi ke fungsi awalnya sebagai RTH, dan jika hal ini tidak dituruti atau diindahkan oleh pemilik modal atau perusahaan maka pemerintah segera memperkarakan perusahaan tersebut, karena telah melakukan pelanggaran Tata Ruang kota sebagaimana diatur dalam Undang undang Tata Ruang No 26 Tahun 2007. yang dipasal 72 terdapat aturan tentang sanksi yang harus diterima oleh korporat dan pemodal besar lainnya terhadap instruksi atau pelanggaran ini. Bukan Eco Fasis yang diterapkan terhadap tempat usaha yang dimiliki oleh masyarakat miskin (modal kecil) contohnya pedagang buah di kelurahan 8 dan 9 Ulu, yang untung dari usaha yang mereka lakukan sehari-hari hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Jika penerapan Eco Fasis yang telah digambarkan diatas dilaksanakan saya yakin akan dapat menekan laju kerusakan lingkungan di Kota Palembang dan meminimalisir bencana bencana banjir yang selalu terjadi di Kota Palembang serta meningkatkan kualitas udara yang semakin hari semakin mengalami penurunan. Serta secara politis masyarakat kecil akan dapat menilai bahwa apa yang dijanjikan oleh pasangan HERO tentang DAHSYAT (Dahulukan Kepentingan Rakyat) tidak hanya sebatas janji namun telah direalisasikan dalam bentuk kebijakan eco Fasis yang berpihak kepada masayarakat kecil.

Namun dari semua hal yang saya sebutkan diatas, kita dikembalikan kepada Walikota Ir Eddy Santana Putra, apakah sang walikota akan memilih Eco fasis yang berpihak kepada masyarakat kecil atau justru menggunakan eko-fasis yang sebaliknya.

Oleh : Hadi Jatmiko Manager PSDO Walhi Sumsel.

Senin, 04 Mei 2009

Walhi Desak Penerapan RTH

30 Persen Wilayah Palembang Harus Jadi Ruang Terbuka Hijau

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mewujudkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas wilayah. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko hari Senin (4/5) mengatakan, dalam undang-undang (UU) itu juga diatur bahwa proporsi ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik pada wilayah kota paling sedikit seluas 20 persen.
Hadi Jatmiko mengutarakan, RTH adalah wilayah perkotaan yang diisi dengan tumbuhan, tanaman, dan vegetasi. Ruang terbuka tersebut memiliki manfaat secara ekologis, sosial, dan estetika.
Menurut Hadi, Walhi Sumsel akan melakukan gugatan terhadap Pemkot Palembang jika tidak mewujudkan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah. Jika Pemkot Palembang tidak merealisasikan RTH tersebut, Pemkot Palembang telah melanggar undang-undang.
Hadi mengatakan, Pemkot Palembang harus berkomitmen menjaga dan merawat RTH agar manfaat dan fungsinya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Kurangi emisi
Hadi menambahkan, Walhi Sumsel mengapresiasi kebijakan Pemkot Palembang yang memberlakukan kawasan bebas kendaraan bermotor setiap Sabtu dan Minggu di Kambang Iwak.
Walhi Sumsel juga mengapresiasi pernyataan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra yang akan melakukan pembebasan lahan di Simpang Jalan Rajawali sebagai RTH. Lahan tersebut saat ini masih digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dari sebuah dealer kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu saat peringatan Hari Bumi, Walhi Sumsel mengadakan aksi penanaman pohon dan menggelar orasi di lokasi tersebut.
Menurut Hadi, untuk mengurangi emisi dan mengurangi dampak pemanasan global, sebenarnya tidak cukup dengan membuat program bebas kendaraan bermotor atau car fee day, seperti di kawasan Kambang Iwak. Pemkot Palembang perlu melakukan mitigasi emisi, yaitu membatasi kepemilikan kendaraan bermotor bagi setiap individu.
Kebijakan tersebut harus pula didukung dengan penyediaan sarana transportasi massal dan jalur bagi pejalan kaki serta pengendara sepeda yang aman.
Perlu perda
Supaya kebijakan tersebut terlaksana, kata Hadi Jatmiko, Pemkot Palembang perlu membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor serta tentang RTH.
”Kami serius soal gugatan itu kalau pemkot tidak mengalokasikan 30 persen wilayah sebagai RTH. Kami ingin menyadarkan publik bahwa RTH sangat dibutuhkan,” kata Hadi.
Baik pemerintah maupun individu bisa digugat kalau mereka melanggar peraturan mengenai tata ruang. (WAD)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/05/03103562/walhi.desak.penerapan.rth





Selasa, 31 Maret 2009

Walhi Sumsel Desak Penyelamatan Rawa

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang agar menjadikan kawasan rawa di Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi. Hal itu perlu dilakukan agar musibah jebolnya tanggul Situ Gintung, Tangerang Selatan, tidak terjadi di Palembang.

Menurut Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, Senin (30/3), dalam siaran persnya, musibah Situ Gintung menjadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Sumsel. Kejadian bencana seperti di Situ Gintung juga bisa terjadi di Sumsel akibat rusaknya lingkungan hidup.

Hadi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian serta Pemanfaatan Rawa menyebabkan luas rawa di Palembang menyusut dari 200 kilometer persegi (54 persen luas Kota Palembang) menjadi 105 kilometer persegi atau tinggal 25 persen dari luas Kota Palembang.

”Contoh kawasan rawa yang dikonversi adalah sepanjang Jalan Sukarno-Hatta, Jalan R Sukamto, belakang lapangan golf Kenten, dan Perumnas Sako yang menjadi langganan banjir,” kata Hadi.

Menurut Hadi, kondisi ruang terbuka hijau, kolam retensi, dan anak sungai di Palembang terus mengalami penyusutan dan pendangkalan. Hal itu sebagai akibat banyaknya kawasan tersebut menjadi lokasi bisnis seperti terjadi di Kambang Iwak.

Hadi menambahkan, Walhi mendesak Pemerintah Kota Palembang agar mencabut perda itu dan segera menjadikan kawasan rawa sebagai daerah konservasi yang diatur dalam perda.

”Pemerintah Kota Palembang harus memindahkan segala bentuk kegiatan di ruang terbuka hijau dan menata kembali kolam retensi serta anak sungai di Palembang,” ujar Hadi.

Kerusakan DAS

Hadi juga mengatakan, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di daerah hulu di Tebing Tinggi, Muara Kelingi, Muara Lakitan, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas terus mengalami kerusakan akibat penggundulan maupun alih fungsi hutan.

Kegiatan perambahan dan pertambangan telah menyebabkan sungai-sungai mengalami pendangkalan dan terjadi erosi.

Menurut Hadi, Pemerintah Provinsi Sumsel perlu menghentikan pemberian izin untuk usaha yang berada di DAS. (WAD)




Sabtu, 07 Februari 2009

Dari Tisu Menuju Kerusakan Hutan Alam dan Global Warming

Pernahkah terbayangkan oleh kita bahwa hampir setiap aktivitas dan prilaku hidup kita sehari-hari sadalah salah satu penyebab dari rusaknya Hutan Alam Indonesia yang berdampak mempercepat lajunya bencana bagi seluruh umat manusia yaitu Pemanasan Global ( Global Warming).dengan tulisan ini saya mencoba mengajak semua elemen masyarakat untuk berpikir dan menganalisa bagaimanakah kerusakan hutan dan Pemanasan global terjadi hanya karena prilaku hidup kita sehari-hari.

Pemakaian Tisu dalam Kehidupan Modern.
Kehidupan modern banyak mengubah kebiasaan manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempermudah, mempercepat, memperefisien dan memperingan banyak pekerjaan manusia. Walaupun demikian, harus diakui bahwa tidak semua orang mau dan menyadari bahwa pola kehidupan modern sekarang sangat memengaruhi lingkungan terutama kelestarian hutan .

Salah satu produk kehidupan modern adalah tisu. Pemakaian tisu di negara-negara maju dan di kota-kota besar Indonesia adalah lumrah dijumpai. Saat ini sudah jarang ditemui – atau dapat dikatakan tidak ada sama sekali - kaum muda, terlebih-lebih para remaja sekolah, menggunakan saputangan kecuali kaum orangtua yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas. Tisu (barangkali) telah menjadi ciri budaya kehidupan modern manusia, yaitu kepraktisan Hampir setiap Remaja yang ada di Indonesia menggunakan Tisu baik itu untuk membersikan Hidung dari kotoran disebabkan terkena Flu, mengelap Muka dari keringat, aktifitas di kamar mandi (BAB,BAK),sampai dengan hanya untuk mengelap Mulut setelah makan, hal yang terakhir disebutkan ini didukung hampir semua restoran dan rumah makan yang ada di seluruh tempat, yang menyediakan tisu sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan. Semuanya dilakukan dengan sangat sederhana sekali, yaitu ambil, lap lalu dibuang setelah tisu-nya kotor. Kalau masih belum juga merasa bersih, ambil lagi, lap, lalu ya buang, sangat Praktiskan! Tidak usah pusing untuk memikirkan mencuci. dan tidak usah khawatir kantong akan menjadi kotor karena menyimpan bekas tisu seperti orang yang menggunakan Sapu tangan untuk mengelap. Penggunaan tisu yang berlebihan tersebut barangkali telah menjadi ciri budaya kehidupan modern manusia di abad ini

Proses Rusaknya Hutan Alam Indonesia dan Global Warming
Tisu dibuat dari pulp (bubur kertas). Pulp berasal dari batang pohon akasia dan eucalyptus yang diproses secara kimia. Untuk membuat tisu, produsen harus membuat perkebunan akasia dan eucalyptus (contohnya usaha yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada di Muara enim Sumatera Selatan ), lalu setelah pohon tersebut besar maka dilakukan penebangan untuk mendapatkan kayunya. Yang berarti suatu penggundulan hutan menyebabkan luas hutan alam semakin menyusut karena digantikan oleh Perkebunan Akasia dan eucalyptus. Berikut saya cantumkan kutipan tulisan saudara Koesnadi dari Sekjend Sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) tentang Hitungan sederhana bagaimana penyusutan Hutan Alam Indonesia akibat dari penggunaan tisu oleh masyarakat."Jika jumlah Penduduk Indonesia 200 juta orang dan setiap satu harinya 1 orang menggunakan ½ gulung kertas tisu Artinya penggunaan kertas tissu bisa mencapai 100 juta gulung tissu per hari, berarti per bulan nya pemakaian tisu di indonesia mencapai 3 milyar gulung. Bila berat kertas tissu itu 1 gulung mencapai ¼ kg, maka 3 milyar dihasilkan angka kira-kira 750.000.000 kg setara dengan 750.000 Ton, Bila untuk menghasilkan 1 ton pulp diperlukan 5 m3 kayu bulat, dengan asumsi kayu bulat 120 m3 per hektar (diameter 10 up) maka sudah bisa ditebak penggunaan hutan untuk urus kebersihan mencapai ratusan ribu hektar setiap bulannya". Dan untuk Hutan yang telah ditebang memerlukan waktu puluhan tahun dalam proses pemulihan kembali ke keadaan semula seperti sebelum ditebang. Singkat kata kecepatan penyusutan hutan akibat penebangan lebih cepat daripada kecepatan pemulihan atau suksesi dan berdasarkan catatan WALHI jika hal ini terus terjadi maka WALHI memprediksikan kurang lebih 10 tahun kedepan Indonesia tidak akan memiliki Hutan lagi. .

Menyusutnya luas hutan dapat mengakibatkan erosi tanah. Selain erosi, kemampuan hutan untuk menyerap CO2 juga menurun. Tingginya konsentrasi CO2 di atmosfir menyebabkan tingginya suhu bumi yang berdampak pada gangguan keseimbangan lingkungan hidup di biosfir bumi yang menyebabkan terjadinya pemanasan global ( Global Warming ). Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2007 tepatnya tanggal 3 – 11 Desember 2007 Indonesia menjadi tuan rumah dalam Penyelengaraan United Nation For Climate Change (UNFCC) yaitu pertemuan Negara – Negara di dunia yang membahas tentang Global Warming, dalam pertemuan tersebut disebutkan Global Warming telah menjadi ancaman yang sangat nyata bagi penduduk dunia karena Global Warming telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap muka air laut (Sea Level Change). Diperkirakan terjadi kenaikan muka air laut 50 cm pada tahun 2100 (IPCC, 1992). Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, meskipun perubahan muka air laut juga dipengaruhi oleh kondisi geologi lokal (tektonic), peningkatan muka air laut (Sea Level Rise) akan membawa dampak negatif yang cukup signifikan. Peningkatan muka air laut akan menggenangi banyak areal ekonomis penting, seperti : permukiman dan prasarana wilayah, lahan pertanian, tambak, resort wisata, dan pelabuhan. Tergenangnya jaringan jalan penting seperti di pesisir utara Jawa, jelas berpengaruh terhadap kelancaran transportasi orang dan barang. Diproyeksikan 3.306.215 penduduk akan menghadapi masalah pada tahun 2070. Lima kota pantai (Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar) akan menghadapi masalah serius karena kenaikan muka air laut setinggi 60 cm (ADB, 1994). Demikian pula dengan perkiraan hilangnya 4 ribu pulau (Menteri Kimpraswil, Kompas 8 Agustus 2002). Hal yang mengerikan ini hanya dimulai dari pengundulan Hutan yang digunakan untuk Pembuatan Tisu dan belum lagi ditambah oleh dampak yang dihasilkan dari proses untuk mendapatkan warna putih pada Tisu, pemutihan warna pada tisu diperlukan proses pemutihan dengan gas chlor (Cl) terhadap pulp yang berwarna hitam. Bahan baku gas Cl adalah toksik, yang limbahnya juga masih mengandung racun.

Semua yang dikemukakan di atas akan tampak dampaknya dalam jangka waktu panjang dan akan dirasakan akibatnya oleh generasi mendatang. Inikah yang diinginkan terjadi oleh generasi sekarang tanpa mau peduli terhadap kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang? Sekarang semuanya berpulang kepada pribadi masing-masing. Namun Seandainya setiap orang di dunia atau di Indonesia pada khususnya sepakat meninggalkan pemakaian kertas tisu dan mengantikan atau mengembalikan kebiasaan bersih bersih dengan menggunakan Sapu tangan seperti orang tua di zaman belum “Modern” dulu, barangkali laju kerusakan hutan dapat diredam dan kelestarian hutan di Indonesia dijamin terjaga dan secara langsung kita telah berpartisipasi dalam mencegah terjadinya percepatan bencana bagi seluruh Umat Manusia : Global Warming

Oleh : Hadi jatmiko







Rabu, 04 Februari 2009

MySpace Usir 90.000 Anggota Mesum

RALEIGH, RABU — Sekitar 90.000 pelaku pelecehan seks telah diidentifikasi dan diusir dari situs jejaring sosial MySpace.

Menurut Jaksa Agung North Carolina Roy Cooper, jumlah ini hampir dua kali lipat dari perkiraan pengelola MySpace tahun lalu. Cooper pun mengaku tidak terkejut dengan angka itu.

Bersama Jaksa Agung Connecticut Richard Blumenthal, Cooper memimpin upaya untuk memastikan situs jaringan sosial aman bagi kaum muda. Selain kepada MySpace, Cooper juga meminta Facebook untuk melindungi anak-anak dan remaja. Kedua situs ini mengklaim memiliki 170 juta pengguna aktif.

"Situs-situs ini dibuat bagi kaum muda untuk berkomunikasi dengan lainnya. Predator harus diusir dari wilayah ini, tempat di mana mereka mengetahui adanya anak-anak di sana," kata Cooper. "Itulah mengapa situs jejaring sosial mempunyai tanggung jawab untuk memastikan situs mereka aman bagi anak-anak."

Jaksa agung negara bagian mendapat jaminan dari MySpace dan Facebook tahun lalu untuk menjadikan situs mereka aman. Kedua situs menerapkan sejumlah pengamanan, termasuk menemukan cara terbaik untuk memastikan umur pengguna, melarang masuknya pelaku pelecehan seks, dan membatasi pengguna usia lebih tua mencari anggota berusia di bawah 18 tahun.

Para pengelola MySpace yakin dengan teknologi yang mereka miliki mampu menemukan, mengusir, dan memblokir keanggotaan pelaku yang pernah berbuat mesum. Perusahaan itu menggunakan Sentinel SAFE, sebuah database yang diciptakan pada 2006 berisi nama-nama, diskripsi fisik, dan karakteristik teridentifikasi lainnya tentang pelaku pelecehan seks.

"Sentinel SAFE adalah solusi industri terbaik untuk memastikan para pelaku mesum ini terusir dari jejaring sosial," kata Hemanshu Nigam, kepala pejabat pengamanan MySpace, Selasa (3/2).

MySpace yang dimiliki Rupert Murdoch's News Corp memiliki 110 juta anggota aktif di seluruh dunia, sementara Facebook memiliki 61 juta pengguna aktif. Juru bicara Facebook, Barry Schnitt, juga memastikan, melindungi pengguna adalah prioritas utama.
Kompas.com