Sabtu, 07 Februari 2009

Dari Tisu Menuju Kerusakan Hutan Alam dan Global Warming

Pernahkah terbayangkan oleh kita bahwa hampir setiap aktivitas dan prilaku hidup kita sehari-hari sadalah salah satu penyebab dari rusaknya Hutan Alam Indonesia yang berdampak mempercepat lajunya bencana bagi seluruh umat manusia yaitu Pemanasan Global ( Global Warming).dengan tulisan ini saya mencoba mengajak semua elemen masyarakat untuk berpikir dan menganalisa bagaimanakah kerusakan hutan dan Pemanasan global terjadi hanya karena prilaku hidup kita sehari-hari.

Pemakaian Tisu dalam Kehidupan Modern.
Kehidupan modern banyak mengubah kebiasaan manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempermudah, mempercepat, memperefisien dan memperingan banyak pekerjaan manusia. Walaupun demikian, harus diakui bahwa tidak semua orang mau dan menyadari bahwa pola kehidupan modern sekarang sangat memengaruhi lingkungan terutama kelestarian hutan .

Salah satu produk kehidupan modern adalah tisu. Pemakaian tisu di negara-negara maju dan di kota-kota besar Indonesia adalah lumrah dijumpai. Saat ini sudah jarang ditemui – atau dapat dikatakan tidak ada sama sekali - kaum muda, terlebih-lebih para remaja sekolah, menggunakan saputangan kecuali kaum orangtua yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas. Tisu (barangkali) telah menjadi ciri budaya kehidupan modern manusia, yaitu kepraktisan Hampir setiap Remaja yang ada di Indonesia menggunakan Tisu baik itu untuk membersikan Hidung dari kotoran disebabkan terkena Flu, mengelap Muka dari keringat, aktifitas di kamar mandi (BAB,BAK),sampai dengan hanya untuk mengelap Mulut setelah makan, hal yang terakhir disebutkan ini didukung hampir semua restoran dan rumah makan yang ada di seluruh tempat, yang menyediakan tisu sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan. Semuanya dilakukan dengan sangat sederhana sekali, yaitu ambil, lap lalu dibuang setelah tisu-nya kotor. Kalau masih belum juga merasa bersih, ambil lagi, lap, lalu ya buang, sangat Praktiskan! Tidak usah pusing untuk memikirkan mencuci. dan tidak usah khawatir kantong akan menjadi kotor karena menyimpan bekas tisu seperti orang yang menggunakan Sapu tangan untuk mengelap. Penggunaan tisu yang berlebihan tersebut barangkali telah menjadi ciri budaya kehidupan modern manusia di abad ini

Proses Rusaknya Hutan Alam Indonesia dan Global Warming
Tisu dibuat dari pulp (bubur kertas). Pulp berasal dari batang pohon akasia dan eucalyptus yang diproses secara kimia. Untuk membuat tisu, produsen harus membuat perkebunan akasia dan eucalyptus (contohnya usaha yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada di Muara enim Sumatera Selatan ), lalu setelah pohon tersebut besar maka dilakukan penebangan untuk mendapatkan kayunya. Yang berarti suatu penggundulan hutan menyebabkan luas hutan alam semakin menyusut karena digantikan oleh Perkebunan Akasia dan eucalyptus. Berikut saya cantumkan kutipan tulisan saudara Koesnadi dari Sekjend Sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) tentang Hitungan sederhana bagaimana penyusutan Hutan Alam Indonesia akibat dari penggunaan tisu oleh masyarakat."Jika jumlah Penduduk Indonesia 200 juta orang dan setiap satu harinya 1 orang menggunakan ½ gulung kertas tisu Artinya penggunaan kertas tissu bisa mencapai 100 juta gulung tissu per hari, berarti per bulan nya pemakaian tisu di indonesia mencapai 3 milyar gulung. Bila berat kertas tissu itu 1 gulung mencapai ¼ kg, maka 3 milyar dihasilkan angka kira-kira 750.000.000 kg setara dengan 750.000 Ton, Bila untuk menghasilkan 1 ton pulp diperlukan 5 m3 kayu bulat, dengan asumsi kayu bulat 120 m3 per hektar (diameter 10 up) maka sudah bisa ditebak penggunaan hutan untuk urus kebersihan mencapai ratusan ribu hektar setiap bulannya". Dan untuk Hutan yang telah ditebang memerlukan waktu puluhan tahun dalam proses pemulihan kembali ke keadaan semula seperti sebelum ditebang. Singkat kata kecepatan penyusutan hutan akibat penebangan lebih cepat daripada kecepatan pemulihan atau suksesi dan berdasarkan catatan WALHI jika hal ini terus terjadi maka WALHI memprediksikan kurang lebih 10 tahun kedepan Indonesia tidak akan memiliki Hutan lagi. .

Menyusutnya luas hutan dapat mengakibatkan erosi tanah. Selain erosi, kemampuan hutan untuk menyerap CO2 juga menurun. Tingginya konsentrasi CO2 di atmosfir menyebabkan tingginya suhu bumi yang berdampak pada gangguan keseimbangan lingkungan hidup di biosfir bumi yang menyebabkan terjadinya pemanasan global ( Global Warming ). Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2007 tepatnya tanggal 3 – 11 Desember 2007 Indonesia menjadi tuan rumah dalam Penyelengaraan United Nation For Climate Change (UNFCC) yaitu pertemuan Negara – Negara di dunia yang membahas tentang Global Warming, dalam pertemuan tersebut disebutkan Global Warming telah menjadi ancaman yang sangat nyata bagi penduduk dunia karena Global Warming telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap muka air laut (Sea Level Change). Diperkirakan terjadi kenaikan muka air laut 50 cm pada tahun 2100 (IPCC, 1992). Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, meskipun perubahan muka air laut juga dipengaruhi oleh kondisi geologi lokal (tektonic), peningkatan muka air laut (Sea Level Rise) akan membawa dampak negatif yang cukup signifikan. Peningkatan muka air laut akan menggenangi banyak areal ekonomis penting, seperti : permukiman dan prasarana wilayah, lahan pertanian, tambak, resort wisata, dan pelabuhan. Tergenangnya jaringan jalan penting seperti di pesisir utara Jawa, jelas berpengaruh terhadap kelancaran transportasi orang dan barang. Diproyeksikan 3.306.215 penduduk akan menghadapi masalah pada tahun 2070. Lima kota pantai (Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar) akan menghadapi masalah serius karena kenaikan muka air laut setinggi 60 cm (ADB, 1994). Demikian pula dengan perkiraan hilangnya 4 ribu pulau (Menteri Kimpraswil, Kompas 8 Agustus 2002). Hal yang mengerikan ini hanya dimulai dari pengundulan Hutan yang digunakan untuk Pembuatan Tisu dan belum lagi ditambah oleh dampak yang dihasilkan dari proses untuk mendapatkan warna putih pada Tisu, pemutihan warna pada tisu diperlukan proses pemutihan dengan gas chlor (Cl) terhadap pulp yang berwarna hitam. Bahan baku gas Cl adalah toksik, yang limbahnya juga masih mengandung racun.

Semua yang dikemukakan di atas akan tampak dampaknya dalam jangka waktu panjang dan akan dirasakan akibatnya oleh generasi mendatang. Inikah yang diinginkan terjadi oleh generasi sekarang tanpa mau peduli terhadap kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang? Sekarang semuanya berpulang kepada pribadi masing-masing. Namun Seandainya setiap orang di dunia atau di Indonesia pada khususnya sepakat meninggalkan pemakaian kertas tisu dan mengantikan atau mengembalikan kebiasaan bersih bersih dengan menggunakan Sapu tangan seperti orang tua di zaman belum “Modern” dulu, barangkali laju kerusakan hutan dapat diredam dan kelestarian hutan di Indonesia dijamin terjaga dan secara langsung kita telah berpartisipasi dalam mencegah terjadinya percepatan bencana bagi seluruh Umat Manusia : Global Warming

Oleh : Hadi jatmiko







Rabu, 04 Februari 2009

MySpace Usir 90.000 Anggota Mesum

RALEIGH, RABU — Sekitar 90.000 pelaku pelecehan seks telah diidentifikasi dan diusir dari situs jejaring sosial MySpace.

Menurut Jaksa Agung North Carolina Roy Cooper, jumlah ini hampir dua kali lipat dari perkiraan pengelola MySpace tahun lalu. Cooper pun mengaku tidak terkejut dengan angka itu.

Bersama Jaksa Agung Connecticut Richard Blumenthal, Cooper memimpin upaya untuk memastikan situs jaringan sosial aman bagi kaum muda. Selain kepada MySpace, Cooper juga meminta Facebook untuk melindungi anak-anak dan remaja. Kedua situs ini mengklaim memiliki 170 juta pengguna aktif.

"Situs-situs ini dibuat bagi kaum muda untuk berkomunikasi dengan lainnya. Predator harus diusir dari wilayah ini, tempat di mana mereka mengetahui adanya anak-anak di sana," kata Cooper. "Itulah mengapa situs jejaring sosial mempunyai tanggung jawab untuk memastikan situs mereka aman bagi anak-anak."

Jaksa agung negara bagian mendapat jaminan dari MySpace dan Facebook tahun lalu untuk menjadikan situs mereka aman. Kedua situs menerapkan sejumlah pengamanan, termasuk menemukan cara terbaik untuk memastikan umur pengguna, melarang masuknya pelaku pelecehan seks, dan membatasi pengguna usia lebih tua mencari anggota berusia di bawah 18 tahun.

Para pengelola MySpace yakin dengan teknologi yang mereka miliki mampu menemukan, mengusir, dan memblokir keanggotaan pelaku yang pernah berbuat mesum. Perusahaan itu menggunakan Sentinel SAFE, sebuah database yang diciptakan pada 2006 berisi nama-nama, diskripsi fisik, dan karakteristik teridentifikasi lainnya tentang pelaku pelecehan seks.

"Sentinel SAFE adalah solusi industri terbaik untuk memastikan para pelaku mesum ini terusir dari jejaring sosial," kata Hemanshu Nigam, kepala pejabat pengamanan MySpace, Selasa (3/2).

MySpace yang dimiliki Rupert Murdoch's News Corp memiliki 110 juta anggota aktif di seluruh dunia, sementara Facebook memiliki 61 juta pengguna aktif. Juru bicara Facebook, Barry Schnitt, juga memastikan, melindungi pengguna adalah prioritas utama.
Kompas.com



Sabtu, 17 Januari 2009

Song For Gaza : WE WILL NOT GO DOWN :

Composed by Michael Heart
Copyright 2009


A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they're dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who's wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Download Lagu nya




Anjing Israel Melahap Tubuh Anak-Anak Gaza

Kekejian yang dilakukan tentara-tentara Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza sudah di luar batas perikemanusiaan. Tentara-tentara Zionis itu bukan hanya membantai warga Gaza dengan bom-bom dan tank-tanknya, tapi juga menggunakan anjing-anjing buas untuk meneror warga Gaza.

Kayed Abu Aukal, seorang dokter emergency di Gaza tidak tahu lagi kata-kata apalagi yang bisa digunakan untuk menggambarkan kekejian tentara-tentara Zionis itu. "Oh, Tuhan! Saya tidak pernah melihat pemandangan yang mengerikan seperti ini," cuma itu kata-kata yang terlontar dari mulut Dokter Aukal melihat kondisi jenazah Shahd, seorang balita Palestina yang berusia 4 tahun.

Shahd sedang bermain di belakang rumahnya di kamp pengungsi Jabalita, utara Jalur Gaza ketika sebuah bom Israel jatuh di belakang rumah itu. Shahd yang masih balita itu pun gugur syahid. Orang tua Shahd mencoba menyelamatkan puterinya yang sudah bersimbah darah itu, tapi ketika mereka mencoba mengambil jasad Shahd, tentara-tentara Zionis menembaki mereka dari kejauhan.

Selama lima hari jasad Shahd tidak terurus dan tergelak di tanah, sampai akhirnya tentara-tentara Zionis melepaskan beberapa ekor anjing yang langsung mengoyak jasad Shahd yang sudah tak bernyawa. "Anjing-anjing itu menyisakan satu bagian tubuh dari bayi yang malang itu dalam kondisi utuh," kata Dokter Aukal sambil meneteskan airmata.

"Kami sudah melihat pemandangan yang sangat memilukan selama 18 hari ini. Kami mengambil tubuh anak-anak yang terbakar atau terpisah-pisah, tapi kami belum pernah melihat hal yang seperti ini," sambungnya.

Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd, tapi keduanya ditembaki tentara-tentara Zionis hingga gugur syahid.

Tetangga keluarga Shahd, Omran Zayda mengungkapkan, tentara-tentara Zionis Israel itu sengaja melakukan kekejaman itu. "Mereka (pasukan Zionis) mencegah keluarga Shahd yang ingin mengambil jenazahnya, dan mereka tahu anjing-anjing itu akan memakan jenazah Shahd," ujar Zayda.

"Tentara-tentara Israel itu bukan hanya membunuh anak-anak kami, mereka juga dengan sengaja melakukan cara-cara yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kalian tiak akan pernah bisa membayangkan apa yang dilukan anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd," tukas Zayda sambil menahan cucuran air matanya.

Sejumlah warga Palestina mengungkapkan, banyak warga mereka yang mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, tentara-tentara Israel menembaki keluarga Abd Rabu yang sedang memakamkan anggota keluarga yang menjadi korban serangan Israel. Tembakan membuat orang-orang yang ingin memakamkan berlarian mencari perlindungan

Bukan cuma menembaki, tentara-tentara Zionis yang biadab itu kemudian melepaskan beberapa ekor anjing ke arah jenazah-jenazah yang belum sempat dimakamkan. "Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan," kata Saad Abd Rabu.

"Anak-anak lelaki kami meninggal di depan mata kami dan kami dihalang-halangi untuk menguburkan jenazahnya. Lalu tentara-tentara Israel itu melepaskan beberapa ekor anjing ke dekat jenazah itu, seakan-akan kekejaman yang sudah mereka lakukan pada kami belum cukup," tutur Abd Rabu tak kuasa menahan tangisnya




Senin, 22 September 2008

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)

Berikut adalah penjelasan tentang pelanggaran disiplin (“malapraktek”) dari Menteri Kesehatan, Dr. Achmad Sujudi dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Levi Silalahi dari TEMPOInteraktif. Penjelasan yang diberikan pada 9 Agustus 2004 di Jakarta, ini berintikan kesepahamannya dengan Rancangan Undang Undang Praktek Kedokteran (lihat referensi: RUU Praktek Kedokteran) yang saat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Perlu peradilan khusus untuk dokter.

2. Rancangan Undang Undang Praktek Kedokteran (RUU PK) yang mengatur hal itu dalam proses penyelesaian.

3. RUU PK ini adalah usul inisiatif DPR. Kemudian dalam prosedurnya, usul inisiatif itu disampaikan kepada Presiden lewat Mensesneg. Lalu, Presiden menugaskan seorang Menteri terkait untuk menjadi partner dari dewan.

4. Bersama partner yang ditunjuk, yaitu Menteri Kesehatan, dewan membahas RUU PK. RUU PK ini sudah hampir selesai, hal-hal pokok sudah ada kesepakatan dan tinggal hal-hal detail. Bisa dikatakan sudah sampai pada masalah-masalah perumusan.

5. Insya Allah akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan mempunyai UU PK yang akan memayungi semua masalah-masalah praktek kedokteran. Tujuan UU PK adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin adanya kepastian hukum baik dari pihak dokter, pihak pasien atau pihak lain yang terkait.

6. Kita melihat, perlu ada penilaian terhadap dokter. Tentunya, penilaian ini untuk dokter yang bersalah, seperti halnya badan peradilan yang lain. Penilaian disiapkan karena adanya pengaduan untuk mengadili yang salah, dalam kaitan para dokter/dokter gigi tersebut melakukan prakteknya, bukan dalam kaitan-kaitan yang umum. Penilaian ini didasarkan pada disiplin ilmu yang disandang oleh dokter dan dokter gigi.

7. Dalam praktek kedokteran, mungkin saja terjadi adanya suatu pelanggaran disiplin. Jadi ada penilaian khusus, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Disiplin artinya ilmu, Majelis Kehormatan Disiplin artinya majelis yang melakukan suatu penelitian apakah suatu ilmu dilakukan dengan betul oleh para dokter. Jika ada penyimpangan dari penggunaan ilmu tersebut disengaja atau tidak, atau berada di luar garis-garis standar yang sudah digariskan, mungkin terjadi suatu penyimpangan yang kemudian bisa dinilai sebagai suatu pelanggaran disiplin. Walaupun pelanggaran disiplin sendiri definisinya lebih dari sekadar penyimpangan dari standar.

8. Majelis ini, menilai dan menyaring apakah terjadi penyimpangan terhadap disiplin ilmu atau tidak, dan itu sangat penting. Apabila sudah dinyatakan ada penyimpangan, berikutnya bisa saja terbuka suatu arah ke penuntutan lain lewat pengadilan biasa ( perdata atau pidana ).

9. Pelanggaran disiplin bisa saja terjadi pada pekerjaan apapun, apakah dokter, akuntan, insinyur: bisa saja terjadi kesalahan yang namanya human error (kesalahan karena kesalahan manusia). Tapi seberapa besar kesalahan manusia, itu harus jelas pembuktian dan sanksinya. Indonesia marak dengan berita-berita pelanggaran disiplin. Menurut saya, sebenarnya, pelanggaran disiplin di Indonesia bisa saja terjadi, tapi maraknya ini karena ada suatu keterbukaan dimana masyarakat lebih bebas mengajukan pendapat dan mengajukan kritikan.

10. Apakah akhir-akhir ini pelanggaran disiplin meningkat di Indonesia, harus dilakukan suatu penelitian untuk menjelaskannya. Tapi yang saya lihat adanya suatu kesenjangan dalam pemberian informasi kepada pasien, sehingga pasien tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang sakitnya, serta upaya-upaya apa yang dilakukan terhadap dirinya dan kemungkinan berhasil atau tidak upaya-upaya itu. Ini yang sering kurang dikomunikasikan. Jika dikomunikasikan pun belum dimengerti betul oleh pasien, sehingga yang terjadi kesenjangan pengertian antara pasien dan dokter atau pengertian dalam ilmu kedokteran. Kesenjangan ini, jika tidak dijembatani, akan terjadi ketidakpuasan dan menuju ke suatu penuntutan pelanggaran disiplin.

11. Dalam rangka hubungan antara pasien dan dokter, dokter harus memberikan penjelasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan itu. Pasien, setelah menerima penjelasan dapat setuju atau menolak tindakan. Dokter berdaya upaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien sesuai standar yang berlaku. Keberhasilan tindakan itu, tidak mungkin dijamin seratus persen oleh dokter/dokter gigi.

12. Dalam penyembuhan pasien, yang terjadi dalam badan pasien terhadap obat dan upaya yang dilakukan oleh dokter mengikuti hukum bio-medica. Bio-medica itu adalah reaksi pasien terhadap obat dan reaksi pasien terhadap tindakan-tindakan yang belum tentu sesuai dengan yang diharapkan, walaupun secara statistik sebagian besar sudah bisa ditentukan. Ada pasien yang sembuh oleh suatu obat, tapi ada pula yang tidak sembuh, bahkan sampai terjadi reaksi alergi (keadaan yang paling berat adalah shock atau Steven Johnson Syndrome).

Praktek kedokteran atau upaya yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya, itu tidak bisa menjamin hasil seratus persen kesembuhan. Tapi yang dijamin adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh dari seorang dokter.

13. RUU PK mengatur:
- Profesionalitas seorang dokter, terutama pendidikannya (dokter umum atau dokter spesialis), siapa yang mengatur pendidikan, bagaimana standar pendidikan. Dalam UU yang akan datang, terdapat kesepakatan tentang itu, yaitu Kolegium bersama Konsil Kedokteran.
- Standar pelayanan, karena seorang dokter melayani seorang pasien lewat standar-standar tertentu, tidak bisa begitu saja melakukan suatu inovasi yang belum pasti.
- Hak dan kewajiban pasien. Hak pasien antara lain adalah mendapat informasi yang baik, betul dan tepat waktu (timely), kemudian hak pasien untuk mencari pendapat kedua atau ketiga (second opinion).

Hal lain yang harus diatur dalam UU ini adalah kompetensi dokter, dokter gigi atau dokter spesialis. Yang menentukan adalah lembaga–lembaga pendidikan, kolegium dan konsil kedokteran. Jika kompetensi sudah benar, konsil kedokteran melakukan registrasi terhadap dokter itu. Jika sudah terregistrasi, dia harus mendapat lisensi atau izin praktek.

14. Seorang dokter dikatakan melakukan pelanggaran disiplin, jika kegiatan atau prakteknya:
- benar-benar ketika sedang menjalankan tugas (tidak termasuk pada saat menolong orang dalam bencana)
- bekerja di bawah standar
- mengakibatkan kerugian
- langsung ada kaitan sebab–akibat antara kerusakan dengan pekerjaan di bawah standar (kaitan dengan butir b dan c ).

Pelanggaran etika: di Indonesia sudah ada kode etik dokter, kode etik dokter gigi. Pelanggaran etika selama ini diurus oleh ikatan profesi, IDI (MKEK= Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) atau PDGI (MKEKG= Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi). Majelis ini hanya mengurusi kode etik saja.

15. Peran dan posisi IDI:
- menjaga agar semua anggotanya berpraktek sebaik-baiknya sesuai dengan standar (standar kompetensi dan pelayanan medik, tidak boleh kurang dan tidak boleh berlebihan).
- bagaimana jika terjadi kerugian? Jika terjadi kerugian, harus yakin betul apa karena adanya pelayanan di bawah standar, baik kemampuan maupun kelalaian, karena hal lain yang tidak bisa dihindari yang disebut medical uncertainty.
- jika sudah terjadi kasus, sebelum ada UU ini dibicarakan dalam peradilan umum, dalam hal ini diperlukan saksi ahli.
- IDI atau pemerintah dapat memberikan saksi ahli, tapi nanti jika UU PK sudah disahkan, semua pelanggaran disiplin dan dugaan pelanggaran disiplin diurus oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Majelis ini sebenarnya suatu pengadilan, quasi judikatif, dan hakim-hakimnya adalah hakim add hoc, ada seorang hakim betul (ahli hukum), ada dokter-dokter ahli yang tahu betul masalah itu, dan ada anggota masyarakat, dan sebagainya.

IDI sebagai himpunan dokter menyampaikan kepada seluruh anggotanya kejadian pelanggaran disiplin ini, agar tidak terulang lagi. Tiap kasus tentu ada hikmah atau pelajaran yang bisa diambil, dan IDI dapat melakukan pembinaan berdasarkan pengalaman itu.

16. IDI belum bisa berbuat banyak sehubungan dengan pelanggaran disiplin, misalnya pencabutan izin dokter, menindak tegas dokter yang melakukan, karena belum ada UU nya. Jika UU PK sudah disahkan, semuanya jelas. Jika pelanggaran disiplin terjadi, diputuskan oleh majelis tadi yaitu suatu pengadilan yang membuat keputusan tetap. Keputusan tetap itu merupakan keputusan yang tidak bisa diubah lagi. Hukumannya dapat berupa pencabutan registrasi, izin praktek atau diperintahkan untuk mengikuti pendidikan lagi.

17. IDI berbuat banyak untuk mencegah atau pencegahan. Tapi jika sudah ada pelanggaran disiplin, IDI bisa ikut berperan dalam memberikan kesaksian ahli. Jika UU sudah disahkan, yang mencabut izin dokter adalah Konsil Kedokteran.

18. Persiapan yang dilakukan dokter untuk suatu pengobatan juga diperhitungkan. Tapi kadang-kadang ada hal yang memang sulit diperhitungkan, dan terjadilah suatu kerugian. Kemudian dinilai apakah kerugian itu akibat kelalaian, atau ketidak-mampuan, atau karena keduanya. Selanjutnya, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang akan memutuskan. Jadi, dibuat payung hukum komprehensif yang tidak memihak salah satu pihak, betul-betul independen.

19. Regulasi di bidang kesehatan sangat penting. Ini mutlak. Seharusnya dari dulu kita sudah punya. Saya yakin dengan adanya UU Praktek Kedokteran ini, banyak hal yang dapat diselesaikan. Dengan memahami UU PK ini, para dokter diharapkan akan berhati-hati dalam melakukan praktek kedokterannya.

20. UU PK ini komprehensif, tidak perlu lagi membuat UU khusus tentang pelanggaran disiplin. Menurut saya demikian, tapi mungkin diperlukan berbagai peraturan pelaksanaan.

21. Adanya penilaian terhadap pelanggaran disiplin, tidak berarti pasien yang merasa dirugikan dapat menggugat dokter/dokter gigi lewat pengadilan perdata atau tuntutan pidana.

22. Pelanggaran disiplin atau malapraktek bertentangan dengan disiplin ilmu, yang melaksanakan ilmunya tidak sesuai dengan standar. Bisa juga sekaligus terjadi, seorang yang melakukan malapraktek melakukan juga pelanggaran etika, melanggar moral sekaligus. Dalam hal ini sanksinya tentu berbeda.

23. Jika nanti dalam suatu malapraktek itu menjurus ke perdata, ya sesuai dengan UU Perdata. Perbuatan itu bisa perbuatan melanggar hukum, merugikan orang. Jika suatu kesengajaan atau kelalaian berat, mungkin ada suatu pidana dan ditangani oleh pengadilan pidana.

24. Sanksi paling ringan untuk pelanggaran disiplin adalah tindakan administratif, misalnya dia bekerja melanggar ketentuan tanpa ada kerugian, seperti orang melanggar lampu merah, walaupun tidak ada tabrakan atau kecelakan, tapi tetap dikenakan sanksi, sanksi administratif. Misal, seorang yang melakukan pekerjaan yang bukan kompetensinya, walaupun berhasil, katakan begitu, dia tetap terkena sanksi walaupun tidak ada kerusakan. Apalagi jika ada kerusakan. Contoh lain, jika dia berpraktek di suatu tempat, walaupun dia kompeten, terregistrasi, tapi belum ada izin dari pemerintah setempat, dia tetap melanggar. Ini tidak boleh dilakukan.

25. UU PK ini mengatur praktek kedokteran modern. Nantinya diperlukan suatu medical audit untuk membuktikan, seorang dokter bekerja sesuai standarnya. Sekali lagi, berbeda dengan etika. Hasil dari majelis disiplin merupakan alat bukti yang diperlukan pengadilan. Medical audit akan terus ditingkatkan karena tujuan dasar adanya UU PK adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.